MUI PENJAGA BANGSA, PENGAYOM UMAT

MUI PENJAGA BANGSA, PENGAYOM UMAT :
Meneguhkan Moralitas, Merawat Persatuan, Membangun Kesejahteraan Umat

Oleh: Duski Samad
Ketua MUI Kota Padang Priode 2010 – 2020

 

Menyongsong Musyawarah Daerah ( MUSYDA) MUI Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung 11 dan 12 Juli 2026 mendatang. Izinkan penulis menyampaikan pengalaman, kesan dan suasana batin ikut aktif dua dasawarsa belakangan.

Selama dua priode menjadi Ketua Bidang Dakwah dan Pendidikan MUI Provinsi dilanjutkan dua priode menjadi Ketua MUI Kota Padang terasa betul umat dan bangsa sangat membutuhkan kehadiran dan kinerja pengurus MUI baik personal lebih lagi intitusional.

KETAHANAN BANGSA
Ketahanan bangsa bukanlah sesuatu yang hadir secara otomatis. Ia harus dirawat, dijaga, dan diperkuat secara terus-menerus. Sejarah bangsa-bangsa di dunia menunjukkan bahwa kehancuran suatu negara tidak selalu diawali oleh serangan dari luar, melainkan sering kali berasal dari krisis internal yang perlahan menggerogoti fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Krisis moral, perpecahan sosial, ketimpangan ekonomi, korupsi, dan hilangnya kepercayaan publik merupakan ancaman yang dapat melemahkan daya tahan suatu bangsa.

Indonesia sebagai negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa memiliki potensi luar biasa sekaligus tantangan yang tidak ringan. Karena itu, diperlukan institusi yang mampu berperan menjaga nilai-nilai moral, memperkuat persatuan, dan mendorong kesejahteraan umat. Dalam konteks inilah keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sangat strategis.

Sejak berdirinya pada tahun 1975, MUI tidak hanya menjalankan fungsi keagamaan, tetapi juga memainkan peran kebangsaan sebagai penjaga moral umat, perekat persatuan, dan penggerak pemberdayaan ekonomi syariah.

Krisis Moral: Ancaman Paling Mencemaskan

Ancaman terhadap bangsa tidak pernah benar-benar padam. Ia dapat muncul dalam berbagai bentuk dan terus berpotensi menyala apabila tidak dicegah sejak dini. Di antara berbagai ancaman tersebut, krisis moral pejabat dan publik merupakan ancaman yang paling mencemaskan.

Al-Qur’an mengingatkan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menunjukkan bahwa banyak krisis sosial lahir dari penyimpangan perilaku manusia sendiri. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi hukum, narkoba, perjudian, kekerasan, dan berbagai bentuk penyimpangan sosial merupakan manifestasi dari melemahnya moralitas.

Secara empiris, berbagai survei nasional menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius. Demikian pula penyalahgunaan narkoba, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta maraknya penyebaran hoaks di ruang digital menunjukkan bahwa pembangunan moral belum berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi dan teknologi.

Dalam perspektif Islam, kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas akhlaknya. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)

Karena itu, penguatan moralitas harus menjadi agenda utama ketahanan bangsa. MUI memiliki tanggung jawab besar melalui fatwa, dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat untuk menjaga kehidupan publik tetap berada dalam koridor nilai agama dan etika.

Merawat Persatuan di Tengah Keragaman

Indonesia dibangun di atas fondasi kemajemukan. Keragaman agama, suku, bahasa, budaya, dan pilihan politik merupakan realitas yang tidak dapat dihindari. Namun sejarah menunjukkan bahwa bangsa ini mampu bertahan karena memiliki semangat persatuan yang kuat.

Allah SWT berfirman: “Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103)

Persatuan dan kesatuan bangsa tidak boleh diabaikan. Ketika polarisasi politik, konflik identitas, dan fanatisme kelompok berkembang tanpa kendali, maka stabilitas nasional akan terganggu.

Dalam konteks ini, ulama memiliki posisi yang sangat strategis. Ulama tidak hanya berfungsi sebagai pewaris para nabi (waratsatul anbiya’), tetapi juga sebagai perekat sosial yang mampu menjembatani berbagai kelompok masyarakat. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa ulama selalu hadir dalam setiap fase penting perjalanan bangsa, mulai dari perjuangan kemerdekaan hingga menjaga stabilitas sosial pascareformasi.

MUI selama ini telah memainkan peran penting dalam merawat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah melalui dialog, mediasi, fatwa kebangsaan, dan berbagai program penguatan moderasi beragama. Di daerah seperti Sumatera Barat, sinergi antara ulama, umara, dan cadiak pandai terbukti menjadi modal sosial yang kuat dalam menjaga harmoni masyarakat.

