BERBEDA MAZHAB, TETAP BERSAUDARA
Oleh: Duski Samad
surautuankuprofessor# series33.
Firman Allah dalam surat Asy-Syura ayat 8 menegaskan bahwa bila Allah menghendaki, niscaya manusia dijadikan satu umat saja; tetapi Allah membiarkan adanya keragaman, lalu menilai manusia dengan ukuran rahmat dan kezaliman, bukan dengan fanatisme golongan.
Dalam tafsir Kementerian Agama, ayat ini dipahami sebagai penegasan bahwa Allah mampu menjadikan semua manusia satu jalan, tetapi Dia memberi ruang pilihan, lalu yang menjadi pembeda adalah siapa yang masuk ke dalam rahmat-Nya dan siapa yang jatuh dalam kezaliman. Para mufassir juga menjelaskan bahwa “satu umat” di sini dapat dipahami sebagai satu agama atau satu orientasi, namun Allah membiarkan manusia berada dalam keberagaman sebagai bagian dari hikmah-Nya.
Karena itu, esensi ayat ini bukan pembenaran untuk menghapus perbedaan dengan paksaan, melainkan penataan sikap agar perbedaan tidak berubah menjadi kezaliman. Ayat ini sangat selaras dengan pesan lanjutan dalam QS Asy-Syura ayat 10, bahwa perkara yang diperselisihkan harus dikembalikan kepada Allah; juga sejalan dengan QS Al-Ma’idah ayat 8 tentang kewajiban berlaku adil meskipun terhadap pihak yang tidak kita sukai, QS Al-Hujurat ayat 10 tentang persaudaraan orang beriman, dan QS Ali ‘Imran ayat 103 tentang larangan berpecah-belah. Dalam logika Al-Qur’an, perbedaan ada, tetapi permusuhan bukan keniscayaan; yang dilarang adalah kezaliman, penghinaan, dan pembangkangan terhadap adab persaudaraan.
Jika ayat ini direlevansikan dengan perbedaan aliran dalam Islam, maka pesan utamanya sangat jernih: umat tidak diperintahkan menjadi seragam dalam seluruh rincian teologi, fikih, dan sejarah, tetapi diperintahkan menjaga batas-batas ukhuwah dan keadilan. Dalam sejarah Islam, perbedaan Sunni, Syiah, Asy’ariyah, Maturidiyah, fikih empat mazhab, dan ragam orientasi pemikiran adalah realitas yang tidak bisa dihapus hanya dengan slogan.
Bahkan Amman Message—sebuah pernyataan bersama ulama internasional yang sangat berpengaruh—secara eksplisit mengakui keabsahan delapan mazhab besar dalam Islam, termasuk Sunni dan Syiah, serta melarang takfir antar-Muslim. Ini penting: tidak harus menyetujui semua doktrin pihak lain untuk tetap mengakui bahwa persoalan sesama Muslim tidak boleh diselesaikan dengan pengusiran dari Islam.
Di Indonesia, pendekatan keagamaan arus utama juga menunjukkan nuansa yang perlu dibaca secara jujur. MUI dalam rekomendasi tahun 1984 menyatakan ada perbedaan-perbedaan pokok antara Syiah dan Ahlus Sunnah wal Jamaah, terutama pada isu hadis, imamah, ijma’, dan posisi Khulafa’ Rasyidin, lalu menghimbau umat Sunni agar meningkatkan kewaspadaan.
Jadi, dari sisi fatwa MUI, perbedaan teologis itu nyata dan tidak boleh disederhanakan. Namun pada saat yang sama, PBNU pernah menegaskan bahwa Syiah masih masuk dalam golongan al-firaq al-Islamiyyah dan NU tidak mudah memberi stigma sesat pada aliran lain.
Lanskap fatwa dan pandangan ormas besar di Indonesia menunjukkan dua hal sekaligus: ada perbedaan aqidah-fikrah yang serius, tetapi itu tidak otomatis melegitimasi kebencian, takfir serampangan, atau kekerasan.
Di sinilah sikap terbaik menurut Al-Qur’an dan kebijaksanaan ulama harus diletakkan. Seorang Muslim Sunni boleh tetap mantap dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, boleh mengkritik doktrin Syiah yang dipandang keliru, bahkan boleh mengikuti peringatan ulama agar waspada terhadap penyimpangan teologis.
Tetapi semua itu tidak boleh berubah menjadi kezaliman sosial, fitnah, penghilangan hak sipil, apalagi kekerasan. Ukuran Al-Qur’an tetap sama: la yajrimannakum syana’anu qawmin ‘ala alla ta’dilu; i’dilu huwa aqrabu lit-taqwa—janganlah kebencian kepada suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil; berlakulah adil, karena adil lebih dekat kepada takwa. Maka yang harus dijaga adalah pembedaan yang tegas antara penilaian teologis dan perlakuan kemanusiaan.
