STRATEGI REVITALISASI MAJELIS IFTA’ PERTI:
(Menjaga Sanad Keilmuan, Memperkuat Kelembagaan, Menjawab Tantangan Zaman)
Oleh: Duski Samad
Wakil Ketua Umum PP PERTI
Satu di antara materi yang kuat dibicarakan pada pleno PP PERTI, Ahad 13 September 2026 adalah tentang Majelis Ifta’ PERTI dalam semua tingkatannya. Kebutuhan umat pada fatwa semangkin banyak dan mendesak, maka keberadaan Majelis Ifta’ harusnya lebih kuat.
Revitalisasi Majelis Ifta’ PERTI tidak cukup dilakukan dengan mengganti atau menambah susunan kepengurusan. Revitalisasi harus menyentuh aspek yang lebih mendasar, yaitu penguatan otoritas keilmuan, pembenahan sistem kelembagaan, penetapan mekanisme produksi fatwa, regenerasi ulama, dan penyampaian hasil fatwa kepada masyarakat.
Majelis Ifta’ harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai pusat kepemimpinan intelektual PERTI. Lembaga ini bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan penjaga manhaj keagamaan, penghubung sanad keilmuan, dan pemberi jawaban terhadap persoalan umat. Di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan munculnya masalah-masalah baru, keberadaan Majelis Ifta’ yang aktif, berwibawa, dan responsif menjadi kebutuhan mendesak.
1.Menegaskan Kedudukan dan Mandat
Langkah pertama adalah menegaskan kembali kedudukan Majelis Ifta’ dalam struktur PP PERTI. Majelis ini harus ditempatkan sebagai lembaga keilmuan tertinggi yang memiliki kewenangan membahas dan menetapkan fatwa keagamaan, memberikan panduan kepada jemaah, merespons persoalan sosial, serta menjaga konsistensi manhaj PERTI yang berakar pada Mazhab Syafi’i dan akidah Asy’ariyah–Maturidiyah.
Majelis Ifta’ juga perlu diberikan mandat untuk membina lembaga fatwa di tingkat wilayah, memberikan pertimbangan syariat terhadap kebijakan organisasi, dan menyusun rekomendasi keagamaan kepada pemerintah. Dengan mandat tersebut, Majelis Ifta’ tidak hanya bekerja ketika muncul kontroversi, tetapi secara aktif membaca kebutuhan umat dan menawarkan jalan keluar.
Dalam menjalankan tugasnya, Majelis Ifta’ perlu memiliki kemandirian keilmuan. Secara organisatoris lembaga ini tetap berada dalam lingkungan PP PERTI, tetapi proses penetapan hukumnya tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, jabatan, kedekatan personal, atau kepentingan kelompok.
2.Rekrutmen Berbasis Kompetensi dan Sanad
Revitalisasi harus dimulai dengan menempatkan orang yang tepat berdasarkan kompetensi dan integritas. Keanggotaan Majelis Ifta’ tidak semestinya hanya didasarkan pada representasi wilayah, senioritas organisasi, atau jabatan struktural. Ukuran utamanya ialah kedalaman ilmu, kejelasan sanad, pengalaman mengajar, kemampuan membaca kitab, dan kecakapan memahami persoalan masyarakat.
Anggota Majelis Ifta’ harus menguasai fikih dan usul fikih Mazhab Syafi’i, memahami hierarki pendapat dalam kitab-kitab mu’tamad, serta mampu melakukan takhrij, tarjih, dan ilhaq al-masa’il. Mereka juga harus memiliki rekam jejak pendidikan pesantren yang jelas, terbiasa mengajarkan kitab turats, dan berpengalaman memberikan jawaban terhadap persoalan umat.
Komposisi Majelis Ifta’ idealnya mempertemukan tiga unsur. Pertama, ulama sepuh dan pengasuh pesantren sebagai pemegang otoritas hukum. Kedua, ulama muda dan akademisi sebagai penggerak kajian metodologis dan interdisipliner. Ketiga, tenaga ahli yang menyediakan data dan penjelasan teknis.
Tenaga ahli dapat berasal dari bidang ekonomi, kesehatan, teknologi, psikologi, hukum, lingkungan, dan kebijakan publik. Mereka tidak bertugas menetapkan hukum, tetapi membantu ulama memahami hakikat persoalan secara lengkap sebelum hukum dirumuskan.
