MEMILAH RITUAL ISLAM DAN ISLAM KULTURAL
Oleh: Duski Samad
STP#82.12042026
Peneliti barat membuat dua kategori tentang fenomena Islam sebagai budaya. Islam great tradition, tradisi besar atau agung dari Islam, yakni konsepsi norma dan prinsip yang dipahami oleh ulama, akademisi dan cendikiawan muslim. Ini biasanya satu dan mudah ditemukan titik temunya. Kedua ada istilah litle tradition, tradisi kecil.
Memahami Agama antara Wahyu dan Realitas Sosial
Dalam kehidupan beragama, sering kali umat terjebak pada satu pertanyaan yang tidak sederhana: mengapa praktik keagamaan di tengah masyarakat begitu beragam, padahal sumber ajarannya satu? Mengapa ada yang sangat tekstual, sementara yang lain tampak lebih kultural?
Untuk menjawab kegelisahan ini, para ilmuwan sosial agama memperkenalkan satu konsep penting: great tradition dan little tradition, sebagaimana dirumuskan oleh Robert Redfield.
Konsep ini sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk membelah agama, tetapi justru untuk memahami bagaimana agama itu hidup dalam dua ruang sekaligus: ruang ideal dan ruang realitas.
Great tradition adalah wajah agama dalam bentuknya yang paling murni dan normatif. Ia bersumber dari wahyu, teks suci, dan pemikiran para ulama yang terstruktur. Dalam Islam, inilah Al-Qur’an, Sunnah, serta disiplin ilmu yang lahir darinya—tafsir, fiqh, ushul fiqh, dan teologi. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip dasar yang bersifat tetap, menjadi pedoman tentang apa yang benar dan apa yang salah, apa yang wajib dan apa yang terlarang. Ia dijaga dengan ketat, karena di situlah kemurnian agama dipertaruhkan.
Namun agama tidak hidup di ruang kosong. Ia selalu hadir dalam masyarakat yang memiliki budaya, tradisi, dan pengalaman sejarah. Di sinilah little tradition mengambil peran. Ia adalah wajah agama dalam praktik keseharian umat—bagaimana ajaran itu dipahami, dirasakan, dan diwujudkan dalam kehidupan sosial. Ia tidak selalu tertulis dalam kitab, tetapi hidup dalam kebiasaan, tradisi, dan ekspresi budaya masyarakat.
Dalam konteks Islam Nusantara, little tradition hadir dalam bentuk yang sangat kaya: tradisi maulid, tahlilan, ziarah kubur, halal bihalal, hingga berbagai praktik keagamaan yang menyatu dengan adat. Semua itu bukanlah ajaran baru yang berdiri di luar Islam, tetapi cara umat mengekspresikan nilai-nilai Islam dalam bahasa budaya mereka sendiri.
Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman. Sebagian orang melihat little tradition sebagai penyimpangan karena tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks. Sementara yang lain menganggap semua tradisi sebagai bagian dari agama tanpa perlu diuji. Padahal, keduanya perlu ditempatkan secara proporsional.
Sejarah Islam di Nusantara memberikan pelajaran yang sangat jernih tentang hubungan keduanya. Para ulama tidak hanya membawa ajaran (great tradition), tetapi juga memahami realitas masyarakat (little tradition). Syekh Burhanuddin Ulakan, misalnya, tidak menghapus adat Minangkabau, tetapi mengisinya dengan nilai Islam. Surau menjadi pusat pendidikan, adat tetap berjalan, tetapi ruhnya adalah syariat. Dari proses inilah lahir falsafah besar: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Apa yang dilakukan para ulama sesungguhnya adalah proses dialog antara dua tradisi ini. Great tradition menjadi sumber nilai dan arah, sementara little tradition menjadi media ekspresi dan penyebaran. Agama tidak kehilangan kemurniannya, dan budaya tidak kehilangan jiwanya.
