PERAN UMAT DALAM MENGHADAPI ELIT SEBAGAI AKAR KERUSAKAN DAN BENCANA

PERAN UMAT DALAM MENGHADAPI ELIT SEBAGAI AKAR KERUSAKAN DAN BENCANA

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang

 

Kerusakan sosial, ekologis, dan politik sering kali bukan hanya hasil fenomena alam, tetapi merupakan konsekuensi dari tindakan elit yang memiliki akses pada kekuasaan dan modal.

Studi ini mengkaji apa yang wajib dilakukan umat ketika elit menjadi sumber kerusakan berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadis, fatwa dan kaidah fikih, teori siyasah syar’iyyah, serta respons sosial praktis.

Pendekatan naratif-analitis, artikel ini menegaskan bahwa Islam memandang kemungkaran struktural sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan kehidupan. Ayat-ayat Al-Isra’ 16, Ar-Rum 41, dan Al-Baqarah 205 menunjukkan bahwa kehancuran suatu negeri sering dimulai dari perilaku kaum elit yang melakukan penyimpangan.

Artikel ini menawarkan kerangka aksi umat yang bersifat moral, sosial, politik, dan hukum untuk mencegah kerusakan lebih jauh, serta memberikan rekomendasi praktis berbasis nilai Islam dan kearifan lokal Minangkabau.

Penelitian ini relevan khususnya dalam konteks bencana ekologis di Sumatera Barat, termasuk banjir bandang 28 November 2025 yang memperlihatkan hubungan erat antara kerusakan alam, tata kelola buruk, dan lemahnya integritas elite.

Dalam setiap peradaban, elites—pemimpin politik, pemilik modal, dan figur berpengaruh—memiliki peran strategis dalam menentukan arah kehidupan masyarakat. Ketika kelompok ini menjalankan amanah dengan baik, masyarakat menikmati keamanan, kesejahteraan, dan keberkahan. Sebaliknya, ketika elit terjebak dalam keserakahan, korupsi, pengabaian lingkungan, dan kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok kecil, masyarakat luas menanggung akibat berupa kemiskinan, kesenjangan, kerusakan ekologis, dan bencana multidimensi.

Bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada 28 November 2025 menunjukkan fenomena klasik yang dijelaskan dalam nash: kerusakan ekologis dan tata ruang bukan hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga keputusan elite yang mengabaikan kelestarian lingkungan, aturan nagari, dan kearifan lokal. Dalam konteks ini, pertanyaan yang mengemuka adalah: Apa yang wajib dilakukan umat ketika elit menjadi akar kerusakan dan bencana?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini mengintegrasikan nash Al-Qur’an dan hadis, fatwa dan kaidah fikih, teori siyasah syar’iyyah, serta praktik sosial dan kearifan lokal. Pendekatan naratif-analitis digunakan untuk memberikan jawaban komprehensif yang tidak hanya normatif, tetapi juga operasional.

PERINGATAN AGAMA TERHADAP KERUSAKAN OLEH ELIT

1.QS. Al-Isrā’ 16:
Kerusakan Dimulai dari Kalangan Berkuasa

Ayat ini menyatakan: “Apabila Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar taat), tetapi mereka malah berbuat maksiat. Maka pastilah keputusan berlaku atas negeri itu, lalu Kami hancurkan sehancur-hancurnya.”

Ayat ini memperlihatkan pola kerusakan struktural: kerusakan dimulai dari kegagalan moral elit, bukan rakyat kecil. Dalam tafsir Al-Qurthubi, “al-mutriful” adalah kelompok elit yang hidup dalam kenyamanan dan pengaruh, tetapi menolak etika sosial dan tanggung jawab publik.

2.QS. Ar-Rūm 41: Kerusakan Ekologis adalah Akibat Ulah Manusia “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia…”

Konteks modern ayat ini mencakup deforestasi, pembabatan hutan, alih fungsi lahan yang serampangan, dan pembangunan yang mengabaikan analisis risiko—kebijakan yang umumnya ditentukan oleh elite.