3.Membentuk Struktur Kerja yang Fungsional
Majelis Ifta’ memerlukan struktur yang sederhana, tetapi benar-benar bekerja. Dewan Ulama Senior bertugas memberikan arah manhaj, mengesahkan fatwa, dan menjaga kesinambungan sanad keilmuan PERTI. Di bawahnya, Komisi Bahtsul Masa’il dan Fatwa bertugas menelusuri dalil, mengkaji kitab mu’tamad, membandingkan pendapat ulama, dan menyusun rumusan hukum.
Komisi Riset dan Kajian Kontemporer diperlukan untuk melakukan tasawwur al-mas’alah, yaitu menggambarkan persoalan secara benar dan menyeluruh. Komisi ini melakukan riset lapangan, mengumpulkan data, meminta pendapat ahli, serta mempelajari dampak sosial dari suatu keputusan.
Komisi Dokumentasi dan Publikasi bertugas mengelola naskah fatwa, risalah sidang, basis data, jurnal, buku, laman resmi, dan media sosial. Sementara itu, sekretariat eksekutif mengelola penerimaan pertanyaan, agenda persidangan, korespondensi dengan wilayah, administrasi fatwa, serta tindak lanjut keputusan.
Setiap unsur tersebut harus memiliki pembagian tugas, target, jadwal kerja, dan mekanisme evaluasi. Dengan demikian, Majelis Ifta’ tidak berhenti sebagai kumpulan nama, tetapi berkembang menjadi lembaga yang produktif.
4.Menetapkan Manhaj Ifta’ PERTI
PP PERTI perlu menyusun dokumen resmi bernama Manhaj Ifta’ PERTI. Dokumen ini menjadi pedoman bersama agar setiap fatwa mempunyai dasar, proses, dan bentuk yang konsisten.
Proses penetapan fatwa harus dimulai dengan identifikasi dan verifikasi masalah. Majelis Ifta’ perlu memastikan bahwa persoalan yang dibahas benar-benar terjadi dan bukan sekadar asumsi atau informasi yang beredar di media sosial. Setelah itu, tim menghimpun data, meminta penjelasan tenaga ahli, dan menyusun gambaran masalah secara utuh.
Tahap berikutnya adalah menelusuri ketentuan Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama dalam kitab-kitab mu’tamad Mazhab Syafi’i. Hierarki pendapat mazhab harus diperhatikan, termasuk kedudukan pandangan Imam al-Rafi’i dan Imam al-Nawawi serta tarjih Ibn Hajar al-Haitami dan Imam al-Ramli.
Jika persoalan baru tidak ditemukan secara tekstual dalam kitab, Majelis Ifta’ dapat melakukan ilhaq, yaitu menghubungkannya dengan persoalan terdahulu yang memiliki kesamaan hukum. Proses ini harus disertai pertimbangan kemaslahatan dan akibat penerapan fatwa.
Setelah dibahas secara kolektif, keputusan ditetapkan, didokumentasikan, dan disosialisasikan. Apabila terdapat perbedaan pendapat yang sama-sama kuat, Majelis Ifta’ tidak perlu memaksakan keseragaman. Pendapat mayoritas dan pendapat alternatif dapat disampaikan dengan dasar serta batas penerapannya.
5.Menentukan Agenda Fatwa Prioritas
Majelis Ifta’ harus memiliki agenda tahunan yang disusun berdasarkan kebutuhan nyata jemaah. Lembaga ini tidak cukup hanya menunggu pertanyaan. Ia harus aktif membaca perubahan masyarakat dan mengantisipasi persoalan yang akan muncul.
Agenda fatwa dapat mencakup persoalan ibadah, zakat, wakaf, muamalah, keluarga, perkawinan, waris, dan perlindungan anak. Perkembangan ekonomi digital, pinjaman daring, investasi, teknologi finansial, kecerdasan buatan, media sosial, privasi, dan etika informasi juga membutuhkan panduan keagamaan yang jelas.
