KEPOLISIAN NAFAS BANGSA DAN NEGARA

KEPOLISIAN NAFAS BANGSA DAN NEGARA

Oleh: Duski Samad
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat

 

Tulisan ini tidak masuk ruang politik birokrasi tentang wacana kedudukan institusi Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau di bawah Kementrian Pertahanan Keamanan?.

Pesan artikel ini ingin mengingatkan bahwa peran penting, kedudukan strategis dan keberadaan polisi bagi kehidupan berbangsa adalah alat ukur peradaban bangsa.

Polisi bukan sekadar institusi berseragam. Ia adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat, dan sering kali menjadi pengalaman pertama masyarakat berhadapan dengan hukum. Dari caranya menegur di jalan, menangani konflik warga, hingga menegakkan keadilan, di sanalah rakyat menilai: apakah negara hadir sebagai pelindung atau sekadar penguasa.

Dalam esensinya, polisi adalah penjaga rasa aman kolektif. Keamanan bukan hanya soal ketiadaan kejahatan, tetapi hadirnya ketenteraman yang memungkinkan rakyat bekerja, beribadah, dan hidup bermartabat. Tanpa polisi yang berfungsi dengan baik, hukum kehilangan wibawa, dan keadilan menjadi janji kosong. Karena itu, bangsa yang besar selalu menempatkan polisi bukan sebagai alat kekuasaan, melainkan penopang peradaban hukum.

Konstitusi Indonesia menegaskan tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi rakyat. Namun di balik rumusan hukum itu, terdapat makna yang lebih dalam: polisi adalah amanah kebangsaan. Ia bekerja bukan atas nama individu, kelompok, atau kepentingan politik, melainkan atas nama keadilan dan kepentingan umum.

Dalam pandangan Islam, fungsi ini sangat luhur. Keamanan adalah nikmat dasar yang tanpanya agama dan kemanusiaan sulit tumbuh. Nabi Muhammad ﷺ menempatkan pemegang otoritas sebagai penggembala yang bertanggung jawab atas keselamatan gembalaannya. Dalam konteks negara modern, polisi adalah bagian dari penggembalaan itu—penjaga yang berdiri di antara kekacauan dan ketertiban, antara kezaliman dan keadilan.

Namun esensi polisi tidak berhenti pada kewenangan. Etika adalah jiwanya. Polisi yang kuat secara hukum tetapi rapuh secara moral akan melahirkan ketakutan, bukan kepercayaan. Sebaliknya, polisi yang beretika, adil, dan berempati melahirkan kepatuhan tanpa paksaan. Di sinilah krisis etika publik menjadi ujian terbesar bagi kepolisian dan bangsa. Ketika kepercayaan runtuh, hukum kehilangan daya didik, dan keamanan berubah menjadi formalitas kosong.

Bangsa yang sehat membutuhkan polisi yang tegak lurus pada hukum dan nurani. Tegas terhadap kejahatan, tetapi lembut terhadap rakyat. Berani menindak, tetapi rendah hati melayani. Profesional dalam prosedur, namun manusiawi dalam pendekatan. Inilah keseimbangan yang sulit, tetapi mutlak.

Lebih jauh, polisi adalah cermin etika publik. Ia tidak lahir dari ruang steril, melainkan dari masyarakat itu sendiri. Jika budaya korupsi, kekerasan, dan ketidakjujuran mengakar, maka polisi pun menghadapi godaan yang sama. Karena itu, memperbaiki kepolisian sejatinya adalah bagian dari memperbaiki karakter bangsa.

Esensi polisi bagi bangsa, pada akhirnya, terletak pada kemampuannya menjaga batas: batas antara kekuasaan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, antara hukum dan kemanusiaan. Polisi hadir agar negara tidak berubah menjadi rimba, dan kekuasaan tidak berubah menjadi penindasan.

Keamanan sejati bukan ketika rakyat takut pada polisi, tetapi ketika rakyat percaya pada polisi. Dan kepercayaan hanya lahir dari integritas, keteladanan, dan keberanian menempatkan amanah di atas kepentingan apa pun.

Di sanalah polisi menjadi lebih dari aparat: ia menjadi penjaga nurani hukum bangsa.

KEAMANAN NAFAS BANGSA DAN NEGARA

Keamanan adalah napas kehidupan sosial. Tanpa rasa aman, ibadah kehilangan ketenangan, ekonomi kehilangan kepercayaan, dan peradaban kehilangan arah. Islam sejak awal meletakkan keamanan bukan sebagai isu teknis semata, melainkan sebagai amanah ilahiah yang melekat pada kekuasaan dan tanggung jawab kolektif umat.

