MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI):
Sejarah Pendirian, Relasi dengan Negara, dan Otoritas Moral dalam Dinamika Kebangsaan
Oleh: Duski Samad
Tulisan ini hadir sebagai wujud tanggung jawab moral penulis yang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masa Khidmat 2025–2030 ditetapkan sebagai anggota Dewan Pertimbangan pada unsur zuama dan cendekiawan. Posisi tersebut bukan sekadar kehormatan administratif, tetapi amanah untuk menyampaikan pertimbangan atas kinerja, sikap, dan arah kelembagaan MUI dalam konteks kebangsaan.
Kehadiran MUI dalam lanskap sosial-politik Indonesia bukanlah peristiwa biasa. Sejak berdiri pada 26 Juli 1975, MUI menjadi forum kolektif ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dari berbagai organisasi besar—Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah—untuk merumuskan pandangan keagamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia bukan partai politik. Ia juga bukan lembaga negara. MUI adalah otoritas moral kolektif.
Konsolidasi Keulamaan dan Spirit Kebangsaan
Pada era 1970-an, stabilitas politik dan pembangunan nasional menjadi agenda utama negara. Dalam konteks itu, dibutuhkan wadah yang menghimpun berbagai ormas Islam untuk memberikan pandangan keagamaan secara kolektif.[^1] Pendirian MUI menjadi momentum konsolidasi keulamaan nasional.
Secara normatif, spirit ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Ali Imran: 104 tentang kewajiban menghadirkan kelompok yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam konteks negara-bangsa modern, fungsi al-amr bi al-ma‘ruf wa al-nahy ‘an al-munkar memerlukan institusionalisasi—dan MUI menjadi representasinya.
Modernisasi, sekularisasi, dan penetrasi budaya global kemudian menuntut panduan keagamaan yang adaptif tanpa kehilangan pijakan syariat.[^2] Fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah, kesehatan publik, hingga persoalan sosial kontemporer menjadi ruang aktualisasi ijtihad jama‘i.
Namun penting ditegaskan: sejak awal MUI bukan organ negara.[^3] Ia organisasi independen berbasis keulamaan yang bermitra dengan negara, bukan subordinat kekuasaan.
Relasi dengan Negara: Simbiotik, Bukan Subordinatif
Relasi MUI dengan pemerintah bertumpu pada prinsip konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beragama. Dalam praktiknya, negara memerlukan pandangan keagamaan atas isu-isu publik, sementara MUI memberikan fatwa melalui mekanisme musyawarah ilmiah.
Dalam beberapa bidang, fatwa MUI memperoleh implikasi hukum ketika diadopsi dalam regulasi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.[^4] Tetapi sebelum menjadi norma hukum positif, fatwa adalah otoritas moral.
Dalam fiqh siyasah, relasi ulama dan penguasa bersifat saling menasihati—al-din al-nashihah.[^5] Artinya, MUI berkewajiban mendukung kebijakan yang maslahat sekaligus mengkritisi kebijakan yang menyimpang dari prinsip keadilan dan kemaslahatan umum.
Posisi ini mencerminkan model relasi agama-negara yang simbiotik.[^6] Negara membutuhkan legitimasi moral, agama membutuhkan perlindungan konstitusional.
Krisis Otoritas di Era Digital
Tantangan terbesar MUI hari ini bukan semata tekanan politik, tetapi krisis otoritas di era digital. Siapa pun dapat berbicara atas nama agama. Fatwa instan bersaing dengan metodologi istinbath hukum. Otoritas tidak lagi ditentukan oleh sanad dan disiplin ilmu, melainkan oleh algoritma.
Dalam situasi ini, pertanyaan mendasar muncul: kepada siapa umat harus merujuk?
Al-Qur’an memerintahkan bertanya kepada ahl al-dzikr ketika tidak mengetahui (QS. An-Nahl: 43). Dalam konteks Indonesia modern, MUI memerankan fungsi itu secara kolektif. Ia bukan suara personal yang viral, tetapi forum musyawarah keilmuan.
Menguatkan MUI, karena itu, bukan agenda kelembagaan semata, melainkan kebutuhan kebangsaan.
Ketaatan Umat dan Etika Ormas
Kedudukan MUI di hadapan umat adalah sebagai otoritas fatwa kolektif.[^7] Secara hukum, fatwa tidak mengikat kecuali diadopsi dalam regulasi. Namun secara sosial, ia memiliki daya ikat moral.
Ketaatan kepada otoritas keilmuan bukanlah taqlid buta. Ia adalah bentuk kepercayaan terhadap proses ijtihad kolektif. Kaidah fiqh menyebut bahwa keputusan otoritas yang sah dapat mengakhiri perbedaan demi menjaga persatuan.
Jika setiap ormas berjalan dengan rujukan masing-masing tanpa konsensus kolektif, fragmentasi tidak terhindarkan. Perbedaan adalah keniscayaan, tetapi kompetisi legitimasi dapat berujung pada polarisasi.
Di sinilah etika ukhuwah diuji.
Kritik terhadap MUI tentu sah. Bahkan diperlukan sebagai bagian dari al-din al-nashihah. Tetapi kritik harus berbasis argumentasi dan adab, bukan delegitimasi. Melemahkan MUI secara sistematis sama saja dengan melemahkan institusi keulamaan nasional. Dan ketika otoritas moral melemah, ruang kosong itu mudah diisi oleh ekstremisme—baik yang keras maupun yang liberal tanpa batas.
Otoritas Moral dan Masa Depan Indonesia
Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang menafikan agama. Relasi yang dibangun bersifat simbiotik: agama memberi legitimasi moral, negara memberi perlindungan hukum.
Dalam konfigurasi itu, MUI adalah jembatan.
Otoritasnya akan kuat bila tiga hal terjaga: keilmuan, integritas, dan komitmen kebangsaan. Umat akan taat bila melihat keteladanan, bukan sekadar keputusan administratif.
Di tengah polarisasi, bangsa ini memerlukan penjernih. Di tengah kebisingan digital, kita memerlukan rujukan. Di tengah tarik-menarik kepentingan politik, kita memerlukan suara moral.
Menguatkan MUI berarti menguatkan fondasi etika publik. Dan ketaatan umat—yang lahir dari kesadaran, bukan paksaan—adalah bagian dari ikhtiar menjaga Indonesia tetap religius sekaligus demokratis dalam bingkai NKRI.
Catatan Kaki
[^1]: M. Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Jakarta: INIS, 1993).
[^2]: Azyumardi Azra, Islam Reformis (Jakarta: RajaGrafindo, 1999).
[^3]: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUI.
[^4]: UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
[^5]: Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyyah.
[^6]: Bahtiar Effendy, Islam dan Negara (Jakarta: Paramadina, 1998).
[^7]: Rumadi Ahmad, Fatwa dan Negara (Jakarta: LP3ES, 2012).






