Sitinjau Lauik dan Tragedi Berulang: Jalan Strategis yang Dibiarkan Mematikan

Sitinjau Lauik dan Tragedi Berulang: Jalan Strategis yang Dibiarkan Mematikan

 

Jalan Sitinjau Lauik kembali menelan korban. Kecelakaan maut yang sering terjadi pada beberapa bulan  pada rentang tahun 2025, menambah daftar panjang tragedi lalu lintas di jalur ekstrem penghubung Kota Padang dan Kabupaten Solok ini. Tabrakan truk yang mengalami rem blong di turunan tajam Panorama, Mobil Masuk Jurang, Kecelakaan Beruntun dan lainnya.

Kita patut bertanya: sampai kapan korban harus berjatuhan sebelum pemerintah bersikap tegas?

Jalan Sitinjau Lauik memiliki peran vital sebagai jalur transportasi penghubung ekonomi antarwilayah. Namun jalur ini juga menyimpan potensi bahaya luar biasa karena:

  1. Medan Topografi Ekstrem
    Turunan dan tanjakan curam dengan tikungan tajam tak bersahabat bagi kendaraan besar.

  2. Infrastruktur Keselamatan yang Terbatas
    Emergency escape lane yang tersedia hanya satu atau dua titik dan tidak memadai mengingat panjang jalur dan intensitas lalu lintas.

  3. Pengawasan Minim Terhadap Kendaraan Berat
    Banyak truk yang melintas tanpa uji kelayakan teknis memadai. Kondisi rem yang tidak prima menjadi ancaman laten.

  4. Cuaca Mikroklimat yang Rawan
    Kabut tebal dan hujan seringkali menurunkan jarak pandang drastis dan menyebabkan permukaan jalan licin.

  5. Volume Kendaraan yang Tak Seimbang
    Jalur Sitinjau Lauik bukan hanya untuk kendaraan pribadi, tapi juga dilalui ratusan truk logistik setiap hari, tanpa pembatasan waktu lintas.

Sudah saatnya penanganan Sitinjau Lauik tidak hanya bersifat reaktif setiap kali ada korban jiwa. Diperlukan solusi sistematis dan terukur:

1. Revitalisasi Infrastruktur Jalan

  • Penambahan jalur pelarian darurat di titik-titik strategis turunan.

  • Pemasangan lampu hazard otomatis, rambu digital, dan kamera pengawas kecepatan.

  • Pelebaran tikungan berbahaya.

2. Reformasi Manajemen Lalu Lintas

  • Pembatasan jam operasional truk di jalur ini.

  • Pembuatan pos uji rem darurat (rem test station) sebelum memasuki jalur.

  • Pemisahan jalur bagi kendaraan besar dan kecil di beberapa segmen.

3. Digitalisasi Pemantauan

  • Penerapan sensor suhu dan tekanan rem pada kendaraan berat, terintegrasi dengan sistem pengawasan Dishub.

  • Pelaporan berkala kondisi kendaraan melalui aplikasi atau sistem pelacakan daring.

4. Pendidikan dan Pelatihan Sopir

  • Pelatihan khusus bagi pengemudi kendaraan berat yang akan melewati jalur ekstrem.

  • Sertifikasi wajib sopir logistik untuk jalur Sitinjau Lauik.

 

Kita tidak bisa terus menyebut Sitinjau Lauik sebagai “jalur maut” dan membiarkannya tetap seperti itu. Jalan ini bukan takdir mematikan, tetapi warisan perencanaan yang harus dibenahi. Dengan kemauan politik, intervensi teknis, dan kebijakan berbasis keselamatan, tragedi-tragedi bisa dicegah.

Sudah terlalu banyak keluarga kehilangan orang terkasih karena kelalaian sistem. Jangan sampai korban berikutnya menjadi sekadar angka dalam statistik.

Keselamatan adalah hak, bukan keberuntungan. (13/7/2025_ALTP)