3.QS. Al-Baqarah 205: Pemimpin yang Merusak Tanaman dan Generasi

Ayat ini menggambarkan sosok yang ketika diberi kekuasaan justru merusak bumi, tanam-tanaman, dan generasi. Ini adalah gambaran ikonik tentang kebijakan jangka pendek yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

4.Hadis Nabi: Ketidakadilan Elit Memicu Kehancuran Umat

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa kehancuran umat terdahulu terjadi karena elit terbebas dari hukum, sementara rakyat kecil dihukum. Hadis ini menegaskan bahwa ketidakadilan struktural adalah sumber kehancuran sosial.

KERANGKA FATWA DAN KAIDAH FIKIH

1.Kaidah: “Dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ”

Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat. Maka kebijakan pembangunan yang berpotensi merusak alam, meski bernilai ekonomi, harus ditolak.

2.Kaidah: “Al-ḍarar yuzāl”

Segala bentuk bahaya wajib dihilangkan. Jika sumber bahaya itu adalah keputusan elit, maka kewajiban syar’i adalah menghilangkan penyebabnya—baik melalui teguran, advokasi, maupun regulasi.

3.Prinsip Siyasah:
“Tasarruf al-imām manūṭun bi al-maṣlahah”

Semua kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan. Bila kebijakan merusak lingkungan, merugikan rakyat, atau memperkaya kelompok tertentu, maka secara hukum Islam kebijakan tersebut batil.

4.Fatwa Kontemporer

Majma’ Fiqh Islami, Al-Azhar, dan Rabithah ‘Alam Islami mengeluarkan fatwa bahwa: merusak lingkungan adalah haram, eksploitasi alam tanpa mitigasi adalah kezaliman struktural, pemerintah wajib menjaga keselamatan publik sebagai amanah syar’i.

KEWAJIBAN UMAT MENURUT HUKUM ISLAM

1.Amar Ma’ruf Nahi Munkar terhadap Kemungkaran Struktural

Nahi munkar tidak hanya berlaku pada kemaksiatan individu, tetapi juga kebijakan yang merugikan publik. Al-Ghazali menekankan pentingnya nahi munkar dalam skala negara, terutama ketika penguasa lalai.

2.Hisbah: Wewenang Publik Mengoreksi Kekuasaan

Dalam tradisi Islam, masyarakat berhak menegur pemimpin melalui mekanisme: penyampaian aspirasi, advokasi ilmiah,
fatwa ulama, lembaga sosial seperti MUI, dan ormas.

3.Kewajiban Ulama dan Akademisi

QS. Ali Imran 187 menegaskan bahwa ulama wajib: menyampaikan kebenaran, menjadi penjaga moral publik, tidak menyembunyikan kerusakan, memberikan kritik berbasis hikmah.

ANALISIS: KETIKA ELIT MENJADI SUMBER BENCANA

Kerusakan ekologis dan sosial yang terjadi di Sumatera—termasuk banjir bandang 28 November 2025—memperlihatkan gejala klasik:

1.Kerusakan Tata Ruang

Banyak pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan DAS (Daerah Aliran Sungai), lereng bukit, dan kontur tanah gembur. Izin yang diberikan oleh elite tanpa kajian mitigasi menyumbang risiko bencana besar.

2.Deforestasi untuk Kepentingan Ekonomi

Perubahan fungsi hutan menjadi lahan sawit atau permukiman terjadi di banyak wilayah Agam, Padang Pariaman, dan Bukittinggi. Di sini terlihat bagaimana kelompok modal bekerja sama dengan elite politik mengabaikan kearifan lokal: “jangan mendirikan rumah di alur sungai”.

3.Korupsi dan Lemahnya Pengawasan

Korupsi perizinan dan lemahnya pengawasan lapangan memperparah risiko. Elite lebih fokus pada keuntungan ekonomi jangka pendek daripada keselamatan rakyat.