Ketika keseimbangan ini terjaga, lahirlah peradaban yang matang. Namun ketika salah satu diabaikan, muncul problem. Jika hanya berpegang pada great tradition tanpa memahami little tradition, agama bisa menjadi kaku, sulit diterima, bahkan terasa asing di tengah masyarakat. Sebaliknya, jika little tradition berjalan tanpa bimbingan great tradition, agama bisa larut dalam relativisme dan kehilangan pijakan normatifnya.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan memilih salah satu, tetapi menjembatani keduanya. Great tradition harus tetap menjadi kompas yang menjaga arah, sementara little tradition menjadi kendaraan yang membawa agama hadir dalam kehidupan nyata.
Dalam refleksi yang lebih dalam, keduanya ibarat cahaya dan warna. Cahaya memberi kejelasan, warna memberi keindahan. Tanpa cahaya, warna kehilangan makna. Tanpa warna, cahaya terasa hampa.
Di situlah Islam menemukan wajahnya yang utuh—bukan sekadar ajaran yang dibaca, tetapi nilai yang dihidupkan; bukan hanya teks yang dihafal, tetapi peradaban yang dirasakan.
Dan pada akhirnya, kedewasaan beragama tidak diukur dari seberapa keras seseorang mempertahankan bentuk, tetapi dari kemampuannya menjaga substansi sambil merangkul realitas. Sebab agama yang besar bukanlah agama yang menolak kehidupan, melainkan agama yang mampu membimbing kehidupan menuju nilai Ilahi.
Dalam kehidupan umat Islam hari ini, salah satu persoalan yang kerap memicu perdebatan adalah ketidakjelasan dalam membedakan antara Islam sebagai ajaran wahyu dengan Islam sebagai praktik sosial budaya. Banyak polemik keagamaan sesungguhnya tidak berakar pada perbedaan aqidah, tetapi pada cara pandang yang kurang tepat dalam menempatkan agama dan tradisi dalam ruangnya masing-masing.
Padahal, jika kita menengok sejarah panjang peradaban Islam, agama dan budaya tidak pernah berdiri sebagai dua entitas yang saling menegasikan. Islam tidak datang untuk menghapus budaya, tetapi untuk meluruskan arah budaya agar selaras dengan nilai tauhid. Di sinilah letak kebijaksanaan dakwah: bukan meruntuhkan, tetapi membimbing; bukan memutus, tetapi menyempurnakan.
Para ulama sejak dahulu telah memberikan kerangka yang sangat jernih: ada wilayah yang bersifat tetap (tsawābit) dan ada wilayah yang bersifat dinamis (mutaghayyirāt). Aqidah dan ibadah mahdhah berada dalam wilayah yang tetap—tidak boleh diubah, dikurangi, atau ditambah. Sementara itu, kehidupan sosial dan budaya berada dalam wilayah yang dinamis—terbuka untuk berkembang sesuai konteks zaman dan tempat, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Kesalahan sering muncul ketika batas ini kabur. Yang seharusnya fleksibel dianggap kaku, sementara yang seharusnya tetap justru diperlakukan lentur. Dari sinilah lahir ketegangan—antara yang ingin memurnikan secara kaku dan yang mencampuradukkan tanpa batas.
Al-Qur’an sendiri memberikan landasan yang kuat tentang pengakuan terhadap realitas sosial dan budaya. Dalam firman Allah, “Jadilah engkau pemaaf, perintahkan yang ma’ruf dan berpaling dari orang-orang yang bodoh” (QS. Al-A’raf: 199), para mufassir menjelaskan bahwa ma’ruf bukan hanya kebaikan menurut teks agama, tetapi juga kebaikan yang dikenal dan diterima oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat. Demikian pula dalam QS. Al-Hujurat: 13 ditegaskan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal. Keberagaman budaya bukan ancaman, melainkan bagian dari sunnatullah yang harus dikelola dengan nilai.
Dalam khazanah fiqh, kaidah al-‘ādah muhakkamah (adat dapat menjadi pertimbangan hukum) mempertegas bahwa Islam memberi ruang bagi budaya untuk hidup. Artinya, selama adat tidak bertentangan dengan prinsip agama, ia dapat menjadi bagian dari ekspresi keberagamaan.
