FKUB: MITRA STRATEGIS PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBANGUN KERUKUNAN, KETAHANAN SOSIAL, DAN PERADABAN
Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag.
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat
Kerukunan umat beragama merupakan salah satu modal sosial terbesar bangsa Indonesia. Negara yang terdiri atas ribuan pulau, ratusan suku, bahasa, budaya, dan berbagai agama hanya dapat berdiri kokoh apabila masyarakatnya mampu hidup dalam suasana saling menghormati dan saling mempercayai. Karena itu, kerukunan bukan sekadar slogan, melainkan prasyarat utama bagi keamanan, pembangunan, kesejahteraan, dan kemajuan bangsa.
Kunjungan koordinasi dan konsultasi FKUB Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang ke Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia patut diapresiasi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Padang menempatkan kerukunan sebagai investasi strategis dalam pembangunan daerah. Kehadiran Wakil Wali Kota Padang, Ketua FKUB Kota Padang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Kepala Kesbangpol, dan jajaran FKUB menggambarkan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Sebagai Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Padang yang telah memberikan perhatian dan dukungan nyata kepada FKUB Kota Padang, termasuk melalui dukungan anggaran dan fasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan. Dukungan seperti inilah yang dibutuhkan agar FKUB dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Saya berharap langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Padang dapat menjadi contoh bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Penguatan FKUB bukanlah pemborosan anggaran, melainkan investasi sosial yang manfaatnya jauh lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan. Mencegah konflik selalu lebih murah daripada menyelesaikan konflik.
Landasan Konstitusi dan Regulasi
Negara memberikan jaminan penuh terhadap kehidupan beragama. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama sebagai hak fundamental setiap warga negara.
Dalam implementasinya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 menegaskan bahwa FKUB dibentuk sebagai forum dialog para pemuka agama untuk memelihara kerukunan, menyerap aspirasi masyarakat, memberikan rekomendasi mengenai pendirian rumah ibadah, serta membantu pemerintah daerah menjaga stabilitas sosial.
Di Sumatera Barat, keberadaan FKUB semakin relevan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai karakter pembangunan daerah. Nilai tersebut mengajarkan bahwa kehidupan bersama dibangun di atas musyawarah, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab sosial.
Kerukunan dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an memberikan landasan yang kuat mengenai kehidupan yang damai di tengah keberagaman.
Allah SWT berfirman:
«”Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)»
Perbedaan merupakan kehendak Allah, bukan alasan untuk saling meniadakan.
Allah juga berfirman:
«”Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah: 256)»
Dan firman-Nya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)»
Ayat-ayat tersebut menjadi fondasi etik bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
FKUB Garda Terdepan
Selama ini masyarakat sering mengenal FKUB hanya ketika muncul persoalan pendirian rumah ibadah. Padahal fungsi FKUB jauh lebih luas.
FKUB merupakan garda terdepan dalam menjaga kerukunan, harmoni, dan keserasian sosial. Forum ini menjadi ruang dialog bagi para pemimpin agama untuk membangun saling pengertian, mencegah kesalahpahaman, mendeteksi potensi konflik sejak dini, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Keberhasilan FKUB justru diukur dari konflik yang berhasil dicegah, bukan hanya konflik yang berhasil diselesaikan.
Modal Sosial Pembangunan
Ilmuwan politik Robert D. Putnam menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan (social trust) dan jaringan kerja sama (social capital) yang tinggi akan lebih maju dibandingkan masyarakat yang penuh konflik.
Kerukunan menghasilkan rasa aman. Rasa aman melahirkan investasi.
Investasi menciptakan lapangan pekerjaan.
Lapangan pekerjaan meningkatkan kesejahteraan.
Karena itu, menjaga kerukunan pada hakikatnya juga menjaga pertumbuhan ekonomi.
Sebaliknya, konflik sosial akan menghabiskan energi bangsa, menghancurkan kepercayaan masyarakat, menurunkan investasi, dan memperlambat pembangunan.
Tantangan Era Digital
Saat ini tantangan kerukunan tidak lagi hanya muncul dari hubungan tatap muka.
Media sosial memungkinkan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, provokasi, dan politik identitas dalam hitungan detik.
Karena itu FKUB perlu mengembangkan dialog digital, literasi moderasi beragama, pendidikan toleransi bagi generasi muda, serta membangun jejaring dengan perguruan tinggi, media massa, tokoh adat, organisasi kepemudaan, dan komunitas masyarakat.
Dialog tidak boleh hanya berlangsung di ruang rapat, tetapi juga hadir di ruang digital tempat masyarakat memperoleh informasi.
Wadah Dialog yang Mengakar dan Berwawasan Global
FKUB merupakan forum yang unik. Ia mengakar karena anggotanya berasal dari tokoh agama yang hidup bersama masyarakat.
Namun sekaligus berwawasan global karena mampu menyerap berbagai pengalaman internasional mengenai resolusi konflik, perdamaian, dan pembangunan masyarakat multikultural.
Melalui dialog yang terus-menerus, perbedaan tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan untuk saling belajar dan bekerja sama dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Penutup
Kerukunan adalah modal utama membangun bangsa. Tidak ada pembangunan tanpa keamanan, tidak ada keamanan tanpa kepercayaan, dan tidak ada kepercayaan tanpa dialog.
Oleh sebab itu, memperkuat FKUB berarti memperkuat ketahanan sosial bangsa.
Sekali lagi saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang atas dukungan dan perhatian kepada FKUB Kota Padang. Semoga langkah ini diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat sehingga FKUB semakin mampu menjalankan amanahnya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan, memperkokoh persatuan, memperkuat ketahanan sosial, dan mewujudkan masyarakat Sumatera Barat yang damai, harmonis, religius, serta berkeadaban.
Kerukunan bukan sekadar hidup berdampingan, tetapi hidup bersama dalam saling menghormati, saling melindungi, dan saling membangun demi Indonesia yang maju dan bermartabat.06072026.