Al-Qur’an menggambarkan keamanan sebagai nikmat besar yang sejajar dengan pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam Surah Quraisy, Allah menyebut dua fondasi utama kehidupan bermasyarakat: terbebas dari kelaparan dan terbebas dari ketakutan. Ini menegaskan bahwa keamanan bukan pelengkap, tetapi syarat dasar keberlangsungan agama dan kemanusiaan.

Karena itu, dalam Islam, penjagaan keamanan tidak diserahkan pada mekanisme sosial yang liar atau inisiatif individual semata. Ia diletakkan dalam bingkai kekuasaan yang sah. Nabi Muhammad ﷺ menegaskan bahwa pemimpin adalah penggembala yang bertanggung jawab atas gembalaannya. Ungkapan ini bukan metafora lembut, melainkan pernyataan tegas bahwa keamanan publik adalah tanggung jawab langsung negara dan aparatnya, bukan sekadar urusan sukarela atau kebijakan populis.

Para ulama klasik memahami betul bahaya kekacauan. Ibn Taymiyyah bahkan menyatakan bahwa keberadaan kekuasaan—meski tidak ideal—lebih baik daripada ketiadaannya sama sekali. Bagi beliau, anarki adalah kejahatan kolektif yang membuka pintu bagi kerusakan agama, hilangnya nyawa, dan lenyapnya keadilan. Pernyataan ini sering disalahpahami sebagai pembenaran kezaliman, padahal esensinya adalah peringatan bahwa keamanan adalah fondasi awal yang harus ada sebelum keadilan ditegakkan secara sempurna.

Dalam sistem hukum Islam, keamanan dijaga bukan hanya melalui sanksi, tetapi melalui pencegahan struktural dan moral. Hukum pidana Islam hadir untuk melindungi jiwa dan harta, namun bersamaan dengan itu Islam membangun mekanisme sosial seperti zakat, larangan riba, dan penguatan solidaritas. Tujuannya jelas: kejahatan tidak hanya dihukum, tetapi akar-akar sosialnya dipotong. Al-Qur’an bahkan menyebut qisas sebagai jaminan kehidupan—sebuah konsep yang menunjukkan bahwa hukum yang tegas justru bertujuan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat luas.

Namun Islam tidak membiarkan kekuasaan berjalan tanpa kendali etika. Kekuasaan dan keamanan harus berjalan bersama keadilan dan amanah. Aparat keamanan dalam pandangan Islam bukan alat penindas, melainkan penjaga kemaslahatan. Ketika hukum ditegakkan tanpa keadilan, keamanan berubah menjadi ketakutan. Sebaliknya, ketika keadilan ditegakkan tanpa kekuasaan, yang lahir adalah kekacauan. Ibn Khaldun menyebutkan bahwa keseimbangan antara keduanya adalah syarat lahirnya peradaban yang stabil.

Yang menarik, Islam juga tidak menempatkan masyarakat sebagai objek pasif. Penjagaan keamanan adalah tanggung jawab kolektif (farḍ kifāyah). Ketika negara hadir dengan hukum dan aparat, masyarakat hadir dengan kontrol moral, solidaritas sosial, dan budaya saling menjaga. Amar ma’ruf nahi munkar bukan slogan moral, melainkan mekanisme sosial untuk mencegah kejahatan sejak dini. Dalam konteks lokal, nilai-nilai adat, surau, dan komunitas berfungsi sebagai benteng awal keamanan sosial.

Di sinilah Islam menawarkan pandangan yang utuh: keamanan tidak lahir dari senjata semata, tetapi dari keadilan hukum, keteladanan pemimpin, dan partisipasi masyarakat. Ketika elite berkhianat, hukum tumpul, dan kesenjangan dibiarkan, gangguan keamanan hanyalah gejala dari penyakit yang lebih dalam.

Keamanan dalam Islam, pada akhirnya, adalah jalan menuju ketenteraman jiwa dan stabilitas peradaban. Ia bukan sekadar menjaga dari kejahatan fisik, tetapi melindungi martabat manusia, kebebasan beribadah, dan keadilan sosial. Tanpa keamanan, agama sulit ditegakkan. Tanpa keadilan, keamanan kehilangan maknanya.

Di situlah Islam menempatkan penjaga keamanan: sebagai pemikul amanah Tuhan, pelayan masyarakat, dan penjaga peradaban.

