SABATIKAL GURU BESAR: DARI RUTINITAS AKADEMIK MENUJU WARISAN INTELEKTUAL
Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag
Guru Besar Ilmu Tasawuf UIN Imam Bonjol Padang
Sabatikal sebagai Ruang Kontemplasi Akademik
Menjadi Guru Besar bukanlah akhir dari perjalanan intelektual seorang akademisi. Gelar profesor justru mengandung tanggung jawab yang lebih besar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, melahirkan pemikiran baru, membimbing generasi ilmuwan, dan meninggalkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam perjalanan panjang pengabdian tersebut, seorang profesor memerlukan waktu khusus untuk keluar sejenak dari rutinitas akademik agar dapat kembali berkonsentrasi pada hakikat tugas keilmuannya.
Di sinilah pentingnya waktu sabatikal (sabbatical leave). Sabatikal bukan sekadar cuti dari pekerjaan, bukan pula kesempatan untuk meninggalkan tanggung jawab akademik. Sabatikal merupakan ruang yang disediakan bagi akademisi untuk memperdalam penelitian, mengembangkan gagasan, menulis buku, menghasilkan publikasi ilmiah, dan membangun jejaring keilmuan yang lebih luas.
Perguruan tinggi sering kali menempatkan dosen dalam berbagai aktivitas administratif, rapat, pengajaran, pembimbingan mahasiswa, pengabdian masyarakat, serta kegiatan kelembagaan lainnya. Semua kegiatan tersebut penting, tetapi apabila berlangsung terus-menerus tanpa ruang refleksi, seorang akademisi berisiko kehilangan kesempatan untuk melakukan penelitian mendalam dan menghasilkan karya intelektual yang monumental.
Profesor dapat menjadi sangat sibuk, tetapi belum tentu memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan pemikiran orisinalnya. Kesibukan administratif tidak selalu sejalan dengan produktivitas intelektual. Karena itu, sabatikal perlu dipahami sebagai kebijakan strategis untuk mengembalikan profesor kepada pusat tanggung jawab keilmuannya.
Landasan Filosofis dan Spiritual Sabatikal
Dalam perspektif pendidikan Islam, pencarian ilmu tidak hanya merupakan aktivitas rasional, tetapi juga proses pengembangan kesadaran, pendalaman makna, dan pembentukan kebijaksanaan. Ilmu yang diperoleh melalui pembacaan, penelitian, pengalaman, dan perenungan harus terus diolah agar melahirkan pengetahuan yang bermanfaat.
Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap aktivitas berpikir dan merenung. Dalam Surah Ali Imran ayat 191 Allah SWT berfirman:
وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ
Artinya: “Dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi.”
Ayat ini mengingatkan bahwa berpikir dan melakukan perenungan merupakan bagian penting dari kehidupan orang berilmu. Pengetahuan tidak cukup hanya dikumpulkan, tetapi harus dipahami, direnungkan, dan dikembangkan menjadi kebijaksanaan.
Dalam tradisi tasawuf, dikenal konsep muhasabah, tafakkur, muraqabah, dan khalwah. Keempatnya mengandung pesan mengenai pentingnya refleksi, pengendalian diri, pemusatan perhatian, dan pendalaman kesadaran.
Sabatikal dapat dianalogikan sebagai bentuk khalwah ilmiah, yaitu kesempatan untuk mengurangi kesibukan luar agar seorang ilmuwan dapat lebih intensif membaca, meneliti, menulis, dan melakukan perenungan intelektual. Analogi ini tidak berarti menyamakan sabatikal dengan praktik khalwah tarekat, melainkan mengambil nilai konsentrasi, kedalaman, dan kesungguhan dalam proses pencarian ilmu.
Dalam kerangka tersebut, sabatikal bukanlah masa berhenti berkarya, melainkan masa memperdalam kualitas karya. Seorang profesor mengambil jarak dari rutinitas bukan untuk meninggalkan tanggung jawab, tetapi untuk menghasilkan kontribusi yang lebih bermakna.
