HAJI ITU JIHAD DAN DINAMIKA PERHAJIAN
(Perjalanan Iman, Istitha’ah, Politik Negara dan Perlindungan Ilahi)
Oleh: Duski Samad
SDTP#105.19042026
Buku Haji itu Jihad tidak lahir dari ruang teoritik yang dingin, tetapi dari denyut pengalaman yang hidup di tanah suci. Ia ditulis saat penulis menunaikan ibadah haji mandiri bersama isteri, kakak ipar, dan satu regu keluarga pada September 2015. Awalnya, buku ini diberi judul Wa Atimmu, merujuk pada firman Allah Swt. agar menyempurnakan ibadah haji dan umrah. Namun, sebuah peristiwa besar menjelang pelaksanaan haji mengubah cara pandang itu secara mendalam. Tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram pada hari Jum’at yang merenggut nyawa jamaah menjadi titik refleksi: bahwa haji bukan sekadar penyempurnaan ibadah, tetapi juga mengandung makna pengorbanan, kesungguhan, dan risiko—sebuah jihad dalam arti yang paling hakiki.
Dalam peristiwa itu, penulis dan keluarga terselamatkan bukan karena kekuatan apa pun, tetapi oleh sebab yang tampak sederhana: kakak ipar yang sedang kurang sehat memilih tidak ke masjid untuk shalat. Keputusan kecil itu, dalam kacamata iman, menjadi bagian dari takdir perlindungan Allah. Dari sini, haji dipahami bukan hanya sebagai perjalanan fisik, tetapi sebagai ruang perjumpaan antara ikhtiar manusia dan kehendak Ilahi.
Memori itu kembali mengemuka ketika menjelang musim haji 2026, sejumlah calon jamaah bertanya dengan nada cemas: bagaimana keamanan di Haramain di tengah situasi Timur Tengah yang masih bergejolak? Pertanyaan ini sesungguhnya bukan sekadar soal geopolitik, tetapi menyentuh dimensi teologis yang lebih dalam—tentang makna istitha’ah, tentang hakikat jihad dalam haji, serta tentang kesiapan ruhani seorang Muslim dalam memenuhi panggilan Allah.
Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi yang memiliki istitha’ah—kemampuan. Namun kemampuan dalam Islam tidak pernah dipahami secara sempit. Ia bukan hanya soal biaya dan kesehatan, tetapi juga mencakup keamanan perjalanan, kesiapan mental, dan kematangan spiritual. Dalam konteks hari ini, istitha’ah juga berarti kesiapan menghadapi ketidakpastian global, kesiapan menerima risiko, dan keteguhan hati untuk tetap melangkah ketika panggilan itu telah datang.
Di sinilah hadis Rasulullah Saw. menemukan relevansinya. Ketika Aisyah r.a. bertanya tentang jihad, Rasulullah menjawab bahwa jihad bagi perempuan adalah haji yang mabrur. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa haji dan umrah adalah jihad tanpa peperangan. Hadis ini bukan sekadar metafora, tetapi penegasan bahwa haji adalah perjuangan total—melawan diri sendiri, menundukkan ego, mengelola kesabaran, dan menguatkan keikhlasan.
Haji adalah jihad yang sunyi. Tidak ada dentuman senjata, tetapi ada pergulatan batin yang terus-menerus. Dalam ihram, manusia melepaskan identitas duniawinya. Dalam tawaf, ia berputar mengelilingi pusat tauhid. Dalam sa’i, ia menapaki jejak kesabaran Hajar. Dalam wukuf, ia berdiri di padang mahsyar kecil, menunggu ampunan Allah. Semua itu bukan sekadar ritual, tetapi proses transformasi diri.
Namun, di tengah semua itu, ada satu hal yang sering terabaikan: kesiapan ruhani. Banyak orang berangkat haji dengan koper yang penuh, tetapi hati yang kosong. Padahal Al-Qur’an mengingatkan bahwa sebaik-baik bekal adalah takwa. Tanpa bekal ruhani, haji bisa berubah menjadi aktivitas fisik yang melelahkan tanpa makna spiritual yang mendalam.