Persoalan kesehatan, transplantasi, reproduksi, perawatan paliatif, dan akhir kehidupan harus memperoleh perhatian. Demikian pula persoalan lingkungan, pertambangan, bencana, perubahan iklim, moderasi beragama, hubungan antarumat, serta tanggung jawab kebangsaan.
Dalam konteks Sumatera Barat, Majelis Ifta’ perlu memberikan perhatian terhadap adat Minangkabau, tanah ulayat, surau, kehidupan nagari, pesantren, dan pendidikan keagamaan. Agenda tersebut harus disusun dengan menghimpun masukan dari pesantren, pengurus wilayah, perempuan, pemuda, dan jemaah di akar rumput.
6.Membangun Sistem Layanan Fatwa
Agar dekat dengan umat, Majelis Ifta’ harus menyediakan saluran konsultasi yang mudah dijangkau. Pertanyaan dapat diterima melalui portal resmi, layanan pesan singkat, WhatsApp, surat dari pesantren, pengurus wilayah, dan forum konsultasi berkala.
Setiap pertanyaan perlu dicatat, diverifikasi, diklasifikasikan, dan ditentukan tingkat urgensinya. Persoalan yang mendesak harus memperoleh respons awal dengan cepat, sementara masalah yang kompleks dibahas melalui riset dan sidang fatwa yang lebih mendalam.
Tidak semua pertanyaan harus dijawab dalam bentuk fatwa. Produk Majelis Ifta’ dapat dibedakan menjadi fatwa resmi, tausiah keagamaan, rekomendasi kebijakan, jawaban konsultatif, dan bahan edukasi. Pembedaan tersebut penting agar pendapat pribadi seorang pengurus tidak otomatis dianggap sebagai fatwa resmi PERTI.
7.Digitalisasi Fatwa dan Khazanah PERTI
Digitalisasi merupakan bagian penting dari revitalisasi. PERTI perlu membangun Pusat Data Fatwa dan Turats PERTI yang menghimpun fatwa ulama terdahulu, hasil bahtsul masa’il pesantren, daftar kitab rujukan, jaringan sanad ulama, rekaman pengajian, dan penjelasan hukum.
Karya-karya Syekh Sulaiman ar-Rasuli, Buya Sirajuddin Abbas, dan ulama PERTI lainnya perlu dihimpun, dialihmediakan, diberi indeks, dan disediakan dalam format yang mudah dicari. Upaya ini bukan hanya penyelamatan dokumen, melainkan juga pembangunan fondasi keilmuan bagi generasi berikutnya.
Setiap fatwa sebaiknya diterbitkan dalam tiga bentuk. Pertama, naskah akademik lengkap yang menjelaskan dalil dan metodologi. Kedua, ringkasan praktis yang mudah dipahami jemaah. Ketiga, materi digital berupa infografik, video pendek, atau tanya-jawab populer.
Teknologi harus menjadi sarana penyebaran ilmu, bukan pengganti otoritas ulama. Fatwa tetap lahir melalui proses keilmuan, musyawarah, dan tanggung jawab moral.
8.Regenerasi Mufti dan Kaderisasi Ulama
Revitalisasi tidak akan berkelanjutan tanpa regenerasi. Majelis Ifta’ perlu menyelenggarakan Pendidikan Kader Mufti PERTI yang mempertemukan tradisi pesantren dengan kemampuan akademis dan literasi digital.
Program tersebut mencakup pembelajaran fikih dan usul fikih Syafi’iyyah, qawa’id fiqhiyyah, metodologi fatwa, pemetaan kitab mu’tamad, takhrij, tarjih, fikih realitas, fikih dampak, riset sosial, penulisan fatwa, dan etika seorang mufti.
Peserta terbaik harus memperoleh pendampingan ulama senior melalui sistem mulazamah. Mereka tidak hanya mengikuti pelatihan singkat, tetapi belajar membaca kitab, mengamati proses persidangan, menulis rancangan fatwa, dan menerima koreksi langsung dari para guru.
Kaderisasi perlu menghubungkan pesantren Tarbiyah Islamiyah, perguruan tinggi, dan struktur organisasi PERTI. Ulama pesantren memberikan kedalaman ilmu dan sanad, sedangkan perguruan tinggi memperkuat kemampuan riset dan analisis kontemporer.