Sabatikal dalam Kebijakan Pendidikan Tinggi
Di Indonesia, kesempatan cuti untuk studi dan penelitian bagi dosen memperoleh landasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Pasal 32 mengatur hak dosen untuk memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan menetapkan skema sabatikal dengan jenjang jabatan, frekuensi, dan durasi tertentu.
Dengan demikian, uraian bahwa profesor dan lektor kepala memperoleh cuti studi dan penelitian setiap empat tahun, sedangkan lektor dan asisten ahli setiap lima tahun, dengan jangka waktu paling lama enam bulan, tidak tepat apabila dinyatakan sebagai ketentuan Pasal 32 PP Nomor 37 Tahun 2009. Pasal tersebut tidak membagi hak cuti berdasarkan jenjang jabatan akademik dan tidak menggunakan istilah “sabatikal” sebagai nomenklatur normatif.
Istilah yang digunakan dalam Pasal 32 adalah “cuti”, sedangkan jenis, persyaratan, tata cara, dan jangka waktu cuti dosen mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan kepegawaian yang relevan. Karena itu, sabatikal lebih tepat dipahami sebagai istilah kebijakan atau praktik akademik untuk kegiatan pengembangan keilmuan yang pelaksanaannya harus memiliki dasar administratif yang jelas dari perguruan tinggi dan instansi yang berwenang.
Ketentuan mengenai cuti tidak boleh disamakan dengan izin penelitian, tugas belajar, izin belajar, pembebasan sementara dari tugas tertentu, atau pengaturan beban kerja dosen. Masing-masing memiliki dasar hukum, tujuan, prosedur, dan konsekuensi administratif yang berbeda.
Pelaksanaan kegiatan yang dalam praktik disebut sabatikal tetap harus memperhatikan kepentingan institusi, status kepegawaian dosen, pengaturan beban kerja, keberlangsungan layanan akademik, persetujuan pejabat berwenang, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban akademik. Perguruan tinggi juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut menggunakan mekanisme cuti atau mekanisme administratif lain yang sesuai.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengembangan kapasitas dan produktivitas keilmuan dosen merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan tinggi. Namun, pengakuan terhadap pentingnya pengembangan keilmuan tidak dengan sendirinya menciptakan hak otomatis atas sabatikal dengan frekuensi dan durasi tertentu.
Persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah sejauh mana perguruan tinggi telah menjadikan kegiatan pengembangan keilmuan sebagai bagian dari perencanaan sumber daya manusia. Apabila sabatikal hanya dikenal sebagai istilah, tetapi tidak disosialisasikan dan difasilitasi melalui prosedur yang sah, kebijakan tersebut belum memberikan manfaat optimal.
Perguruan tinggi seharusnya tidak hanya menuntut profesor menghasilkan publikasi, buku, dan penelitian berkualitas, tetapi juga menyediakan ekosistem yang memungkinkan karya tersebut lahir, dengan tetap berpedoman pada ketentuan cuti dan kepegawaian yang berlaku.
Sabatikal Menjelang Purnatugas: Mengakhiri Jabatan, Bukan Mengakhiri Keilmuan
Sabatikal menjadi semakin penting ketika seorang Guru Besar mendekati masa purnatugas. Setelah puluhan tahun mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, memimpin lembaga, dan mengabdi kepada masyarakat, seorang profesor tentu memiliki pengalaman akademik dan kekayaan intelektual yang sangat besar.
Pengalaman tersebut merupakan modal keilmuan yang tidak selalu tercatat secara sistematis. Banyak gagasan lahir dalam ruang kuliah, forum ilmiah, pembimbingan tesis dan disertasi, pengabdian masyarakat, serta keterlibatan dalam penyelesaian persoalan sosial. Namun, tidak semua pengalaman itu sempat dikembangkan menjadi teori, buku, atau karya ilmiah yang dapat diwariskan.
Di sinilah sabatikal menjelang purnatugas memperoleh makna khusus. Waktu tersebut dapat digunakan untuk melakukan konsolidasi keilmuan, menyusun kembali hasil pemikiran, mengembangkan model konseptual, dan menyiapkan karya akademik yang menjadi rujukan generasi berikutnya.
Purnatugas merupakan batas administratif dari hubungan kerja formal, tetapi bukan batas kemampuan seseorang untuk berpikir, meneliti, dan berkarya. Seorang profesor dapat mengakhiri masa tugas struktural dan fungsionalnya, tetapi pemikiran dan pengaruh keilmuannya dapat terus hidup melalui karya yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, sabatikal menjelang purnatugas sepatutnya diarahkan pada pembangunan intellectual legacy, yakni warisan intelektual yang memiliki daya guna jangka panjang.
Meski demikian, pengajuan kegiatan yang disebut sabatikal menjelang pensiun perlu mempertimbangkan persyaratan administratif secara cermat. Harus dipastikan dasar hukum dan bentuk administrasinya, apakah menggunakan mekanisme cuti atau mekanisme lain, apakah masa kegiatan dapat diselesaikan sebelum tanggal purnatugas, bagaimana kewajiban pelaporan dilaksanakan, dan apakah terdapat ketentuan tambahan dari instansi atau perguruan tinggi.
Dengan perencanaan yang tepat, masa akhir pengabdian justru dapat menjadi periode produktivitas intelektual yang sangat penting.
Sabatikal dan Transformasi Ilmu Pengetahuan
Tantangan pendidikan tinggi saat ini tidak hanya terletak pada jumlah publikasi, tetapi juga pada kemampuan menghasilkan pemikiran yang menjawab persoalan masyarakat.
Perubahan teknologi digital, kecerdasan buatan, krisis moral, disorientasi nilai, perubahan sosial, dan persoalan lingkungan menuntut ilmuwan mengembangkan pendekatan baru yang lebih integratif.
Dalam bidang pendidikan Islam, misalnya, terdapat kebutuhan untuk menghubungkan aqidah, akhlak, tasawuf, pedagogik, psikologi, dan realitas kehidupan kontemporer. Pendidikan agama tidak cukup berhenti pada transfer pengetahuan, tetapi harus menghasilkan transformasi kesadaran dan kepribadian.
Sabatikal dapat menjadi kesempatan untuk mengembangkan gagasan Pedagogik Transformasional Aqidah, Akhlak, dan Tasawuf, yaitu pendekatan pendidikan yang menghubungkan pengetahuan keagamaan dengan kesadaran batin, pembentukan karakter, dan perilaku nyata.
Pendekatan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa manusia memiliki dimensi ruh, qalb, akal, fitrah, dan nafs yang saling berinteraksi dalam membentuk cara pandang (worldview), pola pikir (mindset), sikap batin (affection), dan perilaku (behavior).
Penelitian dan penulisan yang dilakukan dalam kegiatan pengembangan keilmuan dapat diarahkan untuk mengembangkan kerangka konseptual tersebut menjadi model pedagogik yang dapat diuji, diterapkan, dan dikembangkan dalam pendidikan Islam.
Dengan demikian, sabatikal bukan hanya menghasilkan karya tulis, melainkan membuka peluang lahirnya kontribusi teoretis dan praktis bagi perkembangan ilmu pendidikan Islam.
Dari Produktivitas Individual Menuju Penguatan Institusi
Keberhasilan sabatikal tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah buku dan artikel yang dihasilkan seorang profesor. Keberhasilan yang lebih mendasar terletak pada sejauh mana karya tersebut memperkuat tradisi akademik perguruan tinggi.
Profesor yang menjalani kegiatan pengembangan keilmuan dapat mengembangkan kelompok penelitian, membimbing dosen muda, membangun kolaborasi internasional, menyusun bahan ajar, dan menghasilkan model pembelajaran yang dapat digunakan secara berkelanjutan.
Perguruan tinggi juga memperoleh manfaat melalui peningkatan reputasi akademik, penguatan budaya riset, dan pengembangan kepakaran institusional.
Dalam konteks perguruan tinggi Islam, kegiatan tersebut bahkan dapat diarahkan untuk mengembangkan penelitian mengenai tradisi surau, pesantren, ulama, tarekat, pendidikan karakter, dan transformasi masyarakat Muslim.
Khazanah lokal yang selama ini hidup dalam tradisi masyarakat dapat dikembangkan menjadi pengetahuan akademik yang memiliki relevansi nasional dan internasional.
Artinya, sabatikal dapat menjadi jembatan antara pengalaman panjang seorang profesor, kebutuhan pengembangan perguruan tinggi, dan tantangan kehidupan masyarakat.
Menjadikan Sabatikal sebagai Gerakan Akademik
Sabatikal idealnya tidak diperlakukan sebagai fasilitas yang hanya dinikmati secara individual, tetapi menjadi bagian dari strategi institusi dalam membangun keunggulan akademik.
Perguruan tinggi perlu memiliki kebijakan yang jelas mengenai perencanaan, persyaratan, pembiayaan, penggantian tugas pengajaran, penetapan luaran, serta evaluasi kegiatan sabatikal. Kebijakan tersebut juga harus menjelaskan dasar administratif yang digunakan, apakah berupa cuti atau bentuk penugasan dan izin lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut penting agar sabatikal tidak menimbulkan kekosongan layanan akademik dan pada saat yang sama memberikan ruang yang cukup bagi dosen untuk menghasilkan karya bermutu.
Bagi profesor yang mendekati purnatugas, institusi dapat mengembangkan skema pengembangan keilmuan yang berorientasi pada konsolidasi kepakaran dan pewarisan pengetahuan. Karya yang dihasilkan dapat berupa buku utama, artikel ilmiah, model konseptual, dokumentasi sejarah keilmuan, atau pengembangan pusat kajian.
Melalui pendekatan ini, perguruan tinggi tidak kehilangan seluruh modal intelektual seorang profesor ketika yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
Sebaliknya, perguruan tinggi justru memperoleh karya dan sistem pengetahuan yang dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Penutup: Waktu Berhenti dari Rutinitas untuk Melahirkan Keabadian Karya
Pada akhirnya, sabatikal mengajarkan bahwa produktivitas akademik tidak selalu identik dengan kesibukan. Ada kalanya seorang ilmuwan harus mengurangi aktivitas rutin agar dapat menghasilkan pemikiran yang lebih mendalam.
Seorang profesor tidak hanya dinilai dari lamanya mengabdi, banyaknya jabatan yang pernah dipegang, atau jumlah mahasiswa yang telah dibimbing. Ukuran yang tidak kalah penting adalah gagasan apa yang diwariskan, karya apa yang terus dibaca, dan nilai keilmuan apa yang tetap hidup setelah masa pengabdiannya berakhir.
Dalam tradisi Islam, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ … أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ
Artinya: “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara … atau ilmu yang bermanfaat.” (HR. Muslim, No. 1631).
Hadis ini memberikan landasan spiritual bahwa nilai ilmu tidak berhenti pada kehidupan pemiliknya. Ilmu yang ditulis, diajarkan, dikembangkan, dan diamalkan dapat menjadi amal yang terus mengalirkan manfaat.
Karena itu, sabatikal bagi Guru Besar sepatutnya dimaknai sebagai kesempatan untuk mengubah akumulasi pengalaman menjadi karya, mengubah pengetahuan menjadi kebijaksanaan, dan mengubah pengabdian individual menjadi warisan intelektual yang berkelanjutan.
Sabatikal bukanlah waktu untuk berhenti menjadi profesor. Sabatikal adalah waktu untuk memastikan bahwa ketika masa jabatan profesor berakhir, ilmu dan pemikirannya tetap bekerja bagi generasi yang akan datang.
—
Referensi
1. Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, khususnya Pasal 32.
2. Boyer, E. L. (1990). Scholarship Reconsidered: Priorities of the Professoriate. Carnegie Foundation for the Advancement of Teaching.
3. Schön, D. A. (1983). The Reflective Practitioner: How Professionals Think in Action. Basic Books.
4. Al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulum al-Din, khususnya pembahasan tentang ilmu, tafakkur, dan muhasabah.
5. Al-Qur’an, Surah Ali Imran [3]: 191.
6. Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim, Hadis No. 1631.