Kesiapan ruhani berarti membersihkan niat, melatih kesabaran, memperbanyak zikir, dan meneguhkan tawakkal. Ia adalah proses tazkiyah, penyucian jiwa dari kesombongan, amarah, dan ambisi duniawi. Tanpa itu, haji kehilangan ruhnya.
Dalam konteks perlindungan, pengalaman tahun 2015 menjadi pelajaran penting. Bahwa tidak semua keselamatan dapat dijelaskan dengan logika manusia. Ada wilayah takdir yang bekerja di luar jangkauan rasio. Namun Islam tidak mengajarkan sikap pasif. Ikhtiar tetap wajib: menjaga kesehatan, mengikuti aturan, memahami manasik, dan waspada terhadap situasi. Tetapi pada akhirnya, perlindungan sejati datang dari Allah.
Ayat Al-Qur’an menegaskan bahwa tidak akan menimpa manusia kecuali apa yang telah ditetapkan oleh-Nya. Ayat ini bukan untuk melemahkan usaha, tetapi untuk menenangkan jiwa. Bahwa setelah semua ikhtiar dilakukan, seorang hamba menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada Allah.
Menjawab kegelisahan calon jamaah haji 2026, harus disampaikan dengan jujur dan proporsional. Haji sejak dahulu tidak pernah sepenuhnya bebas dari risiko. Namun justru di situlah letak maknanya. Ia adalah panggilan iman yang menuntut keberanian, kesabaran, dan keikhlasan.
Yang penting ditegaskan adalah bahwa sistem pengelolaan haji terus berkembang dan semakin profesional. Keamanan menjadi prioritas utama. Namun, di atas semua itu, kesiapan pribadi tetap menjadi faktor penentu.
Pada akhirnya, haji adalah perjalanan menuju Allah. Ia bukan sekadar perjalanan geografis, tetapi perjalanan eksistensial. Dalam haji, manusia belajar bahwa hidup adalah pengorbanan, bahwa iman adalah perjuangan, dan bahwa perlindungan sejati hanya milik Allah.
Maka ketika dikatakan Haji itu Jihad, itu bukan slogan. Ia adalah realitas spiritual. Sebuah perjalanan di mana manusia meninggalkan kenyamanan dunia, menanggung kelelahan fisik, mengelola ketakutan, dan tetap melangkah dengan keyakinan.
Dan ketika ia kembali, yang pulang bukan hanya tubuhnya, tetapi jiwanya—yang telah ditempa oleh kesabaran, dimurnikan oleh keikhlasan, dan didekatkan kepada Allah.
DINAMIKA PERHAJIAN
Perhajian di Indonesia bukan sekadar urusan keberangkatan jutaan umat Islam ke Tanah Suci. Ia adalah cermin dari relasi antara agama, negara, dan masyarakat dalam skala yang sangat besar dan kompleks. Dari waktu ke waktu, dinamika ini terus bergerak—mengikuti perubahan sosial, tekanan demografis, perkembangan teknologi, hingga konfigurasi geopolitik global.
Selama ini, pengelolaan haji berada dalam tanggung jawab Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam banyak hal, sistem ini telah mampu menjaga stabilitas layanan dan memastikan keberangkatan jamaah secara teratur. Namun di balik itu, berbagai persoalan mendasar terus berulang: antrean yang sangat panjang, ketimpangan kualitas layanan, hingga persepsi publik tentang mahalnya biaya yang tidak selalu berbanding lurus dengan kenyamanan yang dirasakan jamaah.
Fenomena antrean haji menjadi isu paling nyata. Di beberapa daerah, masa tunggu mencapai dua hingga tiga dekade. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh aspek teologis tentang istitha’ah. Dalam pengertian klasik, istitha’ah sering dipahami sebagai kemampuan finansial. Namun dalam konteks kekinian, makna ini menjadi lebih kompleks. Apakah seseorang masih dianggap mampu jika ia baru berangkat ketika usia telah renta dan kesehatan menurun? Di sinilah diperlukan pembacaan ulang terhadap konsep istitha’ah, agar tidak berhenti pada kemampuan ekonomi, tetapi juga mencakup kesiapan fisik, mental, dan peluang riil untuk menunaikan ibadah secara sempurna.
