KESATUAN UMAT ISLAM:

KESATUAN UMAT ISLAM:
(Prinsip Syar’i, Kebutuhan Peradaban, dan Pilihan Eksistensial)

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol

Abstrak
Kesatuan umat Islam kerap direduksi menjadi slogan normatif yang muncul saat krisis, tanpa disertai kerangka teoretik dan desain sosial yang memadai. Padahal, dalam perspektif Islam, persatuan merupakan prinsip syar’i yang memiliki dasar nash yang kuat, sekaligus kebutuhan peradaban untuk menjaga keberlanjutan peran umat dalam sejarah.

Pernyataan Said Aqil Siroj dalam International Conference on Muslim Unity and Palestine (Selangor, 20 Januari 2026) menegaskan bahwa kesatuan umat bukan sekadar retorika emosional, melainkan pilihan eksistensial yang menentukan masa depan umat Islam.

Artikel ini menganalisis konsep kesatuan umat melalui pendekatan normatif (al-Qur’an dan hadis), teoritik (maqāṣid al-syarī‘ah dan fiqh al-ikhtilāf), serta perspektif sosial-peradaban.

Kajian ini menunjukkan bahwa kegagalan mewujudkan kesatuan umat lebih disebabkan oleh lemahnya etika perbedaan, politisasi identitas, dan krisis institusi sosial-keagamaan, bukan oleh keragaman ijtihad itu sendiri.

Kata kunci: Kesatuan umat, ukhuwah Islamiyah, maqāṣid al-syarī‘ah, fiqh al-ikhtilāf, peradaban Islam.

1.Pendahuluan

Persoalan kesatuan umat Islam merupakan tema klasik yang terus berulang dalam sejarah Islam, baik dalam konteks teologis, sosial, maupun politik. Namun, pengulangan wacana ini sering kali tidak diiringi dengan pemaknaan yang mendalam dan operasional. Kesatuan dipahami sebagai keseragaman, sementara perbedaan ijtihad dan ekspresi keagamaan dipersepsikan sebagai ancaman.

Pernyataan Said Aqil Siroj pada International Conference on Muslim Unity and Palestine (2026) penting dibaca sebagai kritik terhadap reduksi makna persatuan tersebut. Ia menempatkan kesatuan umat sebagai prinsip syar’i, kebutuhan peradaban, dan pilihan eksistensial—tiga kategori yang menuntut pendekatan normatif, struktural, dan strategis sekaligus.

2.Kesatuan Umat sebagai Prinsip Syar’i

2.1. Landasan Normatif al-Qur’an dan Hadis
Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjaga kesatuan dan melarang perpecahan:
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 103).

Larangan perpecahan juga ditegaskan sebagai sebab melemahnya kekuatan umat:“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS. al-Anfāl [8]: 46).

Dalam hadis, Nabi Muhammad saw menegaskan bahwa hubungan sesama Muslim harus dibangun di atas ukhuwah, saling menolong, dan larangan saling merugikan.

Kesatuan umat bukanlah anjuran moral semata, tetapi kewajiban syar’i yang berdimensi sosial (wājib ijtimā‘ī).

3.Kesatuan sebagai Kebutuhan Peradaban

3.1. Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah
Al-Shāṭibī menjelaskan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga lima prinsip dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Seluruh tujuan ini meniscayakan stabilitas sosial dan kohesi umat. Perpecahan yang sistemik akan merusak perlindungan terhadap kelima tujuan tersebut.

Dalam konteks modern, kesatuan umat berfungsi sebagai modal sosial (social capital) yang memungkinkan terbangunnya institusi pendidikan, ekonomi, dan filantropi Islam secara berkelanjutan.

3.2. Dimensi Peradaban dan Solidaritas Global.

Isu Palestina yang menjadi konteks konferensi di Selangor menunjukkan bahwa solidaritas umat Islam tidak cukup berbasis emosi. Tanpa kesatuan internal, advokasi kemanusiaan akan bersifat sporadis dan tidak berdaya menghadapi struktur global yang kompleks. Dalam hal ini, kesatuan umat menjadi prasyarat bagi collective action lintas negara dan budaya.

