TANAH PUSAKO TINGGI DAN TRASE TOL?
Oleh: Duski Samad
Bagi kaum di Minangkabau, tanah pusako tinggi bukan sekadar sebidang lahan yang dapat diukur luas dan dihitung harganya. Tanah itu diwarisi turun-temurun melalui garis keturunan ibu. Di sana tersimpan sumber penghidupan, riwayat keluarga, dan amanah kepada generasi yang belum lahir. Karena itu, rencana trase Tol Bukittinggi–Sicincin yang menyentuh tanah kaum di Nagari Gunung dan banyak nagari lain perlu dibicarakan lebih dalam daripada soal besaran ganti kerugian.
Menurut prinsip adat Minangkabau, tanah pusako tinggi dijaga agar tidak begitu saja berpindah tangan, termasuk kepada pemerintah. Haknya bersifat komunal. Seorang anggota kaum dapat diberi hak memakai atau mengusahakannya, tetapi ia tidak menjadi pemilik pribadi yang bebas menjual atau menyerahkan tanah tersebut. Ungkapan “dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando” mengingatkan kuatnya kewajiban menjaga pusaka.
Mamak kepala waris bertugas memelihara dan mengatur pemanfaatan tanah serta mewakili kepentingan kaum sesuai adat. Namun, kedudukan itu bukan kewenangan untuk memindahtangankan pusaka atas keputusan sendiri. Perempuan anggota kaum, para ahli waris, dan pihak lain yang mempunyai hak harus didengar. Tanda tangan satu orang, termasuk seorang mamak, tidak boleh langsung dianggap sebagai persetujuan seluruh kaum.
Itulah sebabnya status tanah harus diperiksa sebelum pemerintah membicarakan pembayaran. Riwayat tanah, ranji atau silsilah yang relevan, batas-batas, penggunaan selama ini, dan kemungkinan hak kaum lain perlu ditelusuri bersama. Tanah pusako tinggi juga harus dibedakan dari harta pencarian pribadi, pusako rendah, dan jenis tanah ulayat lainnya. Perbedaan itu menentukan siapa yang berhak bermusyawarah dan mengambil keputusan.
Sosialisasi belum boleh dianggap selesai
Keberatan warga Nagari Gunung begitu juga nagari-nagari lain sebelum ini, menunjukkan adanya persoalan kepercayaan. Menurut pandangan yang mereka sampaikan, penempatan trase di tanah kaum belum didahului sosialisasi yang cukup. Mereka pun belum memperoleh penjelasan yang meyakinkan mengapa jalur yang melintasi tanah tersebut diperlukan. Kecurigaan terhadap proses pengambilan keputusan belum tuntas.
Keadaan itu harus dijawab dengan keterbukaan, bukan dengan menuduh warga menolak pembangunan. Menyatakan bahwa jalan tol adalah proyek untuk kepentingan umum berbeda dengan membuktikan bahwa trase tertentu harus melewati tanah pusako kaum tertentu. Pemerintah perlu membuka peta, daftar bidang terdampak, pilihan jalur yang pernah dikaji, alasan teknis pemilihan trase, dan dampak setiap pilihan terhadap rumah, sawah, akses warga, serta kehidupan nagari.
Sosialisasi pun tidak cukup berupa pengumuman. Warga perlu waktu untuk memeriksa dokumen, bertanya, menyampaikan usulan jalur lain, dan menerima jawaban yang dapat diuji. Tanpa proses itu, permintaan persetujuan mudah terasa sebagai keputusan yang telah dibuat lebih dahulu.
Adat dan hukum negara harus dibicarakan dengan cermat
Prinsip adat yang menjaga pusako tinggi perlu ditempatkan secara cermat dalam hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. UU No. 2 Tahun 2012 mengenal musyawarah mengenai ganti kerugian dan menyediakan beberapa bentuk penyelesaian. Penjelasannya menyebut bahwa ganti kerugian atas tanah hak ulayat dapat berbentuk tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Sumatera Barat juga memiliki Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat. Ketentuan hukum tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan status tanah dan pihak yang berhak dalam setiap kasus.
Dengan demikian, seruan adat “pusako tinggi tidak boleh pindah tangan” tidak boleh diabaikan sebagai ungkapan emosional. Ia menyatakan kewajiban kaum menjaga warisan bersama. Pada saat yang sama, akibat hukum suatu rencana pengadaan tanah perlu dinilai berdasarkan status bidang tanah, tahapan proses, dan aturan yang berlaku. Perbedaan antara pandangan adat dan mekanisme hukum negara harus dijelaskan secara jujur dalam musyawarah.
Musyawarah yang diperlukan
Langkah pertama ialah mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan di nagari, termasuk perempuan anggota kaum dan para ahli waris yang terdampak. Setelah itu, pemangku adat dan instansi pertanahan perlu memeriksa status setiap bidang tanah. Pemerintah kemudian harus menyampaikan kajian alternatif trase beserta alasan apabila suatu usulan warga tidak dapat diterima.
Setiap pertemuan penting dicatat: siapa yang hadir, dokumen apa yang dibuka, keberatan apa yang diajukan, bagaimana jawabannya, dan siapa yang memperoleh mandat untuk mewakili kaum. Jika muncul perselisihan di dalam kaum, penyelesaiannya dapat ditempuh terlebih dahulu melalui musyawarah kaum dan mekanisme adat nagari yang sesuai. Jalur hukum negara tetap tersedia apabila sengketa hak belum terselesaikan.
Pembangunan tol mungkin membawa manfaat bagi banyak orang. Namun, manfaat itu tidak membuat beban yang ditanggung satu kaum menjadi kecil. Tanah pusako tinggi adalah hak bersama sekaligus amanah antargenerasi. Sebelum sebuah jalan ditetapkan melintasinya, pemerintah dan masyarakat harus memperoleh jawaban terang atas tiga pertanyaan: tanah siapa yang terdampak, siapa yang berhak mengambil keputusan, dan bagaimana hak generasi berikutnya dijaga? 28092026.