Kesejahteraan Umat dan Tantangan Ekonomi Syariah

Selain moralitas dan persatuan, kesejahteraan umat merupakan pilar penting ketahanan bangsa. Bangsa yang kuat tidak hanya memiliki moral yang baik, tetapi juga kemampuan ekonomi yang memadai.

Ironisnya, di tengah melimpahnya sumber daya alam dan potensi ekonomi yang besar, tingkat kesejahteraan sebagian masyarakat masih belum optimal. Ketimpangan ekonomi masih terjadi, angka kemiskinan masih menjadi persoalan di sejumlah daerah, dan akses terhadap sumber-sumber ekonomi produktif belum merata.

Padahal Islam memiliki instrumen ekonomi yang sangat kuat. Zakat, infak, sedekah, wakaf, dana sosial keagamaan, dan berbagai instrumen ekonomi syariah lainnya merupakan sumber daya yang luar biasa besar.

Potensi zakat nasional setiap tahun diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, sementara potensi wakaf uang juga sangat besar. Namun realisasi penghimpunan dan pemanfaatannya masih jauh dari potensi yang tersedia. Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi, edukasi, dan inklusi ekonomi syariah masih perlu diperkuat.

Allah SWT berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menegaskan pentingnya distribusi kekayaan yang adil sebagai fondasi kesejahteraan sosial.

MUI bersama lembaga ekonomi syariah memiliki tanggung jawab untuk memperkuat ekosistem ekonomi umat melalui edukasi, sertifikasi halal, pengembangan keuangan syariah, pemberdayaan UMKM, penguatan wakaf produktif, dan pengembangan filantropi Islam.

Tantangan Inklusi Ekonomi Syariah

Perkembangan ekonomi syariah Indonesia dalam dua dekade terakhir menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Industri halal berkembang, lembaga keuangan syariah bertambah, sertifikasi halal semakin luas, dan kesadaran masyarakat terhadap produk halal meningkat.

Namun demikian, tingkat inklusi ekonomi syariah masih belum sebanding dengan jumlah penduduk Muslim Indonesia yang merupakan salah satu terbesar di dunia. Banyak masyarakat yang memahami konsep ekonomi syariah secara normatif, tetapi belum menjadikannya sebagai praktik kehidupan sehari-hari.

Karena itu, edukasi, sosialisasi, dan tabligh ekonomi syariah harus diperkuat. Dakwah ekonomi tidak cukup berhenti pada ceramah, tetapi harus diwujudkan dalam pendampingan usaha, penguatan koperasi syariah, literasi keuangan, pengembangan wakaf produktif, serta gerakan filantropi yang lebih profesional dan berkelanjutan.

MUI dan Masa Depan Ketahanan Bangsa

Ketahanan bangsa pada masa depan sangat bergantung pada kemampuan bangsa dalam menjaga tiga pilar utama: moralitas, persatuan, dan kesejahteraan. Ketiga pilar ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.

Moralitas tanpa kesejahteraan akan melahirkan kerentanan sosial. Kesejahteraan tanpa moralitas akan melahirkan keserakahan. Sementara keduanya tidak akan bertahan lama tanpa persatuan.

Karena itu, peran MUI ke depan harus semakin diperkuat sebagai:

1.Penjaga moral dan etika publik.
2.Perekat persatuan bangsa.
3.Penggerak ekonomi syariah dan filantropi umat.
4.Mitra strategis pemerintah dalam pembangunan nasional.
5.Pusat edukasi dan transformasi nilai keislaman yang moderat, inklusif, dan berkemajuan.

MUI telah membuktikan peran pentingnya dalam perjalanan bangsa Indonesia. Namun tantangan masa depan jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu. Krisis moral, ancaman disintegrasi sosial, dan ketimpangan ekonomi harus dihadapi dengan pendekatan yang komprehensif.

Karena itu, penguatan peran MUI dalam meneguhkan moralitas, merawat persatuan, dan membangun kesejahteraan umat merupakan investasi strategis bagi ketahanan bangsa. Sebab bangsa yang kuat bukan hanya bangsa yang kaya sumber daya, tetapi bangsa yang memiliki moral yang kokoh, persatuan yang terjaga, dan kesejahteraan yang dirasakan oleh seluruh rakyatnya. “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).

Penguatan Peran MUI dalam Menjaga Ketahanan Bangsa

Di tengah kompleksitas persoalan kebangsaan saat ini, MUI tidak cukup hanya menjadi lembaga pemberi fatwa atau penyelenggara kegiatan keagamaan. Sebagai mitra strategis negara, MUI dituntut memiliki keberanian moral dan visi kebangsaan yang kuat. Karena itu, hubungan MUI dengan pemerintah harus diletakkan dalam kerangka kemitraan kritis-konstruktif, bukan sekadar hubungan seremonial atau simbolik.

