PIKI dan Tantangan Intelektual Muslim:
(Merawat Akidah, Menguatkan Kerukunan, Membangun Peradaban]
Oleh: Duski Samad
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat
Deklarasi Persatuan Intelektual Kristen Indonesia (PIKI) di Bandung menjadi salah satu dinamika baru dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Jika organisasi ini hadir sebagai wadah berhimpunnya kalangan intelektual Kristen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, riset, pelayanan sosial, kesehatan, ekonomi, dan pengabdian kepada masyarakat, maka hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, tidak lama setelah deklarasi tersebut, ruang publik kembali diramaikan oleh isu kristenisasi. Sesungguhnya, isu kristenisasi adalah lagu lama dengan lirik baru. Sejak awal kemerdekaan hingga era digital saat ini, isu tersebut berulang kali muncul dengan kemasan yang berbeda. Ada kalanya berangkat dari fakta yang perlu dikritisi, tetapi tidak sedikit pula yang berkembang dari asumsi, persepsi, atau informasi yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, setiap warga bangsa dituntut untuk bersikap kritis, proporsional, dan tidak mudah terprovokasi.
Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila dan menjunjung tinggi kebebasan beragama, Indonesia memberikan ruang kepada setiap komunitas untuk mengembangkan organisasi, selama tetap berada dalam koridor konstitusi dan menghormati hak warga negara lainnya. Karena itu, keberadaan organisasi berbasis agama tidak dapat serta-merta dipahami sebagai gerakan konversi agama. Kesimpulan seperti itu harus didasarkan pada bukti yang objektif, bukan pada prasangka.
Meskipun demikian, PIKI patut diingatkan agar tetap menjaga fokus pada tujuan awal pendiriannya sebagai organisasi intelektual dan kemasyarakatan. Energi organisasi akan jauh lebih produktif apabila diarahkan untuk membangun kualitas sumber daya manusia, meningkatkan riset, memperluas pelayanan sosial, memperkuat pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jangan memasuki isu-isu lintas agama yang berpotensi menimbulkan sensitivitas dan mengganggu harmoni kehidupan berbangsa. Setiap organisasi keagamaan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga suasana yang kondusif bagi persatuan nasional.
Di sisi lain, Indonesia sebenarnya telah memiliki modal sosial yang kuat dalam mengelola kemajemukan. Kerukunan, harmoni, dan moderasi beragama telah berada pada jalurnya. Kehadiran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dialog lintas agama, kerja sama tokoh agama, serta berbagai kebijakan pemerintah merupakan instrumen yang selama ini berperan dalam memelihara kehidupan bersama secara damai. Modal sosial ini tidak boleh dirusak oleh narasi yang memperbesar prasangka ataupun tindakan yang menimbulkan kecurigaan antarpemeluk agama.
Bagi umat Islam, dinamika seperti ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi diri. Tantangan terbesar umat Islam bukanlah lahirnya organisasi intelektual agama lain, melainkan bagaimana membangun kembali tradisi keilmuan Islam yang unggul, memperkuat kualitas pendidikan, meningkatkan budaya riset, mengembangkan ekonomi umat, memperluas pelayanan sosial, dan menghadirkan dakwah yang bijaksana serta memberi manfaat bagi seluruh masyarakat.
Sejarah membuktikan bahwa kejayaan Islam dibangun oleh kekuatan ilmu pengetahuan, akhlak, dan peradaban. Para ulama terdahulu tidak menghabiskan energi untuk membesarkan rasa curiga, tetapi membangun pusat-pusat ilmu, melahirkan karya ilmiah, mengembangkan teknologi, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Itulah warisan yang seharusnya menjadi inspirasi bagi intelektual Muslim Indonesia hari ini.
Al-Qur’an sendiri mengajarkan prinsip fastabiqul khairat, yaitu berlomba-lomba dalam kebajikan. Persaingan antarkelompok dalam kehidupan berbangsa semestinya diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas pendidikan, penguatan moral, inovasi ilmu pengetahuan, pelayanan sosial, dan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia, bukan dalam membangun narasi yang memperuncing perbedaan.
Merawat Akidah, Menguatkan Kerukunan, Membangun Peradaban
Umat Islam wajib menjaga akidahnya dengan sungguh-sungguh melalui pendidikan, dakwah, keteladanan, dan penguatan keluarga. Pada saat yang sama, umat Islam juga berkewajiban menjaga ukhuwah wathaniyah, menghormati hak warga negara lain, dan merawat kerukunan yang telah menjadi kekuatan bangsa Indonesia.
Demikian pula seluruh organisasi keagamaan di Indonesia, termasuk PIKI, memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjadikan agama sebagai sumber nilai, etika, dan pengabdian kepada bangsa, bukan sebagai sumber polarisasi. Fokuslah pada pembangunan manusia, pelayanan sosial, dan peningkatan kualitas intelektual. Biarkan ruang kerukunan, harmoni, dan moderasi beragama tetap berjalan pada rel yang telah dibangun bersama.
Pada akhirnya, masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat membangun prasangka, tetapi oleh siapa yang paling besar kontribusinya dalam membangun ilmu pengetahuan, memperkuat moralitas, menghadirkan keadilan sosial, dan menjaga persatuan bangsa. Di situlah intelektual, apa pun latar belakang agamanya, diuji oleh sejarah.26072026.
