MENJAGA UMAT, MELINDUNGI ANAK DAN MERAWAT PERSAUDARAAN:
(Perbedaan Mazhab Tidak Boleh Berujung Intimidasi)
Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol
Perbedaan pandangan keagamaan merupakan sunnatullah yang telah menyertai perjalanan panjang peradaban Islam. Sejak masa para sahabat hingga lahirnya berbagai mazhab fikih, umat Islam diajarkan bahwa perbedaan (ikhtilaf) adalah bagian dari dinamika ijtihad, bukan alasan untuk saling menyalahkan, apalagi saling menyakiti. Para ulama salaf telah mewariskan adab yang luhur: berbeda dalam pendapat, bersatu dalam ukhuwah.
Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang santri di Kabupaten Lima Puluh Kota yang kini sedang diproses oleh aparat penegak hukum hendaknya menjadi pelajaran bersama. Apa pun hasil penyelidikan nantinya, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila benar terjadi intimidasi yang menyebabkan tekanan psikologis terhadap seorang anak, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral, pendidikan, dan kemanusiaan.
Anak-anak berhak memperoleh rasa aman dalam menuntut ilmu dan beribadah. Perbedaan pandangan mengenai amaliah keagamaan seperti zikir berjamaah, doa bersama, tahlil, maulid, maupun amaliah lainnya tidak boleh diselesaikan dengan cara mempermalukan, mengintimidasi, atau memberikan tekanan psikologis. Ruang penyelesaiannya adalah dialog ilmiah, musyawarah para ulama, dan dakwah yang penuh hikmah sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW.
Dalam konteks inilah, Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) berkewajiban memberikan dukungan moral, melakukan pemantauan, serta memberikan pendampingan hukum secara serius terhadap kasus ini. Sikap tersebut bukanlah semata-mata membela kelompok, melainkan menjalankan amanah sejarah organisasi. PERTI merupakan organisasi yang dilahirkan oleh para ulama dan pimpinan Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) sejak 5 Mei 1928, sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi warga pendidikannya, termasuk para santri, apabila diduga mengalami perlakuan yang tidak semestinya.
Sejak awal kelahirannya, PERTI lahir dari rahim ulama dan zuama yang menegaskan identitas keagamaannya sebagai organisasi yang berpaham Ahlussunnah wal Jamaah, bermazhab Syafi’i, bertasawuf, serta bertarekat mu’tabarah. Selama hampir satu abad, PERTI telah melewati berbagai dinamika dan khilafiyah di tengah umat Islam. Pengalaman panjang tersebut membentuk tradisi penyelesaian perbedaan melalui pendekatan hikmah, musyawarah, dan kearifan lokal yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Karena itu, perbedaan pemikiran tidak boleh berubah menjadi intimidasi, apalagi menyasar anak-anak.
Fakta sejarah juga menunjukkan bahwa pendiri PERTI, Syekh Sulaiman Arrasuli (Inyiak Candung), merupakan salah seorang ulama besar Minangkabau yang menjadi tonggak penguatan ABS-SBK. Melalui pemikiran, perjuangan, Piagam Bukit Marapalam sebagai simbol kesepakatan adat dan syarak, serta karya-karya ilmiah yang diwariskannya, beliau mengajarkan bahwa menjaga agama tidak dapat dipisahkan dari menjaga persatuan masyarakat. Dakwah harus membangun, bukan memecah; mendidik, bukan menghakimi.
Di tingkat nasional, PERTI juga memiliki posisi historis yang penting. PERTI merupakan satu dari sebelas organisasi pendiri Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejak awal, organisasi ini menempatkan dirinya pada jalan wasathiyah (moderat) dengan mengedepankan musyawarah, menghargai keragaman pendapat, serta menjaga ukhuwah di tengah perbedaan paham, mazhab, dan corak pemikiran Islam. Tradisi moderasi inilah yang perlu terus dirawat sebagai modal sosial dalam menjaga persatuan umat.
Oleh sebab itu, kehadiran MUI dalam menyikapi persoalan-persoalan seperti ini juga sangat penting. MUI diharapkan mampu menjadi rumah bersama seluruh komponen umat Islam, memfasilitasi dialog, meredakan ketegangan, serta menghadirkan solusi yang berkeadilan tanpa menghilangkan penghormatan terhadap keragaman tradisi keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Kepada aparat penegak hukum, masyarakat tentu berharap agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Apabila ditemukan adanya unsur kekerasan psikis terhadap anak, hukum harus ditegakkan demi memberikan perlindungan kepada korban. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terbukti, semua pihak juga harus menerima hasil tersebut dengan lapang dada sebagai bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum.
Pada akhirnya, siapa pun kita dan dari organisasi apa pun kita berasal, tujuan besarnya tetap sama, yaitu menjaga agama, melindungi generasi muda, dan memelihara persaudaraan. Dakwah tidak boleh kehilangan adab. Perbedaan tidak boleh menghilangkan kasih sayang. Sebab, kekuatan umat Islam tidak terletak pada keseragaman pendapat, melainkan pada kemampuannya menjaga ukhuwah di tengah keragaman.
Semoga peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya dialog, memperkokoh tradisi keilmuan, serta meneguhkan komitmen seluruh elemen umat Islam agar tetap berjalan di atas jalan hikmah, keadilan, dan persaudaraan.
Wallāhu a’lam bi al-shawāb.