4.Kesatuan sebagai Pilihan Eksistensial.

Kesatuan umat tidak hanya berkaitan dengan harmoni internal, tetapi juga menentukan posisi umat Islam dalam sejarah global. Ibn Khaldūn menegaskan bahwa peradaban hanya dapat bertahan dengan ‘aṣabiyyah (kohesi sosial) yang sehat. Ketika kohesi melemah, umat akan kehilangan peran sebagai subjek sejarah dan berubah menjadi objek dominasi.

Pilihan eksistensial yang dimaksud adalah:
apakah umat Islam hadir sebagai komunitas beradab yang mampu mengelola perbedaan, atau sekadar kumpulan kelompok yang saling menegasikan.

5.Fiqh al-Ikhtilāf dan Etika Mengelola Perbedaan.

Kesatuan tidak identik dengan keseragaman. Al-Qaraḍāwī menegaskan bahwa perbedaan ijtihad adalah keniscayaan sejarah dan intelektual dalam Islam. Yang dilarang adalah perbedaan yang melahirkan permusuhan, takfīr, dan delegitimasi sosial.

Fiqh al-ikhtilāf menyediakan kerangka etis agar perbedaan tetap produktif, dengan prinsip:
Mengakui relativitas ijtihad, Mengedepankan maslahat umum, Menjaga adab ilmiah dan ukhuwah.

7.Kesatuan Umat dalam Konteks Indonesia dan Dunia Muslim Kontemporer

7.1. Indonesia: Persatuan Umat di Tengah Pluralitas.
Internal.

Indonesia merupakan laboratorium sosial yang unik bagi wacana kesatuan umat Islam. Dengan jumlah Muslim terbesar di dunia, Indonesia tidak hanya menghadapi pluralitas agama, tetapi juga pluralitas internal umat Islam—baik dalam bentuk organisasi keagamaan, madzhab fikih, orientasi dakwah, maupun pilihan politik. Kondisi ini menjadikan persatuan umat sebagai tantangan struktural, bukan sekadar persoalan teologis.

Kesatuan umat tidak mungkin dibangun melalui penyeragaman tafsir atau penaklukan identitas. Justru, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa persatuan yang berkelanjutan lahir dari kemampuan mengelola perbedaan secara beradab, sebagaimana diwariskan dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama‘ah Nusantara. Tradisi ini menempatkan ukhuwah, tasāmuh (toleransi), tawāzun (keseimbangan), dan ta‘ādul (keadilan) sebagai pilar kehidupan beragama di ruang publik.

Namun, dalam dua dekade terakhir, umat Islam Indonesia menghadapi tantangan baru berupa: Polarisasi politik elektoral, yang menyeret simbol dan identitas keagamaan ke dalam kompetisi kekuasaan;
Radikalisasi wacana digital, di mana media sosial menjadi arena simplifikasi agama, delegitimasi ulama, dan normalisasi ujaran kebencian;
Erosi otoritas keilmuan, ketika sanad ilmu dan kompetensi keagamaan kalah oleh popularitas dan algoritma.
Dalam situasi ini, persatuan umat sering direduksi menjadi slogan mobilisasi massa, bukan sebagai etika bersama dalam mengelola perbedaan.

Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Said Aqil Siroj, persatuan umat harus ditempatkan sebagai prinsip syar’i dan kebutuhan peradaban, bukan alat politik sesaat. Dalam konteks Indonesia, makna ini sangat relevan: persatuan umat berfungsi sebagai penyangga stabilitas sosial dan moral bangsa, sekaligus prasyarat agar Islam tetap hadir sebagai rahmat bagi seluruh warga negara, bukan sumber ketegangan publik.

