EKONOMI SYARIAH: DARI EDUKASI MENUJU INKLUSI
Oleh:
Syamsul Akmal Tuanku Putih
Wakil Ketua MUI Sumatera Barat dan Pimpinan Pondok Pesantren Perkampungan Minangkabau, Jl. By Pass Kota Padang
Islam bukan hanya agama yang mengatur akidah, ibadah, dan akhlak, tetapi juga mengatur kehidupan ekonomi melalui konsep muamalah. Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi bukan sekadar mencari keuntungan, melainkan bagian dari ibadah untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bersama.
Di Indonesia, aspek muamalah yang paling berkembang dan memperoleh pengakuan formal negara adalah ekonomi syariah. Perkembangan ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya relevan dalam ruang spiritual, tetapi juga mampu menjadi sistem ekonomi modern yang memberikan solusi bagi masyarakat.
Sejarah dan Regulasi Ekonomi Syariah
Perjalanan ekonomi syariah di Indonesia dimulai secara kelembagaan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Selanjutnya berbagai regulasi lahir untuk memperkuat ekosistem syariah, mulai dari perubahan Undang-Undang Perbankan tahun 1998 hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang menjadi tonggak utama perkembangan perbankan syariah nasional. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi pertumbuhan industri keuangan syariah Indonesia.
Perkembangan tersebut terus diperkuat oleh kebijakan OJK, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta berbagai regulasi turunannya yang mengatur tata kelola, pengawasan syariah, dan pengembangan industri halal.
Sumatera Barat dan Modal Sosial ABS-SBK
Bagi Sumatera Barat, ekonomi syariah bukanlah sesuatu yang asing. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesungguhnya telah lama menanamkan nilai-nilai ekonomi syariah dalam kehidupan masyarakat.
Prinsip kejujuran dalam berdagang, larangan riba, budaya gotong royong, pengelolaan harta pusaka, zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan bagian dari praktik ekonomi masyarakat Minangkabau sejak dahulu. Karena itu, Sumatera Barat memiliki modal sosial dan budaya yang sangat kuat untuk menjadi pusat ekonomi syariah nasional.
Pemerintah pusat bahkan menetapkan Sumatera Barat sebagai salah satu daerah prioritas pengembangan ekonomi syariah melalui pembentukan KDEKS (Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah). Sumbar juga berhasil meraih berbagai penghargaan nasional dalam pengembangan ekonomi syariah daerah.
Dari Edukasi ke Inklusi
Persoalan utama ekonomi syariah saat ini bukan lagi pada aspek edukasi semata. Berbagai seminar, sosialisasi, kuliah umum, pelatihan, sertifikasi halal, dan kampanye literasi telah dilakukan secara luas.
Masyarakat sudah banyak yang memahami konsep ekonomi syariah. Akan tetapi pemahaman tersebut belum sepenuhnya bertransformasi menjadi penggunaan nyata produk dan layanan syariah.
Data terbaru menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah nasional telah mencapai sekitar 43,42%, tetapi tingkat inklusi keuangan syariah baru sekitar 13,41%. Artinya, banyak masyarakat yang memahami ekonomi syariah namun belum menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Inilah tantangan terbesar ekonomi syariah Indonesia, termasuk di Sumatera Barat: jarak antara edukasi dan inklusi.
Mengapa Inklusi Masih Rendah?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesenjangan tersebut.
Pertama, faktor kebiasaan
Sebagian besar masyarakat telah lama menggunakan layanan keuangan konvensional. Meskipun memahami konsep syariah, mereka belum merasa perlu berpindah.
Kedua, keterbatasan ekosistem
Ekonomi syariah sering dipahami hanya sebagai urusan bank syariah. Padahal ekonomi syariah mencakup UMKM halal, koperasi syariah, pasar modal syariah, fintech syariah, wakaf produktif, zakat produktif, dan industri halal.
Ketiga, akses dan layanan
Sebagian masyarakat masih menilai layanan syariah belum sepraktis dan semudah layanan konvensional.
Keempat, kurangnya role model kelembagaan
Masyarakat akan lebih cepat beralih apabila pemerintah daerah, perguruan tinggi, pesantren, masjid, BUMD, dan organisasi masyarakat menjadi pengguna aktif sistem ekonomi syariah.
Konversi Bank Nagari: Simbol dan Strategi
Salah satu isu yang terus menjadi perhatian masyarakat Sumatera Barat adalah rencana konversi Bank Nagari menjadi bank syariah secara penuh.
Bagi sebagian masyarakat, konversi tersebut bukan sekadar perubahan sistem perbankan, tetapi simbol keseriusan Sumatera Barat dalam mewujudkan identitas ABS-SBK dalam sektor ekonomi.
Hingga kini konversi penuh tersebut belum terwujud. Akibatnya muncul pertanyaan publik mengenai konsistensi antara visi ekonomi syariah daerah dengan implementasinya. Padahal apabila konversi dapat dilakukan secara matang dan profesional, dampaknya tidak hanya bersifat simbolik tetapi juga mampu mempercepat inklusi keuangan syariah di Sumatera Barat.
Solusi: Lima Langkah Menuju Inklusi
1. Dari Dakwah ke Praktik
Masjid, surau, pesantren, dan majelis taklim tidak cukup hanya mengajarkan fiqh muamalah. Mereka perlu menjadi pengguna aktif produk ekonomi syariah.
2. Penguatan Ekosistem Halal
Pengembangan UMKM halal, wisata halal, industri makanan halal, koperasi syariah, dan wakaf produktif harus menjadi prioritas pembangunan daerah.
3. Digitalisasi Ekonomi Syariah
Generasi muda lebih mudah menerima ekonomi syariah melalui platform digital, fintech syariah, marketplace halal, dan pembayaran digital berbasis syariah.
4. Keteladanan Pemerintah Daerah
Belanja daerah, pengelolaan dana sosial, serta transaksi lembaga pemerintah perlu semakin terintegrasi dengan ekosistem syariah.
5. Percepatan Transformasi Lembaga Keuangan
Penguatan unit usaha syariah, perluasan layanan, dan roadmap yang jelas terhadap pengembangan perbankan syariah daerah menjadi kebutuhan strategis.
Penutup
Ekonomi syariah di Sumatera Barat sesungguhnya memiliki modal yang tidak dimiliki banyak daerah lain, yaitu kekuatan budaya ABS-SBK, jaringan surau, pesantren, ulama, dan dukungan sosial masyarakat.
Tantangan terbesar hari ini bukan lagi bagaimana mengenalkan ekonomi syariah, melainkan bagaimana menjadikannya sebagai pilihan utama masyarakat.
Jika edukasi telah berjalan cukup baik, maka agenda berikutnya adalah inklusi. Dari mengetahui menjadi menggunakan. Dari memahami menjadi mengamalkan. Dari wacana menjadi gerakan ekonomi umat.
Karena keberhasilan ekonomi syariah tidak diukur dari banyaknya seminar yang dilaksanakan, tetapi dari seberapa besar masyarakat menjadikan prinsip-prinsip syariah sebagai fondasi dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Dengan demikian, Sumatera Barat tidak hanya dikenal sebagai daerah ABS-SBK secara kultural, tetapi juga menjadi provinsi ekonomi syariah yang nyata dalam praktik dan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.







