KONSTITUSI ORGANISASI ADALAH MARWAH:
(Pelajaran dari Dinamika Musda MUI Riau dan Sumatera Barat)
Oleh: Duski Samad
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Organisasi yang besar tidak diukur dari seberapa sedikit perbedaan yang terjadi di dalamnya, melainkan dari kemampuannya menyelesaikan perbedaan secara bermartabat berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Dalam tradisi Islam, aturan bukan sekadar instrumen administratif, tetapi bagian dari amanah yang wajib dipelihara. Karena itu, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Organisasi, dan Tata Tertib Persidangan merupakan mitsaq (perjanjian) yang mengikat seluruh anggota organisasi.
Polemik Musyawarah Daerah (Musda) VIII MUI Provinsi Riau yang berujung pada gugatan hukum menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata siapa yang memimpin, melainkan bagaimana proses kepemimpinan itu dibangun. Gugatan yang diajukan PD PERTI Riau pada hakikatnya merupakan tuntutan agar seluruh proses organisasi kembali kepada konstitusinya. Terlepas dari bagaimana putusan hukum nantinya, peristiwa ini mengingatkan bahwa legitimasi organisasi lahir dari kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata dari hasil akhir.
Pelajaran yang sama juga dapat dipetik dari dinamika Musda MUI Sumatera Barat pada 11 Juli 2026. Perbedaan pandangan yang muncul dalam forum, termasuk keputusan sebagian peserta untuk meninggalkan ruang sidang, menunjukkan bahwa persoalan prosedur organisasi dapat memengaruhi tingkat penerimaan terhadap hasil musyawarah. Namun demikian, penyebab dan alasan setiap pihak harus dipahami berdasarkan fakta dan penjelasan resmi masing-masing, sehingga tidak layak disimpulkan secara sepihak.
Al-Qur’an memberikan fondasi yang sangat kuat mengenai pentingnya amanah dalam pengelolaan organisasi. Allah SWT berfirman:
«”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’: 58)»
Ayat ini tidak hanya berbicara mengenai pemerintahan negara, tetapi juga mencakup seluruh bentuk kepemimpinan, termasuk organisasi kemasyarakatan. Amanah menuntut kepatuhan terhadap aturan, sedangkan keadilan menuntut proses yang jujur, terbuka, dan tidak diskriminatif.
Prinsip yang sama ditegaskan Rasulullah SAW:
«”Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).»
Hadis ini mengandung makna bahwa kepemimpinan organisasi bukan sekadar hak, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan anggota maupun di hadapan Allah SWT.
Dalam fiqh siyasah, para ulama seperti Al-Mawardi menjelaskan bahwa kekuasaan memperoleh legitimasi apabila dijalankan berdasarkan syarat, prosedur, dan kemaslahatan. Kekuasaan yang mengabaikan aturan akan kehilangan kepercayaan, sedangkan aturan tanpa keadilan juga akan kehilangan makna. Oleh sebab itu, syura bukan sekadar forum mengambil keputusan, melainkan mekanisme menjaga keadilan, partisipasi, dan kepercayaan.
Teori organisasi modern juga mengajarkan hal yang sama. Max Weber menyebutnya sebagai legal-rational authority, yakni kewibawaan organisasi yang lahir dari kepatuhan terhadap aturan yang disepakati, bukan karena kedekatan personal ataupun dominasi kelompok tertentu. Sementara itu, prinsip good governance menempatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepatuhan terhadap hukum sebagai fondasi organisasi yang sehat.
Dalam konteks organisasi keulamaan, prinsip-prinsip tersebut memiliki makna yang lebih dalam. MUI bukan hanya organisasi administratif, tetapi juga institusi moral yang menjadi rujukan umat. Karena itu, setiap proses pemilihan kepemimpinan harus mencerminkan nilai-nilai amanah, syura, keadilan, ukhuwah, dan kemaslahatan. Ketika proses dijalankan sesuai konstitusi, siapa pun yang terpilih akan memperoleh legitimasi yang kuat. Sebaliknya, jika prosedur dipersoalkan, maka hasil yang baik sekalipun akan sulit diterima secara utuh.
Perbedaan pendapat dalam organisasi bukanlah kelemahan. Al-Qur’an justru memberikan mekanisme penyelesaiannya:
«”Apabila ada dua kelompok orang beriman berselisih, maka damaikanlah keduanya.” (QS. Al-Hujurat: 9)»
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika terjadi perbedaan, prioritas pertama bukan memperuncing konflik, melainkan melakukan ishlah (rekonsiliasi) melalui keadilan. Dengan demikian, organisasi tetap terjaga, ukhuwah tidak rusak, dan marwah lembaga tetap berdiri tegak.
Karena itu, dinamika Musda MUI di Riau maupun Sumatera Barat hendaknya dijadikan momentum introspeksi bersama. Organisasi yang besar tidak takut melakukan evaluasi. Sebaliknya, evaluasi yang dilakukan berdasarkan aturan justru akan memperkuat legitimasi organisasi di mata umat.
Pada akhirnya, marwah organisasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi oleh bagaimana proses kepemimpinan itu dibangun. Konstitusi organisasi adalah amanah bersama. Menjaganya berarti menjaga kehormatan lembaga, memelihara kepercayaan umat, dan mengokohkan persaudaraan di antara para ulama serta organisasi Islam. Dengan cara itulah MUI akan terus menjadi rumah besar umat yang dihormati karena keteladanan, keadilan, dan integritasnya.240726