9.Memperkuat Jaringan Wilayah
Majelis Ifta’ pusat harus mempunyai hubungan kerja yang aktif dengan PW PERTI, pesantren, dan ulama daerah. Setiap wilayah dapat menunjuk koordinator bahtsul masa’il yang bertugas menghimpun persoalan lokal, menyediakan data, menyampaikan hasil fatwa, dan mencatat respons masyarakat.
Jaringan wilayah penting karena persoalan keagamaan tidak selalu sama. Masalah masyarakat perkotaan dapat berbeda dengan persoalan masyarakat pesantren, daerah pertanian, wilayah pesisir, atau masyarakat perantauan.
PERTI juga dapat menyelenggarakan Forum Ifta’ Nasional setiap tahun. Forum tersebut menjadi ruang pembahasan masalah strategis, evaluasi fatwa, penyatuan langkah, dan penguatan hubungan antarulama PERTI di seluruh Indonesia.
10.Menetapkan Target dan Indikator Kinerja
Revitalisasi harus disertai target yang dapat diukur. Pada tahun pertama, Majelis Ifta’ sekurang-kurangnya harus menyelesaikan dokumen Manhaj Ifta’ PERTI, menyelenggarakan sidang rutin setiap bulan, dan menerbitkan 12 sampai 20 fatwa atau panduan keagamaan.
Majelis Ifta’ juga perlu menyelenggarakan bahtsul masa’il nasional sekurang-kurangnya dua kali setahun, membuka satu angkatan Pendidikan Kader Mufti, serta mendigitalisasi sekurang-kurangnya 100 dokumen fatwa dan karya ulama PERTI.
Respons awal terhadap pertanyaan masyarakat sebaiknya diberikan paling lambat tiga hari kerja. Dalam waktu satu tahun, jaringan kerja Majelis Ifta’ ditargetkan menjangkau sekurang-kurangnya 75 persen PW PERTI. Evaluasi kelembagaan dilakukan setiap enam bulan dan hasilnya dilaporkan kepada PP PERTI.
Ukuran keberhasilan bukan hanya banyaknya fatwa yang diterbitkan, tetapi juga kualitas argumentasi, ketepatan jawaban, penerimaan jemaah, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Tahapan Pelaksanaan
Pada seratus hari pertama, PP PERTI perlu melakukan audit organisasi dan kompetensi anggota, menetapkan tim formatur berbasis keilmuan, menyusun Manhaj Ifta’, membentuk sekretariat, menghimpun masalah prioritas dari daerah, dan mengaktifkan kanal konsultasi. Tahap ini harus diakhiri dengan pelaksanaan sidang perdana dan penerbitan panduan keagamaan prioritas.
Dalam enam bulan pertama, Majelis Ifta’ mulai menerbitkan fatwa secara berkala, meluncurkan pusat data digital, memulai digitalisasi karya ulama terdahulu, membuka Pendidikan Kader Mufti, dan membentuk koordinator bahtsul masa’il di wilayah.
Pada akhir tahun pertama, Majelis Ifta’ harus menerbitkan kompilasi fatwa tahunan, menyelenggarakan Ijtima’ Majelis Ifta’ PERTI, mengevaluasi dampak keputusan, memperbaiki tata kelola, serta menetapkan agenda fatwa untuk tahun berikutnya.
Penutup
Revitalisasi Majelis Ifta’ PERTI harus bergerak dari struktur menuju fungsi, dari ketokohan menuju sistem, dari respons insidental menuju agenda keilmuan, dan dari dokumentasi tertutup menuju pelayanan umat yang mudah diakses.
Para ulama pesantren harus tetap menjadi pemegang otoritas utama. Akademisi muda memperkuat riset, metodologi, dan sistem kelembagaan. Tenaga ahli membantu menjelaskan realitas persoalan, sedangkan teknologi memperluas jangkauan pelayanan. Semuanya bekerja secara sinergis tanpa menghilangkan sanad, adab, dan kedalaman tradisi keilmuan PERTI.
Dengan revitalisasi yang terencana, Majelis Ifta’ PERTI dapat kembali menjadi pusat kepemimpinan intelektual yang berakar pada turats, teguh dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, responsif terhadap perubahan, serta dipercaya oleh jemaah, masyarakat, dan negara.14092026.