Di sisi lain, pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji membuka ruang diskursus baru. Dana yang sangat besar ini bukan hanya amanah yang harus dijaga, tetapi juga potensi strategis bagi penguatan ekonomi umat. Tantangannya terletak pada keseimbangan antara prinsip kehati-hatian syariah dan kebutuhan untuk menjadikan dana tersebut produktif. Jika terlalu konservatif, ia stagnan; jika terlalu agresif, ia berisiko. Maka dibutuhkan tata kelola yang profesional, transparan, dan berbasis nilai amanah.
Perubahan lanskap global juga ikut memengaruhi wajah perhajian. Kebijakan yang ditetapkan oleh Arab Saudi sebagai tuan rumah haji tidak hanya menyangkut kuota, tetapi juga standar layanan, digitalisasi sistem, hingga regulasi baru yang terus berkembang. Dalam situasi geopolitik yang tidak selalu stabil, aspek keamanan jamaah menjadi perhatian serius. Di titik ini,l pengelolaan haji tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan administratif semata, tetapi juga bagian dari diplomasi strategis antarnegara.
Dalam konteks tersebut, muncul gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sebagai arah baru kebijakan nasional. Gagasan ini pada dasarnya merupakan respon terhadap kompleksitas yang semakin tinggi dalam pengelolaan haji. Dibutuhkan lembaga yang lebih fokus, profesional, dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman. Namun, perubahan kelembagaan saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah perubahan paradigma.
Paradigma baru itu menuntut agar haji tidak lagi dipahami hanya sebagai ritual tahunan, tetapi sebagai proses transformasi spiritual dan sosial. Selama ini, keberhasilan haji sering diukur dari aspek keberangkatan dan kepulangan yang selamat. Padahal, ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana haji mampu mengubah karakter, memperkuat integritas, dan melahirkan kepedulian sosial. Haji yang mabrur seharusnya tidak berhenti di Tanah Suci, tetapi berlanjut dalam kehidupan sosial di kampung halaman.
Di sinilah pentingnya pembenahan manasik haji. Manasik tidak cukup hanya menjelaskan tata cara ibadah, tetapi harus menjadi ruang pembinaan ruhani, penguatan akhlak, dan penanaman kesadaran peradaban. Jamaah perlu dipersiapkan tidak hanya untuk menjalankan rukun dan wajib haji, tetapi juga untuk memahami makna di balik setiap ritual—bahwa thawaf adalah simbol keterikatan total kepada Allah, sa’i adalah refleksi ikhtiar tanpa henti, dan wukuf adalah puncak kesadaran eksistensial manusia di hadapan Tuhannya.
Lebih jauh lagi, haji harus ditempatkan sebagai investasi peradaban. Setiap tahun, Indonesia melahirkan ratusan ribu alumni haji. Jika potensi ini dikelola dengan baik, ia dapat menjadi kekuatan sosial yang luar biasa. Para haji dapat berperan sebagai agen perubahan di tengah masyarakat—menguatkan nilai kejujuran, kepedulian, dan persatuan. Namun jika tidak, haji hanya akan menjadi simbol status sosial tanpa dampak yang berarti.
Arah baru kebijakan haji nasional pada akhirnya harus bertumpu pada tiga pilar utama:profesionalitas tata kelola, kedalaman spiritual, dan keberlanjutan dampak sosial. Profesionalitas memastikan layanan yang adil dan berkualitas. Kedalaman spiritual menjaga kemurnian tujuan ibadah. Sementara keberlanjutan sosial menjadikan haji sebagai energi transformasi bagi umat dan bangsa.
Dengan demikian, dinamika perhajian di Indonesia bukan sekadar soal teknis keberangkatan, tetapi tentang bagaimana sebuah ibadah besar dikelola dengan visi besar. Jika dikelola dengan baik, haji bukan hanya perjalanan ke Tanah Suci, tetapi juga jalan pulang menuju kemuliaan peradaban. DS.







