PERTI, MTI dan Pesantren: Ketika Organisasi Menjauh dari Jantungnya di Era Regulasi dan Disrupsi Pendidikan
Oleh: Duski Samad
Pembina LP3N PERTI
Tulisan ini meresponi chattingan ulama muda Perti yang menyebut Perti secara maknawi sudah menjauh dari MTI dan Pondok Pesantren. Muhasabah dan pertanyaan ordal (orang dalam) di atas tentu indikasi kecintaannya pada organisasi.
Sejarah tidak pernah berdusta. Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) lahir dari surau, tumbuh bersama madrasah, dan dibesarkan oleh pesantren. Karena itu, pertanyaan paling mendasar hari ini bukan soal rapat kerja atau jumlah kepengurusan, melainkan: apakah PERTI masih berdenyut dari jantung yang sama—pesantren?
Pertanyaan ini sensitif. Tetapi justru di situlah urgensinya. Di banyak tempat, hubungan formal masih ada, nama besar tetap dihormati, namun relasi maknawi terasa berjarak. PERTI hadir secara struktural—SK, agenda, pertemuan—tetapi tidak selalu terasa hadir dalam denyut hidup pesantren: di ruang halaqah, di asrama, di dapur santri, dan di keringat guru kitab yang menjaga tradisi.
Ini bukan tuduhan personal. Ini diagnosis struktural—dan di era perubahan regulasi pendidikan, jarak ini bisa menjadi masalah strategis.
Negara Mengakui Pesantren, Tetapi Tantangannya Makin Berat
Ironisnya, ketika sebagian organisasi-ormas pendidikan mulai “menjauh” secara makna dari basis pesantren, negara justru mengukuhkan pesantren sebagai entitas penting. UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan pesantren memiliki tiga fungsi: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini bukan sekadar legalitas; ia adalah pengakuan bahwa pesantren bukan lembaga pinggiran—melainkan pilar.
Pengakuan itu kemudian dijabarkan lebih teknis melalui PMA No. 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Artinya, pesantren bergerak dalam koridor yang makin formal: perizinan, tata kelola, klasifikasi layanan, dan kebutuhan data. Pesantren dituntut adaptif, namun tetap menjaga ruh tradisinya.
Di saat yang sama, skala pesantren secara nasional tidak kecil. Data yang dirujuk media menunjukkan jumlah santri terdaftar pada semester ganjil 2025/2026 sekitar 2,5 juta. Sementara kanal informasi publik pemerintah juga pernah merilis gambaran skala santri nasional (misalnya sekitar 1,6 juta dalam salah satu rilis), menggambarkan besarnya ekosistem yang dipertaruhkan.
Kesimpulannya sederhana: pesantren membesar secara peran dan pengakuan, sementara bebannya meningkat. Di titik ini, organisasi yang lahir dari pesantren semestinya makin rapat memeluk pesantren—bukan makin jauh.
Dari Gerakan Keulamaan ke Administrasi Kelembagaan
Perubahan zaman memaksa organisasi beradaptasi. Struktur dibangun, jejaring diperluas, aktivitas ditingkatkan. Tapi ada konsekuensi yang sering luput disadari: organisasi bisa membesar, tetapi akar keulamaan menipis.
Gejalanya tampak pada pergeseran bahasa dan ukuran sukses: dari kaderisasi guru kitab ke banyaknya event,
dari halaqah ke seremoni,
dari penguatan pesantren ke pemenuhan administrasi organisasi.
Dalam situasi seperti ini, pesantren kerap diperlakukan sebagai “objek binaan”—bukan “subjek penentu makna”. Ulama hadir sebagai narasumber, bukan penentu arah. Guru kitab dihormati secara simbolik, tetapi tidak selalu dilibatkan substantif pada level kebijakan.
Padahal, jantung PERTI bukan sekadar kepengurusan; ia adalah sanad, kitab, adab, dan tradisi belajar.
Tantangan Pendidikan Kian Teknis: Kurikulum, Akreditasi, Data, Mutu
Di sisi madrasah, tantangan juga bergerak cepat. Kementerian Agama memiliki payung kurikulum seperti KMA 183 Tahun 2019 (PAI dan Bahasa Arab pada madrasah). Pada sisi lain, implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah mendapat pedoman melalui KMA 347 Tahun 2022.
Sementara pada ranah mutu dan akreditasi, sistem nasional juga berubah. Permendikbudristek No. 38 Tahun 2023 mengatur akreditasi PAUD, pendidikan dasar, dan menengah—yang relevan untuk sekolah/madrasah dalam ekosistem akreditasi modern.
Apa arti semua ini bagi PERTI?
Artinya, pesantren/madrasah PERTI:
perlu pendampingan teknis (data, mutu, akreditasi),
perlu penguatan SDM (guru, operator, manajemen), dan perlu strategi adaptasi kurikulum tanpa mengorbankan identitas.
Jika organisasi PERTI tidak hadir secara substansial pada titik-titik ini, pesantren akan merasa sendirian menghadapi gelombang teknokrasi pendidikan.
Re-Anchoring: Pulang untuk Menjawab Zaman
Karena itu, gagasan re-anchoring PERTI ke pesantren bukan nostalgia. Ia langkah strategis untuk menjawab realitas regulasi dan disrupsi pendidikan.
Re-anchoring berarti:
1.MTI dan Pesantren sebagai pusat orientasi nilai (bukan lampiran program).
2.Ulama pesantren sebagai penentu arah maknawi (bukan sekadar pengisi acara).
3.Organisasi sebagai khadim—pelayan ekosistem pesantren (bukan pengendali).
Re-anchoring juga berarti mengubah cara kerja:
rapat strategis di MTI dan pesantren, bukan selalu di hotel; agenda dimulai dengan halaqah kitab, bukan sekadar pembukaan seremonial; keputusan besar lulus uji administratif dan uji etik keulamaan. Ini bukan anti-modernitas. Ini modernitas yang bersanad.
Risiko Jika Dibiarkan: Struktur Hidup, Ruh Menyusut
Mengabaikan re-anchoring berarti membiarkan jarak maknawi mengeras. Risikonya bukan hanya pada MTI dan pesantren—tetapi pada legitimasi moral organisasi.
Organisasi bisa tetap besar secara nama, tetapi miskin secara ruh. Padahal, di tengah krisis keteladanan, fragmentasi sosial, dan kompetisi pendidikan, yang dicari umat bukan sekadar struktur—melainkan kepemimpinan maknawi: hadir, memahami, dan membersamai.
Penutup: MTI dan Pesantren Bukan Masa Lalu
Pesantren bukan beban tradisi. Ia modal peradaban—tempat ketahanan moral dirawat, kesabaran intelektual dilatih, dan keberpihakan sosial dipraktikkan. Negara telah mengakui pesantren secara hukum; tantangan pendidikan makin teknis; ekosistem santri besar; perubahan kurikulum dan akreditasi terus bergerak.
Maka, bagi PERTI, pilihan strategisnya jelas: PERTI tidak akan melemah karena kekurangan struktur.
PERTI berisiko melemah jika kehilangan pesantren sebagai jantung maknanya.
Re-anchoring bukan slogan—ia keharusan strategis agar PERTI tetap berakar, bersanad, dan relevan untuk generasi mendatang.