4.Pseudomitigation: Mitigasi yang Tidak Berbasis Data

Sebagian program mitigasi dilakukan hanya sebagai formalitas, tidak berbasis analisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas. Padahal Islam mengajarkan ikhtiar berbasis ilmu, bukan sekedar retorika.

LANGKAH PRAKTIS YANG WAJIB DILAKUKAN UMAT

1.Membangun Kesadaran Moral Publik

Ini dilakukan melalui:
dakwah bil hikmah,
pendidikan lingkungan di masjid dan surau,
penguatan prinsip ABS–SBK sebagai fondasi moral.

2.Advokasi Kebijakan Berbasis Data

Umat wajib menuntut:
transparansi anggaran,
audit lingkungan,
revisi izin tambang dan pembangunan yang tidak sah, regulasi mitigasi bencana berbasis sains.

3.Konsolidasi Lembaga Adat, Ulama, dan Akademisi

Sinergi tiga kekuatan ini menghasilkan tekanan sosial yang efektif:
adat memberikan legitimasi moral,
ulama memberi legitimasi syar’i, akademisi menyumbang data ilmiah.

4.Social Ethical Pressure (Tekanan Etik Sosial)

Cara ini tidak konfrontatif tetapi tegas:
menulis opini publik,
merilis kajian ilmiah,
membuat laporan kerusakan, mengedukasi masyarakat.

5.Membangun Mekanisme Pengawasan Nagari

Masyarakat nagari dapat membentuk:
satgas lingkungan,
forum tata ruang,
lembaga audit sosial.

6.Menghidupkan Spirit Minangkabau

Nilai-nilai seperti:
“Alua jo patuik, raso jo pareso”,
“Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang”,
“Kaba baik baimbauan, kaba buruak bahamburan”,

adalah modal sosial untuk pergerakan masyarakat menghadapi elit yang keliru.

REKOMENDASI

1.Reformasi Tata Kelola Lingkungan

Diperlukan audit menyeluruh terhadap:
izin lahan, fungsi hutan,
pembangunan di DAS.

2.Etika Politik Berbasis Syura

Elite wajib dilibatkan dalam proses musyawarah terbuka yang diawasi masyarakat.

3.Penguatan Peran Ulama

Ulama harus menjadi watchdog moral, bukan sekadar penasehat formalitas.

4.Pendidikan Kritis di Masjid dan Surau

Masjid harus menjadi pusat literasi moral dan mitigasi bencana.

5.Pengembangan Regulasi ABS–SBK dalam Mitigasi Bencana

Kearifan Minang dapat dijadikan dasar hukum lokal untuk mengatur tata ruang dan lingkungan.

KESIMPULAN

Islam menegaskan bahwa ketika elit menjadi sumber kerusakan dan bencana, umat tidak boleh pasif. Nash Al-Qur’an dan hadis menunjukkan hubungan erat antara kehancuran suatu negeri dengan perilaku elit yang zalim. Kaidah fikih dan fatwa kontemporer menegaskan bahwa segala bentuk kerusakan wajib dihilangkan, termasuk jika kerusakan itu berasal dari kebijakan atau keputusan pemimpin.

Tanggung jawab umat adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar struktural melalui dakwah, advokasi, edukasi publik, dan konsolidasi moral. Lebih dari itu, masyarakat harus membangun gerakan sosial berbasis surau, adat, ulama, dan akademisi agar pengawasan terhadap elite menjadi lebih efektif.

Dalam konteks Sumatera Barat, banjir bandang 28 November 2025 adalah peringatan besar bahwa kerusakan alam dan tata ruang bukan semata fenomena alam, tetapi konsekuensi dari kebijakan yang salah urus. Dengan demikian, menghadapi elit yang menjadi akar kerusakan adalah kewajiban agama, moral, dan sosial agar negeri ini kembali kepada jalan kemaslahatan.
ds.10122025

Leave a Reply