Sejarah Islam di Nusantara memberikan pelajaran yang sangat berharga tentang hal ini. Dakwah tidak dilakukan dengan benturan, tetapi melalui pendekatan kultural yang edukatif dan penuh hikmah. Di Jawa, para Walisongo menjadikan seni dan tradisi sebagai media untuk menanamkan tauhid dan akhlak. Di Minangkabau, Syekh Burhanuddin Ulakan tidak menghapus sistem nagari yang telah hidup dalam masyarakat, tetapi memperkuatnya dengan nilai Islam. Surau berkembang menjadi pusat pendidikan, pembinaan moral, sekaligus pembentukan kepemimpinan umat.
Dari proses dialog yang panjang antara wahyu dan budaya itu, lahirlah falsafah besar Minangkabau: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Ini bukan kompromi yang melemahkan agama, tetapi integrasi nilai yang memperkuat peradaban. Islam menjadi ruh, adat menjadi wadah.
Dalam praktik kehidupan umat, kita menemukan berbagai bentuk Islam kultural yang sering disalahpahami. Tradisi seperti halal bihalal, peringatan maulid Nabi, doa bersama, hingga fungsi surau sebagai pusat pendidikan masyarakat—semuanya bukan bagian dari ibadah mahdhah yang ditetapkan secara tekstual, tetapi merupakan media sosial untuk menghidupkan nilai-nilai agama.
Substansi yang ditekankan oleh syariat adalah silaturahmi, cinta kepada Rasul, dan solidaritas sosial. Bentuknya bisa beragam sesuai dengan konteks budaya. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah ia menyambung silaturahmi” (HR. Bukhari dan Muslim). Substansi silaturahmi adalah ajaran agama, sementara bentuk ekspresinya bisa mengikuti tradisi masyarakat.
Namun, dalam realitas umat, sering muncul dua kecenderungan ekstrem. Di satu sisi, ada kelompok yang mencampur semua tradisi ke dalam agama tanpa memilah, sehingga sulit membedakan mana yang syariat dan mana yang sekadar kebiasaan. Di sisi lain, ada kelompok yang menolak hampir seluruh tradisi dengan alasan pemurnian agama, tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan strategi dakwah.
Kedua pendekatan ini sama-sama problematik. Yang pertama berpotensi mengaburkan kemurnian ajaran, sementara yang kedua berisiko memutus akar sosial umat. Padahal, para ulama Nusantara telah memberikan jalan tengah yang bijak: memelihara tradisi yang baik, memperbaiki yang kurang, dan meninggalkan yang bertentangan dengan syariat.
Dalam kajian akademik, hal ini sering dijelaskan melalui pembedaan antara Islam normatif dan Islam historis. Islam normatif adalah ajaran wahyu yang bersifat absolut. Sementara Islam historis adalah praktik umat yang berkembang dalam perjalanan waktu dan dipengaruhi oleh konteks sosial budaya. Kematangan beragama tampak ketika seseorang mampu memahami keduanya secara proporsional—tidak mengabsolutkan yang historis, dan tidak mengabaikan realitas sosial dalam memahami yang normatif.
Pada akhirnya, Islam harus tetap menjadi sumber nilai, sementara budaya menjadi ruang ekspresi nilai. Islam memberi prinsip dan arah, budaya memberi bentuk dan warna. Ketika hubungan ini berjalan seimbang, agama tetap terjaga kemurniannya, dan budaya tetap hidup sebagai akar sosial yang menguatkan identitas umat.
Kearifan Minangkabau merumuskan hal ini dengan sangat indah:
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai.
Di situlah keseimbangan peradaban dijaga. Agama menjadi kompas moral, budaya menjadi medium sosial, dan umat menemukan jati dirinya secara utuh.
Sebab Islam yang matang bukanlah Islam yang memusuhi tradisi, melainkan Islam yang mampu membimbing tradisi menuju nilai Ilahi.ds.










