TOLERANSI, KEARIFAN LOKAL, DAN KEDEWASAAN KEBANGSAAN
(Membangun Kerukunan tanpa Kehilangan Jati Diri)
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Belakangan ini perdebatan tentang toleransi kembali mengemuka. Ada yang memahami toleransi sebagai kewajiban masyarakat lokal untuk menerima seluruh kebiasaan yang dibawa pendatang. Ada pula yang berpandangan bahwa toleransi justru merupakan kewajiban pendatang untuk menghormati adat, budaya, dan norma masyarakat tempat ia tinggal.
Perdebatan tersebut sesungguhnya membuka ruang penting untuk mendudukkan kembali makna toleransi secara proporsional, ilmiah, konstitusional, dan berkeadaban.
Dalam tradisi Minangkabau dikenal pepatah:
“Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang.”
Pepatah ini mengajarkan etika sosial yang sangat luhur. Setiap orang yang datang ke suatu daerah hendaknya menghormati adat, budaya, norma, dan tata kehidupan masyarakat setempat. Prinsip ini tidak hanya berlaku di Minangkabau, tetapi juga merupakan nilai universal yang dijumpai di berbagai bangsa di dunia.
Dalam khazanah petatah-petitih Melayu-Minangkabau juga dikenal ungkapan:
“Berjalan pelihara kaki, berkata pelihara lidah.”
Pesan moral ini mengandung makna bahwa kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab. Langkah harus dijaga agar tidak merugikan orang lain, dan ucapan harus dipelihara agar tidak melukai martabat sesama.
Karena itu, dalam kehidupan masyarakat yang majemuk, kebebasan berpendapat tidak identik dengan kebebasan menghina. Kritik boleh disampaikan, perbedaan boleh dikemukakan, tetapi penghormatan terhadap martabat kelompok masyarakat tetap harus dijaga.
Belakangan muncul polemik terkait penggunaan istilah “barbar” yang dianggap sebagian masyarakat Minangkabau sebagai bentuk penghinaan terhadap identitas kolektif mereka. Secara leksikal maupun historis, istilah tersebut memang memiliki konotasi negatif yang merujuk pada ketidakberadaban atau ketiadaan peradaban.
Karena itu dapat dipahami apabila muncul reaksi sosial dari berbagai elemen masyarakat yang merasa martabat budayanya direndahkan. Namun yang patut diapresiasi adalah bahwa respons tersebut pada umumnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan jalur konstitusional, bukan melalui tindakan anarkis atau kekerasan.
Sikap ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyelesaikan perbedaan.
Dalam petatah Minang dikenal pula ungkapan:
“Tau di hiriang jo gendeang, tau di duri nan ka mancucuak, tau di rantiang nan ka mangaik.”
Artinya, masyarakat yang beradab memahami batas-batas kepantasan, mampu membaca situasi, dan mengetahui konsekuensi dari setiap tindakan maupun ucapan.
Karena itu, ketika kehormatan suatu kelompok dianggap terusik, penyelesaiannya harus tetap dilakukan melalui jalur yang bermartabat. Hukum harus menjadi panglima, bukan emosi.
Dalam konteks Indonesia, toleransi memiliki dasar yang sangat kuat dalam konstitusi. UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, berpendapat, dan menjalankan keyakinan masing-masing. Namun pada saat yang sama, konstitusi juga mengatur bahwa pelaksanaan hak-hak tersebut harus memperhatikan moralitas, ketertiban umum, nilai agama, dan hak-hak orang lain.
Di sinilah letak keseimbangan yang sering terlupakan.
Kita tidak boleh menggunakan nama toleransi untuk menghapus identitas budaya masyarakat lokal. Sebaliknya, kita juga tidak boleh menggunakan alasan menjaga identitas untuk menghilangkan hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Kerukunan sejati lahir ketika hak dan kewajiban berjalan beriringan.
Mayoritas memiliki kewajiban melindungi dan berlaku adil. Minoritas memiliki kewajiban menghormati norma sosial yang berlaku. Pendatang menghormati masyarakat lokal, dan masyarakat lokal menghormati hak-hak setiap warga negara.
Perdebatan lain yang sering muncul adalah soal indeks toleransi dan hasil survei yang menempatkan suatu daerah pada posisi tertentu. Dalam dunia akademik, hasil survei perlu dihormati sebagai bagian dari penelitian ilmiah. Namun survei bukanlah satu-satunya alat ukur realitas sosial.
Pengalaman hidup bersama, penelitian lapangan, observasi etnografis, dan interaksi sosial yang berlangsung puluhan tahun sering kali menghadirkan gambaran yang lebih utuh dibanding angka statistik semata.
Karena itu setiap hasil survei perlu dibaca secara kritis, terbuka, dan proporsional. Jangan sampai angka-angka statistik melahirkan stigma yang justru merusak jembatan dialog kebangsaan.
Sumatera Barat sejak dahulu dikenal sebagai daerah yang kuat memegang agama dan adat. Namun pada saat yang sama, daerah ini memiliki sejarah panjang menerima para pendatang dari berbagai latar belakang etnis, budaya, dan agama.
Orang Minangkabau sendiri adalah bangsa perantau. Mereka hidup di hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan di berbagai negara. Pengalaman merantau itulah yang membentuk kesadaran bahwa hidup berdampingan secara damai adalah kebutuhan bersama.
Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bukanlah ajaran kebencian terhadap perbedaan. Sebaliknya, ia mengajarkan keseimbangan antara identitas, moralitas, keadilan, penghormatan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sebagai Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat, saya memandang bahwa tantangan terbesar kerukunan hari ini bukanlah perbedaan agama, suku, atau budaya. Tantangan terbesar justru muncul ketika orang kehilangan kemampuan berdialog, kehilangan kesediaan mendengar, dan lebih senang membangun prasangka daripada membangun pengertian.
Kerukunan tidak lahir dari pemaksaan.
Kerukunan lahir dari penghormatan.
Kerukunan tidak tumbuh dari rasa takut.
Kerukunan tumbuh dari kepercayaan.
Kerukunan tidak dibangun dengan menghapus identitas.
Kerukunan dibangun dengan saling menghargai identitas masing-masing.
Karena itu, setiap dugaan adanya kepentingan politik di balik polemik sosial sebaiknya diuji melalui fakta, data, dan proses hukum yang objektif. Ruang publik tidak boleh dipenuhi prasangka, tetapi juga tidak boleh menutup kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang perlu ditelusuri secara transparan dan bertanggung jawab.
Jalur hukum yang ditempuh berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk penghormatan terhadap negara hukum. Biarlah proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan tanpa tekanan.
Pada akhirnya, tujuan toleransi bukanlah memenangkan perdebatan, melainkan menjaga keutuhan kehidupan bersama sebagai sesama anak bangsa.
Indonesia membutuhkan lebih banyak dialog daripada kecurigaan, lebih banyak kebijaksanaan daripada kemarahan, lebih banyak penghormatan daripada penghinaan, dan lebih banyak persaudaraan daripada permusuhan.
Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas saling merendahkan, melainkan bangsa yang mampu berbeda tanpa saling melukai.ds.30052026






