RAJO SIGARAGAI DI PANGGUNG DUNIA

RAJO SIGARAGAI DI PANGGUNG DUNIA:
Ketika Kekuasaan Global Melangkahi Musyawarah Umat Manusia

Oleh: Duski Samad
Anggota WANTIM MUI Pusat

 

Judul di atas adalah refleksi penulis membaca, mengikuti dan mendengar komentar berbagai pihak tentang perseteruan, perang, saling merudal antara Israel dengan dibantu Amerika Serikat dengan Republik Islam Iran.

Bangsa Indonesia tentu tidak mungkin berdiam diri atas kondisi ini, baik umat Islam mayoritas di negeri ini, lebih lagi konstitusi negara Indonesia tegas jelas menyebut anti penjajajahan dan mengedepankan perdamaian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam taushiyahnya menyebutkan tindakan Israel dan AS ini adalah bentuk dari kezaliman dan tidak dapat diterima sama sekali.

Dalam tradisi lisan Minangkabau terdapat sebuah istilah yang tajam sekaligus penuh makna: “Rajo Sigaragai.” Istilah ini bukan sekadar ungkapan adat, tetapi sebuah kritik sosial terhadap kekuasaan yang bertindak seolah-olah raja, namun tidak berada dalam sistem legitimasi yang sah. Ia memiliki kekuatan, pengaruh, bahkan kemampuan menentukan nasib orang banyak, tetapi tidak tunduk pada prinsip musyawarah dan kesepakatan bersama.

Dalam falsafah Minangkabau, kepemimpinan tidak pernah diletakkan pada dominasi satu orang. Prinsipnya jelas:

“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.”
Bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat.

Artinya, keputusan besar harus lahir dari musyawarah kolektif, bukan dari kehendak sepihak yang didorong oleh kekuatan atau kepentingan tertentu. Karena itu, dalam tradisi adat, kemunculan “rajo sigaragai” sering dipandang sebagai penyimpangan dari tata kelola kepemimpinan yang berkeadaban.

Jika metafora ini kita bawa ke panggung geopolitik global, kita akan melihat bagaimana dunia hari ini sering dipenuhi oleh praktik kekuasaan yang menyerupai “rajo sigaragai”. Negara-negara besar dengan kekuatan militer dan ekonomi yang luar biasa sering bertindak secara sepihak, melangkahi mekanisme diplomasi internasional, bahkan mengabaikan konsensus global.

Dalam berbagai konflik internasional, keputusan perang sering tidak lahir dari musyawarah umat manusia, melainkan dari kalkulasi kekuatan dan kepentingan geopolitik. Negara kuat bertindak seolah-olah memiliki legitimasi moral untuk menentukan siapa yang boleh hidup damai dan siapa yang harus menerima bombardir senjata.

Logika seperti ini sebenarnya bukan fenomena baru dalam sejarah dunia. Dalam politik internasional, ia dikenal sebagai politik kekuatan (power politics)—di mana kekuatan militer dan ekonomi menjadi alat utama dalam menentukan arah hubungan antarnegara. Namun dalam perspektif moral dan budaya, praktik seperti ini sering menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kekuatan semata cukup untuk membenarkan sebuah tindakan?

Tradisi Minangkabau memberikan pelajaran penting tentang bahaya kekuasaan yang tidak terkendali. Dalam masyarakat adat, seorang pemimpin tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berada dalam jaringan sosial yang saling mengawasi: ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Struktur kolektif ini memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi sepihak.

Falsafah ini memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip modern dalam hubungan internasional yang menekankan multilateralisme, diplomasi, dan hukum internasional. Dunia sebenarnya telah membangun berbagai lembaga global—seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa—untuk memastikan bahwa konflik antarnegara diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Namun realitas menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, mekanisme ini sering kali dilewati oleh negara-negara yang memiliki kekuatan besar. Ketika keputusan perang diambil secara sepihak tanpa konsensus global, maka dunia sebenarnya sedang menyaksikan kemunculan “rajo sigaragai” dalam skala internasional.

Masalahnya, dalam era global yang saling terhubung, tindakan sepihak tidak hanya berdampak pada satu negara. Konflik regional dapat dengan cepat menjalar menjadi krisis global—memicu instabilitas ekonomi, lonjakan harga energi, gelombang pengungsi, dan ketegangan politik antarbangsa.

Karena itu, dunia membutuhkan paradigma kepemimpinan global yang lebih berkeadaban. Kekuatan militer dan ekonomi memang merupakan realitas politik internasional, tetapi tanpa kendali moral dan legitimasi kolektif, kekuatan tersebut dapat menjadi sumber konflik yang berkepanjangan.

Dalam perspektif etika universal, kekuasaan seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuan memaksakan kehendak, tetapi dari kemampuan menjaga keadilan dan kedamaian. Kekuatan sejati bukanlah kemampuan untuk menghancurkan lawan, melainkan kemampuan untuk membangun tatanan dunia yang lebih stabil dan manusiawi.

Pelajaran dari tradisi Minangkabau mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa musyawarah akan melahirkan ketegangan, sedangkan kekuasaan yang lahir dari kesepakatan akan menciptakan keseimbangan. Nilai ini tidak hanya relevan bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi tata kelola dunia modern.

Pada akhirnya, pertanyaan besar yang harus dijawab oleh komunitas internasional adalah: apakah dunia akan terus membiarkan panggung geopolitik dikuasai oleh “rajo sigaragai”, ataukah umat manusia mampu membangun tatanan global yang lebih adil melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum internasional?

Sejarah menunjukkan bahwa kekuatan tanpa kebijaksanaan hanya akan melahirkan konflik baru. Sebaliknya, kekuatan yang disertai moralitas dan musyawarah dapat menjadi fondasi bagi perdamaian dunia yang lebih berkelanjutan. DS. 09032026.