PIKI, KEBANGSAAN, DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

PIKI, KEBANGSAAN, DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat

 

Deklarasi Persatuan Intelektual Kristen Indonesia (PIKI) di Bandung pada 15 Juli 2026 menjadi salah satu dinamika menarik dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Kehadiran organisasi intelektual berbasis agama ini tidak cukup dibaca sebagai lahirnya sebuah organisasi baru, tetapi juga sebagai bagian dari perkembangan masyarakat Indonesia yang semakin menyadari pentingnya penguatan sumber daya manusia, kepemimpinan, jaringan intelektual, dan kontribusi terhadap pembangunan bangsa.

Bagi Indonesia yang dibangun di atas keberagaman agama, suku, budaya, dan bahasa, setiap dinamika organisasi keagamaan perlu disikapi secara arif. Tidak dengan prasangka, tetapi juga tidak dengan sikap abai. Yang diperlukan adalah literasi kebangsaan dan literasi kerukunan agar setiap perkembangan dapat dipahami secara proporsional sesuai konstitusi, nilai agama, dan kepentingan nasional.

Kerukunan umat beragama tidak boleh dipahami sebagai keadaan yang sudah selesai. Kerukunan merupakan proses sosial yang harus terus dirawat. Ia bersifat dinamis, mengikuti perubahan zaman, perkembangan teknologi informasi, perubahan politik, mobilitas penduduk, hingga dinamika ekonomi. Oleh sebab itu, literasi kerukunan tidak boleh berhenti, tetapi harus terus dikembangkan oleh pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, media massa, dan seluruh elemen masyarakat.

Sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sumatera Barat, penulis melihat bahwa tantangan kerukunan pada masa kini tidak lagi hanya berkaitan dengan persoalan teologi. Tantangannya jauh lebih kompleks. Masih terdapat masyarakat yang literasi keberagamaannya belum memadai. Sentimen antarumat beragama masih muncul pada situasi tertentu. Persoalan pendirian rumah ibadah sering menimbulkan kecurigaan. Bantuan sosial yang dipersepsikan memiliki agenda penyebaran agama dapat memunculkan sensitivitas. Kesenjangan ekonomi antarkelompok masyarakat, kompetisi politik yang memanfaatkan identitas agama, penyebaran informasi yang tidak utuh melalui media sosial, serta lemahnya komunikasi menjadi faktor-faktor yang dapat mengganggu harmoni sosial apabila tidak dikelola secara bijaksana.

Dalam konteks tersebut, kehadiran PIKI merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Karena itu, pembentukan organisasi profesi maupun organisasi intelektual berbasis agama adalah sesuatu yang sah sepanjang berlandaskan Pancasila, konstitusi, dan hukum yang berlaku.

Namun demikian, sejarah mengajarkan bahwa kualitas sebuah organisasi tidak ditentukan oleh besarnya struktur, banyaknya tokoh yang bergabung, atau luasnya jaringan yang dimiliki. Organisasi akan dikenang apabila mampu melahirkan gagasan, membangun peradaban, memperkuat persatuan, mencerdaskan masyarakat, serta menghadirkan solusi atas berbagai persoalan bangsa.

Islam sendiri memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai hubungan dengan pemeluk agama lain. Allah SWT berfirman:

«”Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).»

Ayat ini menjadi fondasi hubungan sosial umat Islam dengan pemeluk agama lain. Selama tidak terjadi permusuhan, penindasan, ataupun pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, umat Islam diperintahkan untuk berbuat baik, berlaku adil, menjaga hubungan sosial, dan hidup berdampingan secara damai.

Karena itu, kerukunan bukan berarti menyamakan akidah ataupun mencampurkan keyakinan agama. Kerukunan adalah kesediaan hidup bersama dalam satu bangsa dengan tetap memegang teguh keyakinan masing-masing, saling menghormati hak-hak warga negara, menaati hukum, serta bekerja sama dalam urusan kemanusiaan dan pembangunan nasional.

