ZAKAT EMAS SIMPANAN DAN ZAKAT PROFESI:
Antara Kepastian Nash dan Dinamika Realitas
Oleh: Duski Samad
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan jamaah dan menjadi keraguan sebagian umat Islam terkait dua isu yang kerap menjadi perbincangan: zakat emas sebagai simpanan atau perhiasan, serta zakat profesi dalam konteks ekonomi modern. Keduanya menghadirkan satu titik temu penting: bagaimana syariat dipahami secara setia kepada nash, sekaligus responsif terhadap perubahan zaman.
Emas: Dari Harta Diam Menuju Amanah Sosial
Dalam tradisi masyarakat, emas tidak hanya dipandang sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai simbol keamanan ekonomi. Ia disimpan, diwariskan, dan dijadikan pelindung dari ketidakpastian. Namun dalam perspektif Islam, emas tidak boleh berhenti sebagai “harta diam”. Ia harus bergerak dalam orbit keberkahan melalui zakat.
Syariat menetapkan bahwa emas wajib dizakati apabila telah mencapai nisab sebesar 85 gram dan dimiliki selama satu tahun (haul). Ketentuan ini bersandar pada praktik zakat yang telah baku dalam fiqh klasik, di mana emas dan perak menjadi standar kekayaan yang dikenai zakat.[^1]
Namun persoalan muncul ketika emas hadir dalam bentuk perhiasan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa perhiasan yang digunakan secara wajar tidak wajib dizakati karena termasuk kebutuhan dasar (hajah).[^2] Akan tetapi, ketika perhiasan tersebut melampaui batas kewajaran atau lebih dominan disimpan daripada digunakan, maka statusnya berubah menjadi simpanan kekayaan yang wajib dizakati.
Di titik ini, terlihat bahwa fiqh tidak semata melihat bentuk lahiriah harta, tetapi juga fungsi dan niat penggunaannya. Emas yang “dipakai” tetapi hakikatnya “disimpan” tetap termasuk objek zakat. Sebaliknya, emas yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mendapatkan keringanan.
Zakat emas sebesar 2,5% bukan sekadar kewajiban matematis, tetapi mekanisme distribusi kekayaan. Ia mengalirkan harta dari yang memiliki kepada yang membutuhkan. Dengan zakat, emas kehilangan sifat stagnannya dan menjadi instrumen solidaritas sosial.
Zakat Profesi: Membaca Ulang “Mimmā Kasabtum”
Jika emas merepresentasikan kekayaan klasik, maka penghasilan profesi mencerminkan wajah ekonomi modern. Gaji, honorarium, dan jasa profesional kini menjadi sumber utama kekayaan manusia. Di sinilah muncul pertanyaan: apakah penghasilan ini termasuk objek zakat?
Al-Qur’an memberikan isyarat yang luas dalam firman Allah:“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah: 267)
Frasa “mimmā kasabtum” membuka ruang interpretasi yang tidak terbatas pada jenis harta tertentu. Namun dalam fiqh klasik, zakat dipahami sebagai ibadah yang bersifat tauqīfī, sehingga objeknya dibatasi pada jenis harta yang disebutkan secara eksplisit: emas, perak, pertanian, ternak, dan perdagangan.[^3]
Dalam kerangka ini, penghasilan profesi tidak secara langsung dikenai zakat, kecuali jika telah terakumulasi menjadi harta yang mencapai nisab dan haul. Pendekatan ini menekankan kehati-hatian dalam ibadah, agar tidak melampaui batas yang ditetapkan nash.
Namun perkembangan ekonomi menuntut pembacaan baru. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menafsirkan “mimmā kasabtum” sebagai mencakup seluruh bentuk penghasilan yang halal.[^4] Mereka melihat bahwa esensi zakat adalah distribusi kekayaan, bukan sekadar mengikuti bentuk-bentuk ekonomi masa lalu.
Pendekatan ini diperkuat oleh maqāṣid al-syarī‘ah. Jika petani yang berpenghasilan musiman wajib mengeluarkan zakat saat panen, maka profesional dengan penghasilan tetap dan besar secara moral memiliki kewajiban yang serupa. Dari sinilah lahir konsep zakat profesi, yang umumnya ditunaikan sebesar 2,5% dari penghasilan setelah mencapai nisab, tanpa menunggu haul secara kaku.
Di Indonesia, konsep ini telah mendapatkan legitimasi melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia dan diimplementasikan dalam sistem pengelolaan zakat modern.[^5]
Sintesis: Antara Nash, Fiqh, dan Maqāṣid
Perdebatan antara pendekatan klasik dan kontemporer tidak perlu diposisikan sebagai konflik, melainkan sebagai dialektika yang saling melengkapi. Pendekatan klasik menjaga kemurnian ibadah berbasis nash, sementara pendekatan kontemporer memastikan relevansi sosial syariat.
Dalam konteks ini, emas simpanan dan penghasilan profesi memiliki titik temu yang sama: keduanya adalah bentuk kekayaan yang mengandung hak orang lain. Perbedaan hanya terletak pada bentuk dan mekanisme pengelolaannya.
Dapat dirumuskan satu prinsip integratif: setiap harta yang berkembang (al-māl al-nāmī) dan melampaui kebutuhan dasar, pada hakikatnya mengandung kewajiban zakat.
Penutup: Dari Kepemilikan Menuju Keberkahan
Zakat, baik pada emas maupun profesi, bukan sekadar kewajiban fiqh, tetapi panggilan moral dan sosial. Ia mengubah cara pandang manusia terhadap harta: dari sekadar milik menjadi amanah, dari sekadar akumulasi menjadi distribusi.
Emas yang dizakati adalah harta yang hidup. Penghasilan yang dizakati adalah kerja yang diberkahi. Dalam keduanya, zakat bukan sekadar pengurangan, tetapi justru penambahan—penambahan nilai spiritual, sosial, dan keberkahan hidup.
Frasa “mimmā kasabtum” seakan menjadi pengingat abadi bahwa dalam setiap usaha manusia, ada hak orang lain yang harus ditunaikan. Dan di situlah zakat menemukan makna terdalamnya: sebagai jembatan antara ibadah dan keadilan sosial.
Footnote
[^1]: Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid II (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), hlm. 756.
[^2]: Imam al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Jilid V (Beirut: Dar al-Fikr), hlm. 519.
[^3]: Ibn Qudamah, Al-Mughni, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah), hlm. 427.
[^4]: Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, Jilid I (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1973), hlm. 487; Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami, hlm. 866.
[^5]: Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Referensi
Al-Qur’an al-Karim
Al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
Ibn Qudamah, Al-Mughni
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah
Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan








