STANDAR ULAMA DAN PENGURUSNYA:
Dari Khasyyatullah dan Waratsatul Anbiya Menuju Marwah MUI
Oleh: Duski Samad
Tulisan Dr. Shofwan Karim berjudul Ketika Ormas Agama Diperebutkan menarik untuk diteruskan kepada pertanyaan yang lebih mendasar: siapakah sebenarnya ulama, dan standar etik apa yang semestinya melekat pada orang-orang yang menjadi pengurus lembaga ulama?
Shofwan mengingatkan bahwa orang yang bergerak dalam organisasi keagamaan tetaplah manusia sosial. Kesalehan tidak otomatis menghilangkan ambisi, gelar keulamaan tidak serta-merta meniadakan ego, dan organisasi yang berbicara mengenai ukhuwah sekalipun dapat mengalami pertentangan. Karena membawa nama agama, menurutnya, standar etik organisasi keagamaan justru seharusnya lebih tinggi.
Saya kira di sinilah diskusi tentang MUI perlu ditempatkan. Persoalannya tidak cukup berhenti pada siapa yang terpilih, siapa yang dikukuhkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menolak. Ada pertanyaan yang lebih substantif: apakah perilaku, kepemimpinan, proses bermusyawarah, dan cara menyelesaikan perbedaan sudah mendekati standar etik seorang ulama?
Ulama: Ilmu yang Melahirkan Khasyyatullah
Al-Qur’an memberikan ukuran yang sangat mendasar tentang ulama:
“Innama yakhsyallaha min ‘ibadihil ‘ulama’.”
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.”
(QS Fatir [35]: 28).
Ayat ini menarik karena Al-Qur’an tidak pertama-tama mendefinisikan ulama melalui gelar, jabatan, popularitas, banyaknya pengikut, atau posisi dalam organisasi. Ukurannya adalah khasyyatullah—kedalaman rasa takut, hormat, tunduk, dan kesadaran akan pengawasan Allah yang lahir dari ilmu.
Artinya, ilmu dan akhlak pada diri ulama tidak boleh dipisahkan.
Semakin tinggi ilmu seseorang, semestinya semakin tinggi pula khasyyah-nya. Semakin tinggi kedudukannya, semakin hati-hati lisannya. Semakin besar pengaruhnya, semakin besar tanggung jawab moralnya. Ilmu yang tidak melahirkan kerendahan hati mudah berubah menjadi legitimasi ego. Jabatan keagamaan yang tidak dikendalikan khasyyatullah dapat berubah menjadi arena perebutan pengaruh.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan tentang ulama yang pernah disampaikan dalam forum resmi MUI: ulama ditandai oleh kedalaman ilmu dan khasyyatullah yang tercermin dalam keluhuran budi pekerti, kehati-hatian, zuhud, qana’ah, wara’, dan tawakal.
Maka standar pertama seorang ulama bukan “seberapa besar pengaruhnya?”, melainkan “seberapa besar ilmunya membentuk rasa takut kepada Allah dan kemuliaan akhlaknya?”
Ulama adalah Waratsatul Anbiya.
Standar kedua terdapat dalam hadis:
“Al-‘ulama waratsatul anbiya’.” Ulama adalah pewaris para nabi.
Warisan kenabian tentu bukan kursi kekuasaan. Para nabi tidak mewariskan jabatan untuk diperebutkan. Yang diwariskan adalah ilmu, risalah, keteladanan, keberanian moral, kasih sayang, kesabaran, dan pengabdian kepada umat.
Karena itu, ketika seseorang disebut ulama, pertanyaan etiknya ialah: bagian apa dari akhlak kenabian yang tampak pada dirinya?
Apakah ia menjadi penyejuk ketika umat bertengkar? Apakah ia mendahulukan maslahat ketika kepentingan kelompok berhadapan? Apakah ia mampu berlaku adil kepada orang yang berbeda dengannya? Apakah ia bersedia mendengar sebelum memutuskan? Apakah ketika mempunyai kekuasaan ia tetap rendah hati?
Inilah sebabnya posisi MUI menjadi istimewa. MUI sendiri menempatkan Warasatul Anbiya sebagai salah satu pilar pengabdiannya, bersama peran sebagai mufti, khadim al-ummah, pelopor tajdid, serta pelaksana amar makruf nahi mungkar. Khitah MUI juga menempatkan ulama sebagai qudwah hasanah dan menegaskan pengembangan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, serta ukhuwah basyariyah.
Karena itu, pengurus MUI tidak cukup memenuhi standar organisasi; ia harus mendekati standar kenabian dalam akhlak sosialnya.
MUI Harus Mempunyai Standar Etik Lebih Tinggi
Di sinilah kritik Shofwan Karim menemukan relevansinya. Jika organisasi biasa dapat menyelesaikan konflik hanya berdasarkan prosedur, organisasi ulama membutuhkan sesuatu yang lebih tinggi daripada prosedur: kepatutan, keteladanan, musyawarah, keadilan, dan kebesaran jiwa.
Prosedur memang penting. AD/ART penting. Keputusan organisasi penting. Struktur dan kewenangan juga penting. Tetapi bagi lembaga ulama, pertanyaan tidak berhenti pada “apakah ini sah?” Pertanyaan berikutnya adalah “apakah ini patut?”
Sesuatu dapat saja dianggap benar secara prosedural, tetapi belum tentu menghasilkan keteduhan secara moral.
MUI karena itu idealnya berdiri di atas empat lapis legitimasi:
benar menurut aturan, tepat menurut ilmu, patut menurut akhlak, dan maslahat bagi umat.
Jika hanya aturan yang bekerja sementara adab ditinggalkan, MUI dapat kehilangan kekuatan moralnya. Sebab masyarakat menghormati MUI bukan terutama karena kekuasaan administratifnya, tetapi karena percaya bahwa di dalamnya berhimpun orang-orang berilmu, matang, arif, dan mampu menjadi tempat bertanya ketika umat menghadapi persoalan.
Ulama dalam Kearifan Minangkabau
Di Sumatera Barat standar tersebut bahkan mempunyai akar kebudayaan yang kuat. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menempatkan agama dan adat dalam hubungan etis yang saling menguatkan.
Ulama dalam masyarakat Minangkabau bukan sekadar orang yang pandai berbicara mengenai agama. Ia adalah tuanku, guru, urang siak, tempat batanyo, tampek mangadu, dan suluh bendang dalam nagari.
Kearifan Minangkabau mengajarkan:
“Nan tuo dihormati, nan ketek disayangi, samo gadang baok bakawan.”
Ada pula prinsip:
“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.”
Artinya, otoritas tidak boleh mematikan musyawarah. Kepemimpinan yang kuat justru terlihat dari kemampuannya mengolah perbedaan menjadi mufakat.
Lebih dalam lagi terdapat prinsip raso jo pareso. Raso menghadirkan empati, kepatutan, tenggang rasa, dan kemampuan membaca perasaan orang lain. Pareso menghadirkan akal sehat, ketelitian, aturan, dan pertimbangan rasional.
Keduanya harus berjalan bersama.
Pareso tanpa raso dapat menghasilkan keputusan yang benar secara prosedural tetapi melukai. Raso tanpa pareso dapat menghasilkan kelembutan tanpa ketegasan. Ulama membutuhkan keduanya.
Itulah sebabnya masyarakat Minangkabau sejak dahulu mengidealkan kepemimpinan yang “kusuik manyalasaikan, karuah mampajaniah.” Kehadiran pemimpin dan ulama seharusnya membuat yang kusut menjadi selesai dan yang keruh menjadi jernih.
Jika kehadiran ulama justru menambah kusut dan memperkeruh keadaan, maka yang perlu diaudit bukan hanya prosedur organisasi, tetapi juga kualitas keulamaan dan kepemimpinannya.
Dari Berebut MUI Menuju Menjaga Marwah MUI
Karena itu, dinamika MUI Sumatera Barat sebaiknya tidak diarahkan kepada pertanyaan siapa menang dan siapa kalah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana semua pihak menjaga agar marwah ulama tidak ikut kalah.
Berbeda pandangan adalah biasa. Mengkritik keputusan bukan dosa organisasi. Mempertahankan prinsip juga bukan permusuhan. Tetapi semua itu harus dilakukan dalam batas adab.
Shofwan Karim tepat ketika mengingatkan bahwa musyawarah bukan sekadar prosedur administratif, melainkan etika peradaban. Ia juga menegaskan bahwa ulama tidak kehilangan kemuliaan ketika berdamai dan organisasi tidak kehilangan martabat ketika mengakui kekeliruan.
Dalam perspektif Minangkabau, inilah ruang bekerjanya raso jo pareso. Dalam perspektif Al-Qur’an, inilah wilayah khasyyatullah. Dalam perspektif hadis, inilah konsekuensi menjadi waratsatul anbiya. Dan dalam khitah MUI sendiri, inilah tuntutan menjadi qudwah hasanah dan khadim al-ummah.
Maka standar ulama dan pengurus lembaga ulama dapat dirumuskan sederhana:
Ilmunya melahirkan khasyyatullah.
Jabatannya melahirkan khidmah.
Kekuasaannya melahirkan keadilan.
Perbedaannya dikelola dengan musyawarah.
Ucapannya menjaga ukhuwah.
Sikapnya menghadirkan keteladanan.
Dan kehadirannya membuat yang kusut selesai serta yang keruh kembali jernih.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya melihat siapa yang duduk di kursi MUI. Masyarakat juga sedang memperhatikan bagaimana seorang ulama duduk di kursi itu.
Kursi dapat diperoleh melalui prosedur. Tetapi kewibawaan ulama hanya diperoleh melalui ilmu, khasyyatullah, akhlak, keteladanan, dan pengabdian.
Di situlah standar etik MUI semestinya diletakkan lebih tinggi daripada sekadar standar sebuah organisasi biasa.
Sebab MUI membawa tiga huruf yang berat pertanggungjawabannya: Majelis, Ulama, dan Indonesia. Ia harus menjadi majelis yang memusyawarahkan, dihuni ulama yang mewarisi akhlak kenabian, dan mengabdi bagi kemaslahatan umat serta Indonesia. 04092026.