Perbedaan agama pada hakikatnya bukan penyebab utama konflik. Berbagai penelitian sosiologi dan ilmu politik menunjukkan bahwa konflik sosial lebih sering dipicu oleh ketidakadilan, ketimpangan ekonomi, perebutan sumber daya, diskriminasi, manipulasi politik identitas, lemahnya penegakan hukum, dan hilangnya kepercayaan antarkelompok. Agama kemudian sering menjadi simbol yang ikut terbawa dalam konflik tersebut, meskipun akar persoalannya berada pada ranah sosial, ekonomi, atau politik.

Pengalaman sejarah Indonesia memperlihatkan kenyataan itu. Di satu sisi, bangsa ini berhasil membangun kerja sama lintas agama dalam perjuangan kemerdekaan, pendidikan, pelayanan kesehatan, penanggulangan bencana, dan pembangunan nasional. Namun pada sisi lain, sejarah juga mencatat adanya periode ketika sentimen, prasangka, dan saling curiga muncul karena dipengaruhi oleh dinamika politik, kebijakan ekonomi, ataupun pengalaman sosial tertentu. Oleh karena itu, membangun keadilan sosial, memperkecil kesenjangan, memperkuat dialog, dan menegakkan hukum secara adil merupakan investasi terpenting bagi kerukunan nasional.

Bagi umat Islam, lahirnya organisasi intelektual dari komunitas agama lain hendaknya menjadi momentum muhasabah, bukan sumber kegelisahan. Pertanyaan yang perlu dijawab bukanlah bagaimana organisasi orang lain berkembang, melainkan sejauh mana umat Islam telah membangun kualitas intelektualnya sendiri.

Sudahkah masjid menjadi pusat pemberdayaan umat?

Sudahkah pesantren melahirkan inovasi?

Sudahkah perguruan tinggi Islam menjadi pusat riset kelas dunia?

Sudahkah umat Islam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, kecerdasan buatan, dan industri masa depan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang lebih strategis untuk dijawab daripada sekadar memperdebat kan keberadaan organisasi pihak lain.

Al-Qur’an memberikan arah yang sangat jelas: “Maka berlomba- lombalah dalam kebajikan.” (QS. Al-Baqarah: 148).

Kompetisi yang diajarkan Islam adalah kompetisi dalam ilmu, akhlak, pelayanan, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Bukan kompetisi dalam memperbesar konflik, memperluas prasangka, ataupun mempertajam perbedaan.

Allah SWT juga berfirman:«”Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).»

Ayat ini menjadi dasar bahwa kerja sama lintas agama dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, lingkungan hidup, penanggulangan kemiskinan, pelestarian alam, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan bangsa merupakan bagian dari nilai luhur yang sejalan dengan ajaran Islam dan cita-cita nasional.

Pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh organisasi mana yang paling besar, melainkan oleh kemampuan seluruh komponen bangsa membangun kepercayaan, keadilan, persaudaraan, dan kolaborasi.

PIKI, sebagaimana organisasi-organisasi keagamaan lainnya, akan memperoleh tempat terhormat apabila menghadirkan manfaat bagi bangsa. Demikian pula umat Islam akan semakin dihormati apabila mampu menunjukkan keunggulan dalam ilmu pengetahuan, moralitas, kepemimpinan, ekonomi, dan pelayanan sosial.

Inilah makna fastabiqul khairat dalam kehidupan berbangsa: berlomba menghadirkan kebaikan, bukan memperbesar kecurigaan; berlomba membangun peradaban, bukan mempertajam perbedaan; berlomba melayani bangsa, bukan saling melemahkan.

Kerukunan yang sejati bukan hanya hidup berdampingan tanpa konflik, tetapi hidup berdampingan sambil bersama-sama membangun Indonesia yang adil, maju, damai, bermartabat, dan diridhai Allah SWT.meriothotel@ mekah17072026.

Leave a Reply