KORUPTOR, TERORIS KESEJAHTERAAN

KORUPTOR, TERORIS KESEJAHTERAAN:
(Jihad Kebangsaan Melawan Pemiskinan Rakyat)

Oleh: Duski Samad
Pegiat Keumatan dan Kebangsaan

Angka kemiskinan selalu mengundang perdebatan. Apalagi ketika ukuran internasional Bank Dunia memperlihatkan besarnya kelompok masyarakat Indonesia yang masih berada di bawah standar daya beli yang digunakan untuk negara berpendapatan menengah atas. Angkanya tentu tidak dapat disamakan begitu saja dengan angka kemiskinan resmi Badan Pusat Statistik (BPS), sebab keduanya menggunakan metodologi dan tujuan pengukuran berbeda.

Namun di balik perdebatan angka itu terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa di negeri yang kaya sumber daya alam, mempunyai APBN ribuan triliun rupiah, dan telah naik menjadi negara berpendapatan menengah atas, begitu banyak masyarakat masih rentan secara ekonomi?

Jawabannya tentu kompleks. Kualitas lapangan kerja, produktivitas, pendidikan, struktur ekonomi, ketimpangan dan perlindungan sosial ikut menentukan. Namun ada satu penyakit yang tidak boleh dikeluarkan dari pembicaraan tentang kesejahteraan rakyat: korupsi.

Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah, perampasan hak publik dan penghancuran kesempatan masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih baik. Karena itu, melawan korupsi harus dinaikkan derajatnya dari sekadar agenda penegakan hukum menjadi jihad kebangsaan.

Korupsi adalah Pengkhianatan terhadap Amanah

Islam meletakkan amanah sebagai fondasi kehidupan sosial dan kekuasaan. QS. al-Nisa’ ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan secara adil.

Jabatan adalah amanah. APBN dan APBD adalah amanah. Pajak rakyat adalah amanah. Dana pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dana desa, subsidi dan proyek pembangunan adalah amanah.

Maka ketika pejabat mengambil sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang dilakukan bukan hanya tindak pidana. Ia sedang mengkhianati amanah rakyat.

Al-Qur’an dalam QS. Ali ‘Imran ayat 161 juga memberikan peringatan mengenai ghulul, pengkhianatan terhadap harta yang dipercayakan. Sedangkan QS. al-Baqarah ayat 188 melarang memakan harta dengan cara batil dan menggunakan harta untuk memengaruhi kekuasaan atau keputusan hukum.

Suap, gratifikasi ilegal, manipulasi tender, mark-up proyek, jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran menemukan relevansi moralnya di sini. Korupsi bukan hanya persoalan legal atau ilegal. Ia juga persoalan halal dan haram, amanah dan khianat, keadilan dan kezaliman.

Yang Dicuri adalah Hak Orang Miskin

Kesalahan terbesar dalam melihat korupsi adalah menganggap korbannya hanya “negara”.

Negara bukan sesuatu yang abstrak. Uang negara berasal dari dan diperuntukkan bagi rakyat.

Ketika dana pendidikan dikorupsi, ada anak yang kehilangan kualitas sekolah. Ketika dana kesehatan dikorupsi, ada pasien yang kehilangan pelayanan. Ketika proyek jalan dimanipulasi, masyarakat menerima jalan berkualitas buruk. Ketika bantuan sosial dikorupsi, ada keluarga miskin yang kehilangan hak. Ketika dana pertanian diselewengkan, petani kehilangan kesempatan meningkatkan produktivitas.

Maka pertanyaan terhadap suatu kasus korupsi tidak cukup, “Berapa miliar uang negara yang hilang?”

Harus ditambahkan: berapa sekolah yang gagal diperbaiki? Berapa puskesmas kehilangan fasilitas? Berapa beasiswa yang hilang? Berapa keluarga miskin kehilangan bantuan? Berapa kesempatan kerja yang gagal tercipta?

QS. al-Hasyr ayat 7 mengandung prinsip agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya. Korupsi justru bekerja ke arah sebaliknya: sumber daya publik yang seharusnya didistribusikan untuk kesejahteraan bersama berpindah ke tangan segelintir orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Karena itu, korupsi adalah salah satu bentuk kezaliman distributif.

Koruptor sebagai “Teroris Kesejahteraan”

Di sinilah metafora “koruptor adalah teroris kesejahteraan” menemukan konteksnya.

Tentu koruptor bukan otomatis teroris dalam pengertian hukum. Korupsi dan terorisme adalah tindak pidana berbeda dengan unsur hukum masing-masing. Istilah “teroris kesejahteraan” digunakan sebagai metafora moral dan sosiologis untuk menggambarkan daya rusak korupsi terhadap kehidupan masyarakat.

Teror terhadap kesejahteraan tidak menggunakan bom. Senjatanya adalah penyalahgunaan kekuasaan. Sasarannya anggaran publik. Korbannya tersebar dan sering tidak terlihat.

Seorang anak kehilangan pendidikan berkualitas. Orang sakit kehilangan pelayanan. Petani kehilangan infrastruktur. Rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah. Generasi berikutnya mewarisi institusi yang lemah.

Itulah sebabnya kerusakan akibat korupsi tidak berhenti ketika koruptor masuk penjara.