POLISI, ETIKA PUBLIK DAN UJIAN MORAL BABGSA

Keamanan publik tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu berkelindan dengan kekuasaan, hukum, dan etika. Dalam perspektif Islam, keamanan adalah amanah ilahiah; dalam sistem negara modern seperti Indonesia, ia dilembagakan secara konstitusional melalui institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketika dua kerangka ini—agama dan hukum positif—diletakkan berdampingan, tampak jelas bahwa posisi polisi bukan sekadar aparat teknis, melainkan penjaga tatanan moral dan sosial bangsa.

Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Rumusan ini sejatinya sangat dekat dengan konsep Islam tentang al-amn (keamanan) sebagai prasyarat tegaknya keadilan dan kehidupan beragama. Dalam bahasa Islam, polisi adalah pemegang amanah keamanan publik yang bekerja atas nama negara, tetapi bertanggung jawab secara moral di hadapan Tuhan dan rakyat.

Islam menempatkan keamanan sebagai tanggung jawab kekuasaan. Nabi Muhammad ﷺ menyebut pemimpin sebagai penggembala, dan aparat sebagai bagian dari amanah penggembalaan itu. Maka, dalam konteks Indonesia, polisi adalah “tangan negara” yang paling dekat dengan masyarakat. Di titik inilah posisi Polri menjadi sangat strategis: ia bisa menjadi penjaga keadilan, tetapi juga—jika menyimpang—berpotensi menjadi sumber ketakutan publik.

Masalahnya, Indonesia hari ini sedang menghadapi krisis etika publik. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, termasuk aparat penegak hukum, mengalami pasang surut. Kasus kekerasan berlebihan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga gaya hidup aparat yang tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat, semuanya berkontribusi pada erosi kepercayaan sosial. Dalam bahasa Islam, krisis ini bukan semata krisis hukum, tetapi krisis amanah.

Islam memberi peringatan keras tentang kekuasaan tanpa etika. Ibn Khaldun menegaskan bahwa kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh keadilan akan berubah menjadi alat kezaliman, sementara keadilan tanpa kekuasaan akan runtuh oleh kekacauan. Polisi berada tepat di tengah persimpangan ini. Ketika hukum ditegakkan tanpa empati dan keadilan, keamanan berubah menjadi rasa takut. Sebaliknya, ketika hukum dilemahkan oleh kompromi dan transaksi, masyarakat kehilangan rasa aman yang sejati.

Dalam fiqh siyasah, penjagaan keamanan adalah farḍ kifāyah yang jika gagal dijalankan negara, dosanya bersifat institusional. Artinya, kegagalan menjaga keamanan bukan sekadar kesalahan individu aparat, tetapi cermin dari masalah struktural dalam sistem hukum dan kepemimpinan. Namun Islam juga menekankan akhlak personal aparat. Aparat yang adil, jujur, dan hidup sederhana adalah benteng pertama kepercayaan publik—bahkan sebelum kamera pengawas, teknologi, atau regulasi.

Krisis etika publik di Indonesia hari ini menuntut Polri tidak cukup hanya profesional secara prosedural, tetapi juga bermoral secara substantif. Profesionalisme tanpa etika melahirkan aparat dingin dan mekanis; etika tanpa profesionalisme melahirkan aparat lemah dan tidak efektif. Islam menuntut keduanya berjalan seiring: hukum ditegakkan dengan tegas, tetapi dilandasi niat melindungi, bukan menguasai.

Masyarakat pun tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab. Islam mengajarkan bahwa keamanan adalah kerja bersama. Ketika masyarakat permisif terhadap pelanggaran kecil, memaklumi suap, dan menormalisasi ketidakjujuran, aparat pun hidup dalam ekosistem yang rusak. Krisis etika publik adalah krisis bersama, bukan semata kesalahan polisi atau negara.

Pada akhirnya, kedudukan hukum polisi dalam negara Pancasila sejatinya sejalan dengan spirit Islam: menjaga keamanan agar manusia bisa hidup bermartabat, beribadah dengan tenang, dan berusaha dengan adil. Tantangannya hari ini bukan pada ketiadaan hukum, tetapi pada pemulihan etika publik—baik di tubuh aparat maupun di tengah masyarakat.

Keamanan sejati bukan ketika masyarakat diam karena takut, tetapi ketika masyarakat patuh karena percaya. Dan kepercayaan hanya lahir dari hukum yang adil, aparat yang berakhlak, serta kekuasaan yang sadar bahwa amanah lebih berat daripada senjata.ds. 29012026.