Kajian empiris memperlihatkan bahwa ketika perbedaan mazhab dikelola dengan emosi dan politik, yang lahir bukan kemurnian agama, melainkan luka sosial. Kasus Sampang, Madura, menjadi pelajaran pahit. Komnas Perempuan mencatat penyerangan terhadap penganut Syiah di Sampang dan menekankan pentingnya mengurai akar masalah, memulihkan korban, mengidentifikasi peran negara dan masyarakat, serta mencegah pengulangan di wilayah lain.
Kajian akademik di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies juga menunjukkan bahwa pengungsi Syiah Sampang memang memperoleh kembali sebagian hak sipil seperti akses kesehatan, pendidikan, dan layanan administrasi, tetapi dua hak fundamental belum terpenuhi secara utuh: kebebasan beragama dan hak untuk kembali ke kampung asal; riset itu menilai resistensi sosial dan lemahnya peran negara sebagai faktor utama. Ini membuktikan bahwa sektarianisme tidak berhenti sebagai debat dalil, tetapi bisa berubah menjadi penderitaan warga negara.
Karena itu, relevansi QS Asy-Syura ayat 8 untuk Indonesia sangat besar. Kementerian Agama sendiri telah menerbitkan KMA Nomor 93 Tahun 2022 tentang pedoman penguatan moderasi beragama, yang menunjukkan bahwa negara melihat moderasi sebagai kebutuhan kelembagaan, bukan sekadar wacana.
Dalam konteks intern umat Islam, moderasi bukan berarti mencampuradukkan aqidah, tetapi mengendalikan cara menyikapi perbedaan agar tidak berubah menjadi permusuhan yang merusak bangsa. Jalan tengahnya jelas: teguh dalam keyakinan, santun dalam pergaulan, adil dalam penilaian, dan konstitusional dalam kehidupan bersama.
Lalu bagaimana dengan sikap terhadap Iran yang bermazhab Syiah? Di sinilah kedewasaan Qur’ani diuji. Mendukung Iran saat menjadi korban agresi atau tindakan yang dipandang zalim tidak harus dimaknai sebagai persetujuan total terhadap seluruh ajaran teologinya.
Dukungan bisa diletakkan pada dasar yang lebih tinggi: keadilan, anti-penjajahan, penolakan agresi, dan solidaritas kemanusiaan. Sikap seperti ini juga muncul dalam narasi keagamaan NU belakangan, yang menyerukan agar eskalasi Iran-Israel tidak dibaca semata dengan sentimen sektarian dan bahwa persatuan umat lebih utama daripada kebencian mazhab.
Jadi, seseorang bisa berkata: “Saya Sunni, saya tidak harus menerima seluruh doktrin Syiah; tetapi ketika sebuah bangsa Muslim dizalimi, saya berdiri di pihak keadilan.” Itu bukan kontradiksi, justru itu akhlak Al-Qur’an.
Posisi paling matang, karena itu, bukan fanatik buta dan bukan pula relativisme buta. Bukan memutihkan semua perbedaan, tetapi juga bukan membakar semua jembatan ukhuwah. Dari ayat ini kita belajar bahwa Allah membiarkan adanya keragaman, lalu menguji manusia: siapa yang masuk ke jalan rahmat dan siapa yang terjerumus ke jalan kezaliman.
Maka di tengah perbedaan Sunni dan Syiah, sikap terbaik adalah tiga sekaligus: teguh secara akidah, adil secara sosial, dan jernih secara politik. Teguh berarti tidak menggadaikan prinsip. Adil berarti tidak menghalalkan kebencian. Jernih berarti mampu membedakan antara kritik mazhab dan pembelaan terhadap korban kezaliman.
QS Asy-Syura ayat 8 tidak mengajarkan kita untuk meniadakan perbedaan, tetapi untuk memuliakan adab di tengah perbedaan. Yang harus kita lawan bukan sekadar “kelompok lain”, melainkan kezaliman, fitnah, dan hawa nafsu sektarian dalam diri kita sendiri. Mendukung keadilan untuk Iran tidak otomatis menjadikan seseorang Syiah; sebagaimana mengkritik doktrin Syiah tidak boleh menjadikan seseorang kehilangan keadilan.
Dalam bahasa yang lebih tegas: berbeda aliran masih mungkin disatukan oleh iman, tetapi kebencian yang zalim justru bisa menghancurkan umat dari dalam.ds.masjid aulia kantorgub.13032026.
BERBEDA MAZHAB, TETAP BERSAUDARA