MUI Harus Progresif dan Jelas terhadap Kebijakan Negara

Sebagai mitra pemerintah, MUI diharapkan bersikap progresif dan memiliki posisi yang jelas terhadap berbagai kebijakan negara. Ketika kebijakan pemerintah berpihak kepada kepentingan rakyat, memperkuat keadilan sosial, memberantas kemiskinan, menjaga moralitas publik, dan memperkuat persatuan bangsa, maka MUI wajib memberikan dukungan.

Sebaliknya, apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan rakyat, mengabaikan keadilan, merusak lingkungan, memperlemah moralitas publik, atau bertentangan dengan nilai-nilai agama dan konstitusi, maka MUI harus berani menyampaikan kritik dan koreksi secara terbuka, santun, dan bertanggung jawab.

Sikap ini sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi salah satu fungsi utama ulama. Rasulullah SAW bersabda: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dalam konteks negara demokrasi, kritik ulama bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bentuk kecintaan kepada bangsa dan tanggung jawab moral untuk menjaga arah perjalanan negara.

Ulama Negarawan, dan Indenpenden.

Untuk menjaga independensi dan kewibawaan lembaga, pengurus MUI idealnya adalah ulama yang memiliki integritas, kapasitas keilmuan, dan jiwa kenegarawanan yang kuat. MUI membutuhkan ulama negarawan, yaitu ulama yang mampu berpikir melampaui kepentingan kelompok, golongan, maupun kepentingan ekonomi pribadi.

Ketika terlalu banyak pengurus MUI merangkap sebagai komisaris perusahaan negara, pejabat politik, atau memiliki ketergantungan struktural yang kuat kepada kekuasaan, maka muncul potensi konflik kepentingan. Kondisi ini dapat melahirkan budaya ewuh pakewuh, rasa sungkan yang berlebihan untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah meskipun terdapat kebijakan yang perlu dikoreksi.

Dalam jangka panjang, budaya semacam ini dapat merusak reputasi ulama di mata masyarakat. Umat akan sulit membedakan apakah suara yang disampaikan merupakan suara keagamaan yang independen atau sekadar legitimasi terhadap kebijakan penguasa.

Lebih dari itu, ketergantungan yang berlebihan akan memudahkan pemerintah mengendalikan arah dan sikap MUI. Padahal sejak awal, MUI dibentuk untuk menjadi pelayan umat (khadimul ummah), bukan alat kekuasaan. Kemitraan yang sehat justru mensyaratkan adanya kemandirian dan kebebasan moral dalam menyampaikan pandangan.

Keteladanan, Ketegasan, dan Marwah Ulama

Pada akhirnya, kewibawaan MUI tidak terletak pada gedungnya, anggarannya, atau kedekatannya dengan kekuasaan. Kewibawaan MUI bertumpu pada kualitas ulama yang berada di dalamnya.

Ada tiga modal utama yang harus terus dijaga.

Pertama, keteladanan. Ulama harus menjadi contoh dalam kejujuran, kesederhanaan, integritas, dan pengabdian kepada umat. Ketika masyarakat melihat kesesuaian antara ucapan dan tindakan ulama, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.

Kedua, ketegasan. Ulama harus berani menyampaikan kebenaran tanpa takut kehilangan jabatan, fasilitas, atau kedekatan dengan penguasa. Ketegasan bukan berarti konfrontatif, tetapi konsisten dalam memperjuangkan kemaslahatan umat dan bangsa.

Ketiga, marwah. Dalam tradisi Islam, marwah adalah kehormatan yang lahir dari integritas dan kemuliaan akhlak. Ketika marwah ulama terjaga, maka fatwa didengar, nasihat dihormati, dan pandangan ulama menjadi rujukan masyarakat. Sebaliknya, ketika marwah itu hilang akibat kepentingan pragmatis dan kompromi yang berlebihan, maka otoritas moral ulama akan melemah.

Penegasan

MUI yang kuat bukanlah MUI yang selalu membenarkan pemerintah, dan bukan pula MUI yang selalu berseberangan dengan pemerintah. MUI yang kuat adalah MUI yang mampu berdiri di atas kepentingan umat dan bangsa, mendukung kebijakan yang benar, mengoreksi kebijakan yang keliru, serta menjaga marwah ulama dengan keteladanan, ketegasan, dan independensi moral.

Dalam kondisi itulah MUI dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai penjaga moral bangsa, perekat persatuan nasional, dan penggerak kesejahteraan umat. Sebab ketahanan bangsa tidak hanya memerlukan kekuatan ekonomi dan politik, tetapi juga memerlukan ulama yang berwibawa, independen, dan dipercaya oleh masyarakat.ds.12062026.

Leave a Reply