MODERASI BERAGAMA, KEBIJAKAN DAN UJIAN IMAN
Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Barat
Tulisan ini hadir dipicu oleh pro kontra dan kekhawatiran terhadap kebijakan moderasi beragama. Dalam beberapa tahun terakhir, moderasi beragama tidak lagi sekadar wacana etis atau ajaran moral keagamaan. Ia telah menjelma menjadi bahasa kebijakan, masuk ke dalam dokumen negara, program pendidikan, indikator kinerja, hingga berbagai kegiatan sosialisasi publik. Moderasi kini bukan hanya dianjurkan, tetapi juga diinstitusionalisasikan.
Pada titik ini, pertanyaan penting patut diajukan: apakah moderasi beragama masih berfungsi sebagai nilai luhur yang menumbuhkan kedewasaan iman, atau telah bergeser menjadi instrumen administratif yang menuntut kepatuhan formal?
Islam sejatinya tidak asing dengan moderasi. Konsep ummatan wasathan—umat pertengahan—menjadi fondasi etika beragama yang adil, seimbang, dan berkeadaban. Namun, wasathiyah dalam tradisi Islam bukanlah hasil regulasi, melainkan buah dari ilmu, akhlak, dan kedalaman spiritual. Ia tumbuh dari kesadaran, bukan dari instruksi.
Masalah mulai muncul ketika moderasi diposisikan sebagai standar tunggal, yang diukur melalui indikator-indikator eksternal. Dalam praktik kebijakan, moderasi kerap disederhanakan menjadi sikap “aman”, “tidak kontroversial”, dan “tidak menimbulkan kegaduhan”. Akibatnya, ekspresi keagamaan yang kritis, tegas secara moral, atau vokal terhadap ketidakadilan sosial mudah dicurigai sebagai tidak moderat.
Di sinilah terjadi pergeseran halus namun serius: moderasi berubah dari nilai etik menjadi alat klasifikasi. Agama dinilai bukan dari kedalaman iman dan akhlaknya, melainkan dari kesesuaiannya dengan stabilitas dan keteraturan. Yang problematis bukan niat menjaga harmoni, melainkan kecenderungan menjadikan harmoni sebagai tujuan tunggal, bahkan jika harus mengorbankan kejujuran nurani.
Peringatan Nabi Muhammad SAW tentang fitnah akhir zaman terasa relevan: ketika manusia menjual agamanya demi keuntungan dunia yang sedikit. Hadis ini tidak harus dibaca secara harfiah sebagai transaksi materi, tetapi juga sebagai pertukaran prinsip dengan rasa aman, atau keyakinan dengan penerimaan struktural.
Dalam konteks kebijakan, moderasi yang terlalu diseragamkan berisiko melahirkan kepatuhan simbolik. Orang belajar berbicara dengan bahasa yang dianggap tepat, memilih diksi yang aman, dan menghindari topik-topik sensitif—bukan karena kesadaran iman, tetapi karena tuntutan sistem. Agama pun berpotensi kehilangan daya profetiknya: fungsi kritisnya terhadap kekuasaan, ketimpangan, dan ketidakadilan.
Indonesia sejatinya memiliki modal sosial dan keagamaan yang kuat untuk memaknai moderasi secara otentik. Pengalaman panjang hidup dalam kemajemukan, tradisi musyawarah, serta warisan keulamaan dan pesantren telah melahirkan Islam yang ramah sekaligus berprinsip. Moderasi tumbuh sebagai kebiasaan sosial dan kearifan lokal, bukan sebagai proyek jangka pendek.
Namun, ketika moderasi dipaketkan secara teknokratis—lengkap dengan indikator, target, dan laporan—ada risiko ia tercerabut dari akar spiritualnya. Moderasi menjadi slogan, bukan laku. Ia tampak indah dalam presentasi, tetapi belum tentu hidup dalam praksis keadilan.
Islam tidak menolak moderasi, tetapi juga tidak membenarkan moderasi yang meniadakan kebenaran. Wasathiyah bukan sikap netral terhadap yang salah dan yang benar, melainkan keberanian bersikap adil. Ia menolak ekstremisme, tetapi juga menolak oportunisme iman. Ia mengajarkan toleransi, tanpa harus mengaburkan batas halal dan haram.
Karena itu, tantangan kebijakan ke depan bukanlah memperluas kampanye moderasi secara kuantitatif, melainkan memperdalam kualitasnya secara etis dan spiritual. Moderasi beragama seharusnya memperkuat integritas iman, bukan sekadar mengatur ekspresinya. Ia mesti lahir dari dialog dengan tradisi keilmuan Islam, bukan hanya dari kebutuhan manajemen sosial.
Pada akhirnya, moderasi beragama hanya akan bermakna jika ia membantu manusia menjadi lebih jujur, lebih adil, dan lebih bertanggung jawab—di hadapan sesama dan di hadapan Tuhan. Jika tidak, ia berisiko menjadi kebijakan yang rapi, tetapi meninggalkan kegelisahan sunyi di dalam nurani umat.01022026.