7.2. Dunia Muslim Kontemporer: Fragmentasi, Konflik, dan Krisis Kepemimpinan Moral
Jika Indonesia menghadapi tantangan pluralitas internal, dunia Muslim kontemporer secara umum menghadapi persoalan yang lebih kompleks, yaitu fragmentasi geopolitik dan krisis kepemimpinan moral. Konflik berkepanjangan di berbagai kawasan Muslim—baik yang bermotif politik, sektarian, maupun ekonomi—menunjukkan lemahnya kesatuan strategis umat Islam pada tingkat global.
Isu Palestina, yang menjadi fokus International Conference on Muslim Unity and Palestine (Selangor, 2026), merupakan contoh paling nyata. Solidaritas umat Islam terhadap Palestina sering kali bersifat emosional dan reaktif, tetapi gagal terinstitusionalisasi menjadi kekuatan diplomatik, ekonomi, dan kemanusiaan yang berkelanjutan. Hal ini bukan semata akibat tekanan global, melainkan juga akibat ketiadaan visi persatuan yang terkoordinasi di antara negara dan masyarakat Muslim sendiri.

Dalam konteks global, kesatuan umat menghadapi tiga hambatan utama: Nasionalisme sempit dan kepentingan negara-bangsa, yang sering mengalahkan solidaritas keumatan; Politik sektarian, yang menjadikan perbedaan teologis sebagai legitimasi konflik;

Ketergantungan struktural, baik ekonomi maupun keamanan, yang melemahkan kemandirian umat Islam di panggung dunia.

Kondisi ini memperkuat tesis bahwa persatuan umat merupakan pilihan eksistensial: tanpa kesatuan visi dan etika, umat Islam akan terus berada pada posisi subordinat dalam tatanan global.

7.3. Kontribusi Orisinal: Model “Kesatuan Berbasis Adab dan Maqāṣid”
Sebagai kontribusi orisinal, makalah ini mengajukan model “Kesatuan Umat Berbasis Adab dan Maqāṣid” yang relevan bagi Indonesia dan dunia Muslim kontemporer.
Model ini bertumpu pada tiga lapis utama:

Adab sebagai Fondasi Sosial.

Kesatuan tidak dimulai dari kesepakatan politik, melainkan dari adab berbeda pendapat: tabayyun, kejujuran ilmiah, dan larangan saling menyesatkan. Dalam konteks digital, adab ini harus diterjemahkan menjadi etika bermedia umat Islam.

Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai Bahasa Bersama
Ketika umat berbeda pandangan dalam isu fikih, politik, atau strategi dakwah, maqāṣid berfungsi sebagai titik temu: Apakah suatu sikap menjaga agama dan martabat manusia? Apakah ia membawa maslahat publik atau justru mafsadat kolektif?

Institusionalisasi Persatuan
Kesatuan tidak boleh berhenti pada wacana moral, tetapi harus diwujudkan melalui penguatan institusi: masjid, pesantren, kampus Islam, ormas, dan lembaga filantropi sebagai ruang kolaborasi lintas kelompok.
Dalam kerangka ini, persatuan umat tidak dipahami sebagai keseragaman identitas, melainkan sebagai kesatuan orientasi peradaban—yaitu komitmen bersama untuk menjaga agama, kemanusiaan, dan masa depan generasi.

7.4. Implikasi bagi Indonesia dan Dunia Islam.

Bagi Indonesia, model ini memperkuat peran Islam sebagai kekuatan pemersatu bangsa, bukan sumber polarisasi. Bagi dunia Muslim, pendekatan ini membuka jalan bagi solidaritas global yang lebih rasional, bermartabat, dan berkelanjutan—terutama dalam isu-isu kemanusiaan dan keadilan global.

Kesimpulan
Makalah ini menegaskan bahwa kesatuan umat Islam bukanlah konsep simbolik yang bersifat situasional, melainkan fondasi normatif, struktural, dan strategis bagi keberlanjutan peran umat Islam dalam sejarah. Melalui pendekatan normatif (al-Qur’an dan hadis), teoritik (maqāṣid al-syarī‘ah dan fiqh al-ikhtilāf), serta analisis sosial-peradaban, kajian ini menunjukkan bahwa persatuan merupakan prinsip syar’i yang mengikat, kebutuhan peradaban yang tak terelakkan, dan pilihan eksistensial yang menentukan posisi umat Islam di tingkat nasional maupun global.