Korupsi Menghancurkan Kepercayaan Sosial

Dalam sosiologi, masyarakat tidak hanya dibangun oleh hukum, tetapi juga oleh social trust atau kepercayaan sosial.

Rakyat membayar pajak karena percaya uangnya dikelola untuk kepentingan bersama. Warga menaati hukum karena percaya hukum berlaku adil. Masyarakat memberikan kekuasaan kepada pejabat karena percaya kekuasaan digunakan untuk melayani.

Korupsi menghancurkan kepercayaan itu.

Ketika korupsi berulang dan pelakunya tetap hidup mewah, dapat tumbuh sinisme sosial: kalau pejabat mengambil, mengapa rakyat harus jujur?

Di sinilah bahaya korupsi menjadi kultural. Émile Durkheim menggunakan konsep anomie untuk menggambarkan keadaan ketika norma sosial kehilangan kekuatan mengikat. Jika penyimpangan terus dinormalisasi, masyarakat mengetahui suatu perbuatan salah tetapi tidak lagi mempunyai rasa malu yang kuat terhadapnya.

Koruptor akhirnya mencuri dua kali: mencuri uang rakyat dan mencuri kepercayaan rakyat kepada negara.

Melawan Korupsi adalah Amanat Konstitusi

Perlawanan terhadap korupsi juga mempunyai fondasi konstitusional.

Pembukaan UUD 1945 menetapkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 23 menempatkan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 juga menegaskan orientasi kekayaan nasional bagi kemakmuran rakyat.

Karena itu, korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap keuangan negara. Korupsi dapat menghambat pencapaian tujuan konstitusional negara.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan instrumen pidana terhadap korupsi. Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap berdasarkan pembuktian, peradilan yang adil, proporsionalitas dan konstitusi.

Miskinkan Koruptor melalui Perampasan Hasil Kejahatan

Masyarakat sering menuntut hukuman yang sangat berat, bahkan hukuman mati bagi koruptor. Kemarahan itu dapat dipahami, tetapi negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kemarahan.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa korupsi tidak menjadi kejahatan yang menguntungkan.

Koruptor tidak boleh masuk penjara beberapa tahun sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati setelah bebas atau diwariskan melalui penyamaran aset.

Karena itu, prinsip pemberantasan korupsi harus diperkuat:

Tangkap, adili, hukum, lacak aset, sita hasil kejahatan, rampas berdasarkan putusan pengadilan, dan kembalikan kepada negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

“Miskinkan koruptor” bukan berarti merampas harta halal keluarganya. Negara hukum harus mampu membedakan kekayaan sah dengan hasil kejahatan. Yang dikejar adalah kekayaan yang berasal dari korupsi dan pencucian uang.

Pendidikan Antikorupsi adalah Jihad Kultural

Penjara saja tidak akan pernah menyelesaikan korupsi. Jika setiap generasi melahirkan koruptor baru, pemberantasan korupsi hanya menjadi pergantian penghuni penjara.

Karena itu, pendidikan antikorupsi harus menjadi gerakan pendidikan karakter nasional.

Sekolah, madrasah, pesantren dan perguruan tinggi harus menanamkan kejujuran, amanah, rasa malu mengambil hak orang lain, keberanian menolak suap, integritas akademik dan tanggung jawab terhadap kekayaan publik.

Dalam perspektif tasawuf, benteng terdalam melawan korupsi adalah muraqabah: kesadaran bahwa manusia senantiasa berada dalam pengawasan Allah Swt.

Sistem pengawasan negara mungkin dapat dikelabui. Auditor mungkin dapat diperdaya. Dokumen mungkin dapat dimanipulasi. Tetapi kesadaran muraqabah mengatakan: tidak ada satu rupiah pun yang dapat disembunyikan dari Allah Swt.

Jihad Kebangsaan Melawan Korupsi

Rasulullah saw. mengajarkan kewajiban mengubah kemungkaran sesuai kemampuan. Dalam negara demokratis, nahi munkar terhadap korupsi dilakukan bukan melalui kekerasan dan main hakim sendiri, melainkan melalui hukum, pendidikan, pengawasan publik, transparansi, pers yang bebas, masyarakat sipil yang kuat dan partisipasi warga.

Ulama harus menyuarakannya dari mimbar. Guru mengajarkannya di kelas. Kampus menjaga integritas akademik. Pers mengawasi kekuasaan. Aparat hukum bertindak tanpa pandang bulu. ASN menjaga amanah. Pengusaha menolak suap. Partai politik memperbaiki pembiayaan politik. Keluarga berhenti memuliakan kekayaan yang tidak jelas asal-usulnya.

Inilah jihad kebangsaan: jihad hukum, jihad pendidikan, jihad struktural, jihad kultural, dan jihad spiritual.

Sebab uang negara bukan harta tanpa pemilik. Dalam setiap rupiahnya ada pajak rakyat, pendidikan anak miskin, obat orang sakit, harapan petani, kehidupan buruh dan masa depan generasi Indonesia.

Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah dan teror terhadap kesejahteraan. Melawan korupsi secara hukum, damai dan konstitusional adalah jihad kebangsaan untuk membela orang miskin, menjaga uang rakyat, menegakkan keadilan sosial, dan menyelamatkan masa depan Indonesia.#ds. 03092026.

Leave a Reply