Pernyataan Said Aqil Siroj dalam International Conference on Muslim Unity and Palestine (Selangor, 20 Januari 2026) berfungsi sebagai penegasan konseptual sekaligus kritik historis terhadap kecenderungan reduktif dalam memahami persatuan umat. Kesatuan tidak boleh direduksi menjadi slogan emosional atau instrumen mobilisasi politik, melainkan harus dipahami sebagai tata kelola perbedaan yang beradab, berbasis maqāṣid, dan ditopang oleh institusi sosial-keagamaan yang kredibel.

Secara normatif, al-Qur’an dan Sunnah menempatkan persatuan sebagai kewajiban sosial (wājib ijtimā‘ī) yang berimplikasi langsung pada kekuatan umat. Perpecahan bukan hanya persoalan moral, tetapi faktor struktural yang melemahkan daya hidup peradaban Islam.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kesatuan merupakan prasyarat terjaganya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—lima pilar utama kemaslahatan manusia.
Kajian ini juga menegaskan bahwa keragaman ijtihad bukanlah sumber utama perpecahan, melainkan kegagalan dalam mengelola perbedaan secara etis. Di sinilah urgensi fiqh al-ikhtilāf sebagai instrumen ilmiah untuk menjaga perbedaan tetap produktif, berorientasi maslahat, dan tidak berubah menjadi konflik destruktif yang menggerogoti ukhuwah dan legitimasi keagamaan.

Dalam konteks Indonesia, kesatuan umat menghadapi tantangan khas berupa pluralitas internal, polarisasi politik elektoral, radikalisasi wacana digital, serta erosi otoritas keilmuan.

Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa persatuan yang berkelanjutan tidak dibangun melalui penyeragaman tafsir, melainkan melalui tradisi keislaman Nusantara yang menekankan adab, keseimbangan, dan keadilan. Dalam konteks ini, kesatuan umat berfungsi sebagai penyangga stabilitas sosial dan moral bangsa, serta prasyarat agar Islam tetap hadir sebagai rahmat bagi seluruh warga negara.

Sementara itu, dalam konteks dunia Muslim kontemporer, fragmentasi geopolitik, konflik sektarian, dan krisis kepemimpinan moral menegaskan bahwa persatuan umat adalah pilihan eksistensial global. Solidaritas terhadap isu kemanusiaan—seperti Palestina—tidak cukup berbasis emosi, tetapi membutuhkan kesatuan visi, koordinasi institusional, dan etika kolektif yang berkelanjutan.

Sebagai kontribusi orisinal, makalah ini mengajukan model “Kesatuan Umat Berbasis Adab dan Maqāṣid”, yang menempatkan adab sebagai fondasi sosial, maqāṣid al-syarī‘ah sebagai bahasa bersama lintas perbedaan, dan institusi keumatan sebagai ruang kolaborasi strategis.

Model ini menegaskan bahwa kesatuan umat bukan keseragaman identitas, melainkan kesatuan orientasi peradaban—komitmen kolektif untuk menjaga agama, martabat manusia, dan masa depan generasi.

Kesatuan umat Islam tidak dapat lagi diperlakukan sebagai wacana normatif yang berulang tanpa tindak lanjut. Ia harus diterjemahkan menjadi etos keilmuan, etika sosial, dan desain institusional yang nyata. Tanpa kesatuan yang beradab dan berorientasi maqāṣid, umat Islam berisiko terus terjebak dalam konflik internal yang melemahkan perannya sebagai subjek peradaban di abad ke-21.

Daftar Pustaka

Al-Qaraḍāwī, Y. (1993). Fiqh al-ikhtilāf fī al-islām. Cairo: Dār al-Shurūq.

Al-Shāṭibī, A. I. (n.d.). Al-muwāfaqāt fī uṣūl al-syarī‘ah. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.

Ibn Khaldūn. (2005). Al-muqaddimah. Beirut: Dār al-Fikr.

Muslim ibn al-Ḥajjāj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.

Siroj, S. A. (2026). Muslim unity as a civilizational necessity.

Paper presented at the International Conference on Muslim Unity and Palestine, Selangor, Malaysia. DS. 21012025.